Pengusaha korban lumpur Lapindo kembali gigit jari. Pasalnya, ganti rugi aset mereka yang terendam lumpur belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah belum meriyetujui dana talangan Rp726 miliar untuk dimasukkan dalam APBN 2017. Padahal, pengusaha korban lumpur berharap ganti rugi aset mereka yang hilang akibat lumpur Lapindo bisa dibayar melalui dana talangan pemerintah. Mahmud menambahkan, karena ganti rugi pengusaha korban lumpur belum ada kepastian dari pemerintah, pihaknya kini fokus untuk menuntaskan pembayaran tanah wakaf yang terendam lumpur. Pasalnya, jika sampai akhir tahun ini belum bisa diserap, baru bisa dibayarkan tahun depan.
Permasalahan tanah wakaf belum bisa dibayar, Mahmud, karena tidak boleh ada jual beli tanah wakaf. Artinya, tanah wakaf akan diganti dengan tanah di lokasi lain. Namun, proses penggantian itu perlu adanya transaksi jual beli dengan pemerintah. Karena itulah, Pansus Lumpur jauh-jauh hari sudah meminta agar Keménterian Agama (Kemenag) mengeluarkan rekomendasi terkait jual beli tanah wakaf. Kenyataannya, sampai saat ini rekomendasi yang dimaksudkan belum juga turun sehingga meski sudahaada, anggarannya belum bisa dibayarkan. Saat ini ada Sebanyak 55 bidang tanah wakaf tersebar dibeberapa desa yang terendam lumpur, Kecamatan Jabon dan Porong, serta Tanggulangin.
Kemenag tetap meminta sejuinlahl syarat dipenuhi lebih dulu sebelum rekomendasi dikeluarkan. Di antaranya penyediaan lahan pengganti atas tanah wakaf tersebut. Sebelumnya, Ketua Forum Nadzir (pemangku tanah Wakaf) Kabupaten Sidoarjo Maimun Sirodz mengatakan, tanah wakaf yang terendam lumpur Lapindo sebanyak 55 bidang. Tanah Wakaf ini, di antaranya berupa bangunan masjid dan musala, tersebar di Desa Besuki, Pejarakan, Kedung cangkring, Mindi, Jatirejo Barat, dan Ketapang, yang berlokasidi Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin.
Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Verifikasi Aset Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusnul Khuluk mengakui, pembayaran tanah wakaf terkendala proses administrasi. Sebenarnya, anggaran untuk pernbayaran ganti rugi tanah wakaf itu sudah beberapa. tahun ini dianggarkan bersamaan dengan anggaran pembayaran ganti rugi aset korban lumpur.
Koran Sindo, Halaman : 2, Jumat, 28 Okt 2016
No comments:
Post a Comment