Kementerian ESDM menolak usul Inpex untuk mengganti 10 tahun masa produksi Blok Masela. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Tunggal, mengatakan usul tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada istilah moratorium. Itu pergantian waktu. Kalau memperpanjang sekarang, kan belum 10 tahun. Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan Wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya, perpanjangan kontrak disampaikan kontraktor paling cepat 10 tahun dan palling lambat 2 tahun sebelum masanya berakhirnya Sedangkan kontrak Inpex baru akan berakhir pada 2028, sehingga perpanjangan baru bisa diusulkan pada 2018.
Menurut Tunggal, Inpex mengusulkan penggantian karena gas Blok Masela sampai sekarang belum berproduksi. Padahal kontrak produksi sudah diteken sejak 2008. Dengan target rencana pengembangan diteken sebelum 2019, produksi gas diperkirakan baru dilakukan pada 2026. Tenggat ini, yang dianggap Inpex mepet masa daluwarsa kontrak pada 2028. Jika moratorium disetujui, masa produksi Inpex pada 2008-2018 dianggap gugur. Masa texsebut kemudian diganti 10 tahun, sehingga kontrak Inpex diperpanjang sampai 2038. Inpex juga berhak memperpanjang masa produksi berikutnya selama 2 x 10 tahun.
Produksi tertunda karena Inpex merevisi rencana pengembangan (plan of development) untuk menambah rencana produksi gas dari 2,5 juta ton per tahun menjadi 7,5 juta ton per tahun. Belakangan, Inpex mengusulkan produksi gas menjadi 9,5 juta ton per tahun. Penyedotan gas juga terhambat lantaran pemerintah menolak usul Inpex untuk mengolah gas di kilang terapung. Presiden Joko Widodo ingin gas diproses di kilang darat. Penolakan itu memaksa Inpex membuat POD berbasis kilang darat.
Sikap pemerintah, tertuang dalam surat bernomor 7846/3/13/MEM.M/2016 yang diteken pelaksana tugas Menteri Energi Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober lalu. Surat itu membalas usul Inpex yang diajukan pada 23 Agustus lalu. Selain soal moratorium, pemerintah menyatakan bakal mengkaji usul penambahan produksi Blok Masela. Pemerintah juga berjanji akan menyelesaikan hambatan perizinan Serta memberikan insentif supaya pengembalian investasi Inpex di Blok Masela mencapai 15 persen.
Inpex, punya alternatif untuk mengajukan perpanjangan lebih cepat jika memiliki perjanjian jual-beli gas dengan pembeli. Tujuannya supaya penyerapan gas yang diproduksi lebih pasti. Klausul tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 5 Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015. Penggunaan pasal itu ditampik Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmaja. Menurut dia, akad jual-beli gas tidak bisa diteken karena revisi PoD belurn rampung. "Perjanjian jual-beli gas nanti kalau sudah PoD. Buyer gas Masela sedang dicari. Nanti terus studi kelayakan.
Juru bicara Inpex, Usman Slamet, menyatakan telah menerima surat pemerintah juga berharap pemerintah segera menyatakan sikap supaya produksi bisa dimulai. Kami berharap segera ada kepastian kondisi agar pengembangan gas segera dimulai. Juga untuk mendapatkan proyek yang layak secara investasi.
Koran Tempo, Halaman : 18, Rabu, 26 Okt 2016
No comments:
Post a Comment