Awal September lalu. pemerintah dan Komisi VII DPR RI menyepakati target lifting minyak dan gas bumi (migas) sebesar 1.965.000 barel setara minyak per hari dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) 2017. Berbagai skenario pun mulai disiapkan pemerintah melalui SKK Migas untuk memacu produksi migas agar target lifting bisa tercapai. Lalu, apa yang membedakan data produksi dengan data lifting dalam kegiatan usaha hulu migas? Pasca penemuan cadangan migas baru dan terbangunnya seluruh fasilitas produksi, kegiatan usaha hulu migas berlanjut ke tahap produksi. Dalam fase ini. migas yang tersimpan di dalam perut bumi mulai diangkat ke permukaan.
Besaran minyak maupun gas bumi yang bisa diangkat ke permukaan melalui sumur-sumur produksi dikenal dengan istilah data produksi. Migas yang berhasil diangkat ke pérmukaan selanjutnya diolah di fasilitas pemrosesan. Kegiatan ini dilakukan untuk memisahkan minyak maupun gas bumi dari material dan mineral lain yang tidak dibutuhkan. Dari fasilitas pemrosesan, migas selanjutnya dikumpulkan dalam tempat penampungan (storage) hingga jumlahnya mencukupi untuk diserahkan ke pihak pembgeli.
Produksi migas yang siap jual tersebut dikenal dengan istilah lifting Besaran lzfting inilah yang menjadi dasar penghitungan bagi hasil antara pemerintah Indonesia dengan kontraktor yang menjadi pengelola suatu wilayah kerja migas. “Bagi hasil migas ditentukan oleh besaran ldting, bukan besaran produksi." kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Taslim Z. Yunus. Dalam praktiknya, besaran data produksi dan data lifting harian di suatu wilayah kerja niigas terkadang tidak sama.
Pasalnya, migas yang telah terkumpul di tangki penyimpanan tidak dapat diangkut dan dijual seluruhnya. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh ketersediaan dan keterbatasan kapasitas kapal pengangkut. Perbedaan data produksi dan data lifting harian bisa juga disebabkan kapasitas sumur produksi yang sangat kecil sehingga pengumpulan minyak maupun gas bumi membutuhkan waktu lebih lama. Dalam kondisi seperti ini, lifting biasanya tidak dilakukan setiap hari, namun pada periode tertentu, semisal 1 atau 3 bulan sekali.
Seluruh proses produksi migas hingga lifting diawasi langsung oleh negara melalui SKK Migas. Selain melakukan pengawasan, SKK Migas juga mengatur ldling agar proses ini bisa berjalan lancar dan tidak mengganggu produksi migas. Pengawasan dilakukan agar migas yang sudah diproduksikan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran bangsa Indonesia.
Koran Sindo, Halaman : 5, Jumat, 28 Okt 2016
No comments:
Post a Comment