google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 35 Kontrak Agar Diputuskan - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, November 29, 2016

35 Kontrak Agar Diputuskan


    Pemerintah perlu segera memutuskan nasib 35 blok minyak dan gas bumi yang akan habis kontrak agar potensi produksi migas 1 juta barel setara minyak per hari tidak terganggu. Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada 35 kontrak blok migas yang akan habis kontrak pada 2018-2025. Keputusan pemerintah tersebut yaitu memperpanjang atau menghentikan kontrak akan menjadi kepastian bagi operator blok itu. Konsultan energi Wood Mackenzie dalam laporannya menyebut produksi migas di atas l juta barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/boepd) bakal terganggu.

    Ketidakpastian peralihan pengelolaan menjadi masalah utama yang akan mengancam kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Nlai aset blok yang akan habis masa kontraknya ini diperkirakan US$10 miliar. Beberapa blok migas yang akan habis kontrak pada 2018 antara lain Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatera, Blok B dan NSO yang sudah beralih pengelolaan ke PT Pertamina, Selain itu, Blok Tengah yang juga akan beralih ke Pertamina karena menjadi bagian Blok Mahakam dan Blok East Kalimantan yang telah dikembalikan Chevron pada awal 2016. Blok Rokan yang dioperatori Chevron juga akan berakhir pada 2021.

    Padahal, blok itu berkontribusi 30% terhadap capaian lifting minyak. Blok yang memiliki produksi rata-rata sebesar 200.000 boepd itu membutuhkan investasi US$2,7 miliar setahun untuk menahan penurunan produksi. Analis Hulu Minyak dan Gas Bumi Asia Pasifik dari Wood Mackenzie Johan Utama mengatakan, perlu lebih dari dari satu tahun bagi investor untuk menetapkan pilihan pada suatu blok.  Menurutnya, waktu satu tahun terlalu singkat baik bagi kontraktor saat ini maupun investor yang berminat terhadap blok tersebut.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 15/2015, kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat sepuluh tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Sementara itu, pemerintah bisa memberikan keputusan atas nasib suatu Wilayah kerja paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Satu tahun terlalu lama bagi operator lama maupun operator baru untuk merencanakan transisi dan rencana kerja dengan tepat.

IN ENGLISH

35 Contract To be decided


    The government needs to decide soon the fate of 35 blocks of oil and gas will run out of contract so that the potential oil and gas production of 1 million barrels of oil equivalent per day is not interrupted. Based on data from the Ministry of Energy, there are 35 oil and gas block contracts will be out of contract in 2018-2025. The government's decision to extend or terminate the contract that will be a certainty for the operator of the block. Energy consultants Wood Mackenzie said in a report called the production of oil and gas over l million barrels of oil equivalent per day (barrel oil equivalent per day / boepd) would be disrupted.

    Uncertainty management transition a major problem that would threaten the upstream oil and gas activities in Indonesia. Nlai block of assets that will be out of contract is estimated at US $ 10 billion. Some oil and gas blocks that will be out of contract in 2018 include Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatra Block B and the NSO already switched management to PT Pertamina, addition, Block Central which will also switch to Pertamina as being part Mahakam block and block East Kalimantan that was returned in early 2016. Chevron block Rokan who dioperatori Chevron also will expire in 2021.

    In fact, the block was contributing 30% of the achievements of the oil lifting. Blocks that have an average production of 200,000 boepd it requires an investment of US $ 2.7 billion a year to counter falling production. Analyst Upstream Oil and Gas Asia Pacific Top of Wood Mackenzie Johan said, it needs more than a year for investors to make a selection on a block. According to him, one year is too short for both current contractors and investors who are interested in the block.

    Based on Minister of Energy and Mineral Resources No. 15/2015, contractors can apply for a contract extension fastest ten years and no later than two years before the contract expires. Meanwhile, the government can decide on the fate of a working area no later than one year before the contract expires. One year is too long for the old operator and the new operator to plan the transition and work with the right plan.

Bisnis Indonesia, Page-30, Tuesday, Nov,29,2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel