Asosiasi Perusahaan Pengeboran Minyak Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berutang kepada anggota-anggotanya melakukan pelunasan. Ketua Umum APMI Wargono Soenarko mengatakan Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari 19 anggota APMI, saat ini utang KKKS US$ 50 juta. Utang yang terindikasi dan belum menjadi laporan resmi dari anggota APMI mencapai US$ 300 juta. Sebelumnya, KPK pun mengidentifikasi potensi kerugian negara dari sektor migas mencapai US$ 336,1 juta atau setara Rp 4,4 triliun yang disebabkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh KKKS terhadap wilayah kerja yang mengalami terminasi.
Selain itu, belum optimalnya integrasi sistem dan proses pengumpulan data-data migas di sub sektor migas. Kondisi ini amat disayangkan karena utang KKKS berkaitan dengan nafkah dan para pekerja subsektor migas. Sekretaris Umum APMI Dharmizon Pilliang menambahkan dari 357 perusahaan anggota APMI, sebagian besar bermasalah dengan utang KKKS sehingga pengusaha kesulitan membayar para pekerjanya.
Media Indonesia, Halaman : 13, Sabtu, 5 Nop 2016
No comments:
Post a Comment