Kondisi industri usaha minyak dan gas (migas) beberapa tahun ini berada di titik terendah. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebut ada faktor eksternal dan internal yang menjadi pemicu. Di dalam negeri, ada tiga masalah utama yang perlu diselesaikan. Yang pertama, masalahnya ada di sektor hulu migas. Dia lantas menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sampai sekarang belum ada pengaturan definitif terkait tata kelola migas.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 telah membatalkan BP Migas yang selama ini berada di payung UU 22/2001 tentang Migas. Masalah yang kedua, kepastian berusaha di sektor hulu. Ujungujungnya, minat investor untuk berinvestasi menurun. Masalah ketidakpastian hukum itu meliputi kontrak, fiskal, pengurusan izin, sampai pembebasan lahan. Masalah ketiga terkait concern daerah yang diberikan lewat hak partisipasi (Participating Interest/PI). Kementerian menginginkan, pemberian PI bisa menjadi hak eksklusif bagi daerah dan tidak dimanfaatkan untuk hal lain. Sebab, sering ada rumor hak milik daerah yang diambil alih swasta.
Terkait pemicu eksternal, Arcandra mengakui, pemerintah tidak dapat melakukan langkah apa pun. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono juga tidak mau mempersulit perizinan di bidang tambang. Karena itu, saat ini dia berniat mempermudah 56 perizinan menjadi 18 dan nanti tinggal tiga. Muaranya, perusahaan tidak perlu lagi datang berkali-kali untuk mengurus semua izin, Pihaknya juga sudah mempercepat proses pengurusan izin. Saat ini Bambang mengklaim, pengurusan izin hanya membutuhkan 14 hari kerja. Dia menjanjikan ada inovasi agar lebih cepat.
Jawa Pos, Halaman : 6, Rabu, 2 Nop 2016
No comments:
Post a Comment