Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 30 Tahun 2016 yang menjadi dasar masa transisi alih |
Dalam Permen 30/2016 tersebut, pemerintah menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 27A dan 27B. Pasal 27A menyatakan, setelah ditekennya kontrak kerja sama, PT Pertamina atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan kegiatan operasi sebelum tanggal efektif kontrak baru. Kegiatan operasi migas itu dilakukan oleh kontraktor eksisting. Dengan cara ini, produksi migas di blokjelang habis kontrak dapat dijaga tidak turun signiiikan. Tak hanya mengiizinkan investasi sebelum kontrak baru efektif, beleid ini juga menjamin investasi yang dikeluarkan akan diganti. Hal ini sesuai Pasal 27B yang menyatakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina atau kontraktor baru selama masa transisi dapat dikembalikan berdasarkan konhak kerja sarna baru.
Namun, Pertamina atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan. Pada Pasal 27A ayat 3 disebutkan SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi tersebut. Pedoman ini setidaknya memuat skema pembiayaan dan operasional, mekanime pengajuan rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/ WP&B) serta pengembalian biaya operasi (cost recovery), pengelolaan aset, tanggung jawab atas kegiatan operasi, dan rencana penjualan hasil produksi migas.
Skema alih kelola blok sesuai Permen 30/2016 ini dilakukan oleh Pertamina di Blok Mahakam. Perseroan bakal mengucurkan dana US$ 180 juta untuk Blok Mahakam pada tahun depan. Sehingga, produksi Blok Mahakam ditargetkan dapat ditahan di kisaran 1.200 mmscfd untuk gas dan 20 ribu bph untuk kondensat pada 2018-2019. Padahal, kontrak Pertamina di Blok Mahakam baru efektif mulai 1 Januari 2018. Untuk itu, Kementerian ESDM telah menyetujui amendemen kontrak Pertamina agar ada kepastian hukum tentang alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie tersebut.
Pasalnya, amendemen ini juga memuat klausul bahwa investasi Pertamina pada tahun depan dapat diganti oleh pemerintah (cost recovery). Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, Permen 30/2016 memberikan kepastian investasi pada masa transisi blokjelang habis kontrak. Dengan demikian, investasi di blok migas yang akan selesai kontraknya dapat dilakukan secara berkelanjutan. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyatakan adanya beleid ini tidak serta merta membuat produksi satu blok migas yang akan habis kontraknya, tidak terjun bebas.
Pasalnya, banyak faktor yang mempengaruhi produksi migas, perlu adaptasi dan pengenalan secara teknis oleh kontraktor yang baru. Namun, lanjutnya, aturan itu membuat kontraktor baru mempercepat proses tersebut. Permen 30/2016 menjadi dasar bagi pengelola baru dalam melakukan kegiatan operasi di masa transisi. Wiratmaja menambahkan, alih kelola yang dilakukan oleh perusahaan migas tidak harus sama dengan yang diterapkan Pertamina di Blok Mahakam. Pemerintah bersama kontraktor baru akan mengevaluasi skema yang tepat sesuai kondisi blok migasnya.
Investor Daily, Halaman : 11, Rabu, 2 Nop 2016
Wednesday, November 2, 2016
Investasi Masal Transisi Dapat Cost Recovery
Kuli Google Adsense, Admob, Android Developer, ternak tuyul online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment