google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jatim Bidik Blok Tuban - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, November 3, 2016

Jatim Bidik Blok Tuban

Pemerintah akan memutuskan pihak pengelola dan operator sumber daya alam minyak dan gas di Blok Tuban sebelum kontrak habis. Kontrak kerja sama (KKS) Blok Tuban dengan operator Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Iava (JOB-PPEJ) yang dimulai 29 Februari 1988 akan berakhir 28 Februari 2018. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah, Kerja Blok Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Sama menyebutkan, permohonan pengelolaan kepada menteri paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Sedangkan, persetujuan atau penolakan pengelolaan Wilayah kerja yang kontraknya akan berakhir, paling lambat satu tahuul Sebelum kontrak berakhir. Barulah, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lirna BUMD itu hingga penyusunan kajian keekonomian oleh konsultan independen untuk menentukan besaran persentase bagi hasil. Sesudah itu, Pernprov Jatim melaporkan keinginannya tersebut kepada pemerintah pusat dan stakeholders terkait, mulai menteri ESDM, SKK Migas, hingga DPR.

Blok Tuban memiliki cadangan minyak 27.884 Million Stock Tank Barrels (MTSB) dan cadangan gas 20,60 Billion Standard Cubic Feet (bscf). Saat ini, mernproduksi 4.261 barel minyak per hari (bph) dan gas sebanyak 4,69 mmscfd. Pertamina bersama Petrochina East Java merupakan operator Blok Tuban dengan skema China National Petroleum Corporation (CNPC) memiliki hak pengelolaan 12,5 persen, Pertarnina 75 persen dan Petrochina 12,5 persen.

Surya, Halaman : 3, Kamis, 3 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel