Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyatakan Jatim siap menjadi operator minyak dan gas (migas) Blok Tuban. Kesiapan itu dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemprov Jatim dengan Pemkab Bojonegoro, Tuban, Gresik dan Lamongan, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Menurut dia, kesiapan dan keseriusan Jatim untuk menjadi operator akan disampaikan langsurfg kepada Menteri ESDM dan SKK Migas di Jakarta.
Langkah selanjutnya kami akan datang kepada Menteri ESDM untuk menyatakan bahwa Jatim siap menjadi operator. Kita akan mengupayakan untuk dapat mengelola Blok Tuban ini sebagai operator dikarenakan KKS Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) akan berakhir 28 Februari 2018. Nota kesepahaman ini akan ditindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama antara lima BUMD yang akan berperan dalam menyusun kajian keekonomian Blok Tuban yang dilakukan oleh konsultan independen.
Hasil dari kajian keekonomian tersebut akan menjadi dasar pembagian hak dan kewajiban masing-masing daerah dalam pengelolaan Blok Tuban ini. Provinsi Jatim merupakan penghasil minyak dan gas bumi terbesar ketiga di Indonesia setelah Riau dan Kalimantan Timur. Di Jatim terdapat 39 KKKS yang melakukan kegiatan eksplorasi, pengembangan, maupun produksi baik di darat (onshore) maupun di laut (off-shore). Pakde Karwo menjelaskan, MoU ini adalah lompatan yang luar biasa, kami bersama dengan 4 Bupati yang berada di wilayah Blok Tuban siap untuk mengelola migas guna menyejahterakan masyarakat bahwa jika nantinya disetujui ini akan memiliki dampak luar biasa karena melibatkan semua elemen.
Terutama yang berkaitan dengan teknologi tinggi high tecnology migas. Menurutnya, dengan mengelola Migas Blok Tuban memiliki potensi besar bagi daerah. Salah satu provinsi yang sudah ditunjuk menjadi operator untuk rnengelola Migas ini adalah Provinsi Riau. Jika Riau ditunjuk jadi operator saja. Maka, kami ingin Jatim menjadi operator dan mengolah hingga memenuhi Domestik Market Obligation bagi kebutuhan Jatim. Jadi jika nanti Jatim menjadi operator dan mengolah dan akan meminta 40-50 persen saham, kongkritnya yakni sekitar 55 persen saham. Karena jika dibawah 50 saham belum bisa menjadi operator.
Pakde Karwo menjelaskan, sesuai dengan PP 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi daerah maka pemerintah daerah berhak rnendapatkan Participating Interest (Pl) sehesar 10 persen. Pakde Karwo juga akan mengajak kepada kepala daerah di wilayah Migas Blok Tuban untuk mencari investor luar dan dalam negeri. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Ir Dewi J Patriatni MSC melaporkan, KKKS Blok Tuban dimulai pada 29 Februari 1988 dengan operator Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB-PPEJ) dan KKS ini akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Blok Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa permohonan pengelolaan kepada Menteri paling cepat ,sepuluh tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Persetujuan atau penolakan pengelolaan WK yang kontraknya akan berakhir, diberikan paljng lambat 1 (satu) tahun sebelum kontrak berakhir.
Dewi menuturkan, bahwa rencana kerja selanjutnya yakni membentuk tim persiapan pengelolaan Blok Tuban. Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD yang terlibat hingga penyusunan kajian keekonomian yang akan dilakukan oleh konsultan independen untuk menentukan besaran interest masing-masing BUMD.
Bhirawa, Halaman : 1, Kamis, 3 Nop 2016
No comments:
Post a Comment