google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jatim Siap Kelola Migas Blok Tuban - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, November 3, 2016

Jatim Siap Kelola Migas Blok Tuban

Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Jatim bersama empat kepala daerah, menandatangani nota kesepahaman tentang rencana pengeloaan Migas Blok Tuban di kantor negara Grahadi Surabaya. Usai penandatanganan, Gubernur Jatim, Soekarwo kepada wartawan mengatakan bahwa upaya pengambilalihan pengelolaan Migas Blok Tuban ini dilakukan lantaran Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) selaku pemegang KKKS Migas Blok Tuban tidak mau memperpanjang masa kontrak yang akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.

Ini sebuah lornpatan yang luar biasa karena pemerintah daerah akan minta mengambil alih operasional dan pengelolaan di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Migas Blok Tuban. Makanya provinsi Jatim bersama empat kabupaten yaitu Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik akan membentuk konsorsium BUMD supaya bisa mendapatkan saham mayoritas atas Blok Tuban. Menurut Pakde Karwo, pelibatan empat daerah itu dikarenakan WKP Migas Blok Tuban meliputi empat kabupaten yaitu Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik. Selama ini provinsi bersama empat kabupaten itu hanya mendapat Participating Interest (PI) sebesar 10 persen atas pengelolaan Migas Blok Tuban.

Untuk bisa mengambil alih pengelolaan paling tidak harus menguasai 55 persen saham, sehingga kita tinggal menambah saham 45 persen. Kesiapan dan keseriusan Jatim bersama empat kabupaten untuk menjadi operator blok Tuban akan disampaikan langsung kepada Menteri ESDM dan SKK Migas serta DPR RI di Jakarta. Langkah selanjutnya, pihaknya akan datang kepada Menteri ESDM untuk menyatakan bahwa Jatim slap menjadi operator Migas blok Tuban. Selain membentuk konsorsium BUMD, lanjut Pakde Karwo, pemprov Jatim bersama empat kabupaten juga akan segera menyusun kajian keekonomian Blok Tuban yang dilakukan oleh konsultan independen.

Hasil dari kajian keekonomian tersebut akan menjadi dasar pembagian hak dan kewajiban masing-masing daerah dalam pengelolaan Blok Tuban ini. Menurutnya, dengan mengelola Migas Blok Tuban, Pakde Karwo optimis masyarakat Jatim akan semakin sejahtera. Pasalnya, salah satu provinsi yang sudah ditunjuk menjadi operator untuk mengelola Migas sendiri yakni Provinsi Riau sudah membuktikan. Kalau di Riau ada PT Bumi Siak Pusako ditunjuk jadi operator saja. Maka, kami ingin Jatim menjadi operator dan mengolah hingga memenuhi Domestik Market Obligation bagi kebutuhan Jatim.

Disinggung pendanaan, dengan lugas Pakde Karwo menyatakan optimis dapat memenuhi dengan cara mencari pinjaman lunak dalam bentuk Loan Agreemant dari luar negeri sehingga tak usah mencari investor karena akan dikelola sendiri oleh konsorsium BUMD. Begitu juga soal kandungan cadangan Migas di blok Tuban, Pakde Karwo menyatakan optimis kandungannya masih cukup banyak. Ingat kasus di Texas, awalnya semua orang pesimistis namun dengan penggunaan teknologi baru yang biayanya hanya 19 USD per Barel sekarang produksinya luar biasa.

Wilayah Kerja Pertambangan Blok Tuban itu sangat luas, saya yakin cadangan Migasnya sangat banyak tambah Pakde Karwo. Kepala Dinas ESDM Jatim Dewi J Patriatni MSC menjelaskan bahwa Provinsi Jatim merupakan penghasil minyak dan gas bumi terbesar ketiga di Indonesia setelah Riau dan Kalimantan Timur. Di Jatim terdapat 39 KKKS yang melakukan kegiatan eksplorasi, pengembangan, maupun produksi baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore).

Berdasarkan data, KKKS Migas Blok Tuban dimulai pada 29 Februari 1988 dengan operator Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB-PPEJ) dan KKKS ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Kalau Permen ESDM Nomor 15 Tahlm 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Blok Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya disebutkan bahwa permohonan pengelolaan kepada Menteri paling cepat 10 Tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Rencana kerja selanjutnya yakni membentuk tim persiapan pengelolaan Blok Tuban. Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD yang terlibat hingga penyusunan kajian keekonomian yang akan dilakukan oleh konsultan independen untuk menentukan besaran interest masing-masing BUMD.

Duta Masyarakat, Halaman : 9, Kamis, 3 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel