google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jonan Segera Menanda Tangani Beleid Hak Kelola 10% - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wednesday, November 16, 2016

Jonan Segera Menanda Tangani Beleid Hak Kelola 10%


    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sebelum tanggal 25 November 2016 Peraturan Menteri ESDM tentang Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk pemerintah daerah segera terbit. Salah satu poin penting, pemerintah melarang pemda menjual hak kelola atau P1 10% itu ke pihak Swasta. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan bahkan menargetkan beleid tersebut bisa ditandatangani sebelum akhir November 2016.

    Sebelum menteri ke OPEC harus ditandatangani, jadi sebelum tanggal 25 November, nanti akan ada paparan sekali lagi dengan Dirjen Migas, kata Teguh. Dalam rancangan beleid yang merupakan turunan dari PP No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu, pemerintah akan melarang kerjasama dengan pihak swasta.

    Point yang diubah, terpenting itu menjaga, PI yang diberikan kepada BUMD itu dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh BUMD itu sendiri, jadi tidak boleh lagi dibiayai swasta, tegas Teguh. Vice President Corpoorate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro justru mengatakan, pihaknya siap menangguug pembiayaan bagi BUMD. Kami siap saja melaksanakan kebijakan pemerintah, kata Wianda. Senior Manager Communication and Relation Inpex, Usman Slamety menyebut rencana peraturan tersebut masih dikaji bersama antara pemerintah dengan kalangan industri migas.

IN ENGLISH

Jonan Immediately Signing Manage Participation Beleid 10%


    Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) ensure before the date of 25 November 2016 Regulation of the Minister of Participating Interest (PI) of 10% for the forthcoming local government. One of the important points, the government banned local governments sell the right to manage or P1 10% to the private parties. Secretary General of the Ministry of Energy, Teguh Pamudji said Minister Ignatius Jonan even target such a regulation could be signed before the end of November 2016.

    Before the OPEC ministers to be signed, so before November 25, there will be exposure to once again with the Director General of Oil and Gas, said Teguh. The draft of a regulation which is a derivative of PP No. 35/2004 on Upstream Oil and Gas, the government will prohibit cooperation with the private sector.

    Point is changed, it is important to maintain, PI granted to enterprises that can be utilized optimally by the enterprises themselves, so it can no longer be financed privately, said Teguh. Vice President Corpoorate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro it said it was prepared to finance for enterprises. We are ready to implement government policy, said Wianda. Senior Manager of Communication and Relations Inpex, Usman Slamety calling plans will be reviewed with the regulations of the government and the oil and gas industry.

Kontan, Page 14, Wednesday, 16 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel