Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Energi dan Migas mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) dalam revisi Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Usulan tersebut mencuat ketika Kadin menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta. Bobby Gafur Umar, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menyatakan, usulan tersebut setelah pengurus Kadin menampung aspirasi dari para pelaku usaha migas.
Menurut dia, BUMNK tetap dijamin pemerintah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguasaan migas pada November 2012 lalu. BUMNK itu yang mengelola industri hulu migas, sementara industri hilir migas tetap diatur oleh Kementerian ESDM, mencakup kegiatan pengolahan, transmisi dan distribusi, pengangkutan, penyimpanan serta perniagaan. Masukan lain dari Kadin terkait revisi UU No 22/2001 adalah adanya pasal khusus yang mengatur keberpihakan pemerintah kepada perusahaan swasta nasional.
ESDM Arcandra Tahar berharap, pembahasan revisi UU Migas tidak keluar dari koridor yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Amien Sunaryadi, Ketua SKK Migas berpendapat, revisi UU Migas akan mengubah SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus.
Kontan, Halaman : 14, Rabu, 2 Nop 2016
No comments:
Post a Comment