google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KKKS Harus Siap Menalangi Hak Partisipasi BUMD - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, November 29, 2016

KKKS Harus Siap Menalangi Hak Partisipasi BUMD


    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan peraturan menteri terkait hak partisipasi atau participating interest (PI) yang didapat oleh pemerintah daerah dalam beleid tersebut pemerintah mengatur mengenai mekanisme pembiayaan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika pemerintah daerah tidak memiliki dana cukup untuk membiayai investasi di proyek hulu migas, maka kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) akan menanggung biaya tersebut. Supaya daerah tidak mengeluarkan dana yang besar.

    Disyaratkan dahulu ke kontraktor, nanti biaya ini akan dicicil oleh BUMD yang dapat Participating Interest PI) jika sudah berproduksi, sehingga BUMD tidak harus mengeluarkan dana besar di awal, kata Wiratmaja. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan dana dalam APBD. Namun dia menegaskan, BUMD yang mendapatkan hak partisipasi dalam blok migas dilarang menjual hak partisipasi itu ke pihak lain. Selain itu, BUMD yang berhak mendapatkan hak partisipasi di blok migas, harus sahamnya 100% milik pemerintah daerah.

    BUMD harus perusahaan terbatas milik daerah, 100% milik daerah, tidak boleh dijual selama masa kontrak ini, kata Wiratmaja. Peraturan ini berlaku untuk kontrak-kontrak baru dan kontrak perpanjangan. Dengan begitu Wiratmaja berharap, akan ada kerjasama yang baik antara KKKS dan pemerintah daerah terutama terkait masalah perizinan daerah yang bisa dipermudah.

IN ENGLISH

PSC Must Ready to bail out enterprises Participation Rights


    Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) immediately issued a ministerial regulation regarding the rights of participation or participating interest (PI) obtained by the local government within the government a regulation governing the funding mechanism by the Regional Owned Enterprises (enterprises/ROE). If the local government does not have sufficient funds to finance investment in upstream oil and gas project, the contractor cooperation contract (PSC) will bear those costs. So that the area does not issue funds.

    Required advance to the contractor, then these costs will be repaid by the enterprises that can Participating Interest PI) if already in production, so that enterprises do not have to spend big money in the beginning, said Wiratmaja. Thus, local governments do not need to be allocated in the budget. But he asserted, enterprises that obtain right of participation in oil and gas blocks are prohibited from selling the rights to the participation of other parties. In addition, enterprises are entitled to a right of participation in oil and gas blocks, must be 100% of its shares belong to the local government.

    ROE must owned limited company area, 100% owned by regional, may not be sold during the term of this contract, said Wiratmaja. This rule applies to new contracts and contract extensions. With so Wiratmaja hope, there will be good cooperation between the PSC and the local government areas especially related to licensing issues that could be made easier.

Kontan, Page-14, Tuesday, Nov,29,2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel