Proses merger PT Pertamina dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) masih menunggu hasil valuasi saham kedua perusahaan. Masing-masing perusahaan akan menunjuk lembaga independen untuk melakukan valuasi Menurut juru bicara PT Pertamina, Wianda Pusponegoro, valuasi itu diperlukan untuk mempersiapkan merger dua perusahaan minyak dan gas bumi pemerintah tersebut, antara lain melalui pemetaan posisi aset masing~masing perusahaan.
Saat ini, merger Pertamina dengan PGN sebagai bagian dari rencana pembentukan induk usaha (holding) perusahaan energi negara .masih menunggu peraturan pemerintah sebagai landasan hukumnya. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pertamina, yang saat ini sedang dibahas, pemerintah berencana menyerahkan semua sahamnya di PGN kepada Pertamina.
Pengalihan saham itu berupa penambanan penyertaan modal negara senilai l3.809.038/755 lembar saham Seri B di PGN kepada Pertamina. Jumlah saham tersebut setara dengan 56,96 persen saham pemerintah di PGN. Sisa saham PGN saat ini dikuasai publik. Direktur Keuangan PGN, Nusantara Suyono, enggan berkomentar tentang perkembangan rencana merger Pertamina PGN. Kedua perusahaan sempat membahas lagi rencana tersebut dengan Kemen-terian BUMN. Pemerintah sebelumnya menetapkan enam sektor usaha BUMN yang akan dijadikan prioritas pembentukan holding. Enam sektor tersebut adalah jalan tol, pertambangan, minyak dan gas atau energi, perbankan, perumahan, serta jasa konstruksi dan rekayasa.
Koran Tempo, Halaman : 15, Kamis, 3 Nop 2016
No comments:
Post a Comment