Pemerintah mémbuka lelang tiga blok migas non-konvensional dengan total sumber daya gas 9,9 triliun kaki kubik. Pemerintah menawarkan bagi hasil (split) yang fleksibel guna menarik investor. Direktur Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, ketiga blok tersebut adalah blok shale gas/oil (migas nonkonvensional/MNK) Batu Ampar di Kalimantan Timur, serta blok gas metana batubara (GMB) Raja dan Bungamas di Sumatera Selatan.
Blok MNK Batu Ampar ditawarkan melalui lelang reguler. Sedangkan Blok GMB Raja dan Bungamas melalui penawaran langsung. Dia menjelaskan, Blok MNK Batu Ampar memiliki potensi gas 7,08 triliun kaki kubik dan minyak 21,37 juta barel (MMBO) dengan luas 2.452 kilo meter persegi. Selanjutnya Blok GMB Raja memiliki sumber daya gas 0,92 triliun kaki kubik dan Blok GMB Bungamas 1,92 triliun kaki kubik. Pemerintah telah menetapkan komitmen tiga tahun pertama yang harus dilakukan perusahaan pemenang lelang.
Di Blok MNK Batu Ampar, komitmen yang harus dilakukan adalah studi G&G dan pemboran satu sumur eksplorasi. Sementara di Blok GMB Raja dan Bungamas, perusahaan masing-masing harus melaksanakan studi G&G, pembuatan dua core hole, pemboran satu sumur eksplorasi, dan production test. Selain komitmen investasi, tambah Tunggal, perusahaan migas peserta lelang juga tidak bisa menawar besaran DMO (domestic market obligation) fee, dan first tranche petroleum (PTP).
Bagi hasil atau split yang bisa ditawar ini disebutnya merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan migas. Split yang diusulkan perusahaan migas nantinya akan dibandingkan dengan angka hitungan pemerintah. Demikian juga dengan bonus tanda tangan. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 38/2015 tentang percepatan pengusahaan migas nonkonvensional. Tunggal mengakui, pihaknya belum dapat menerapkan Permen 38/2015. Pasalnya, perubahan skema kontrak seperti yang ada di beleid tersebut membutuhkan revisi fiskal yang ditawarkan.
Perusahaan migas yang berminat mengikuti lelang reguler dapat mengambil dokumen lelang pada 31 Oktober 2016 sampai 27 Februari 2017. Selanjutnya, forum klarifikasi akan digelar pada 4 November 2016 sampai 27 Februari 2-17 dan batas pengumpulan dokumen partisipasi pada 27 Februari. Perusahaan yang akan mengikuti penawaran langsung dapat mengambil dokumen penawaran pada 31 Oktober-15 Desember 2016. Forum klarifikasi akan diadakan pada 4 November-15 Desember 2016 dan batas pengumpulan dokumen partisipasi pada 15 Desember 2016.
Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah mengapresiasi upaya pemerintah mendorong pengembangan migas nonkonvensional dengan memberikan insentif bagi hasil yang lebih tleksibel. Hanya saja, insentif ini dinilainya belum mencukupi. Industri migas nonkonvensional disebutnya justru menunggu implementasi Peraturan Menteri ESDM tentang percepatan pengusahaan migas non-konvensional. Beleid itu dinilai mewakili keinginan industri lantaran disusun pemerintah bersama pelaku bisnis migas nonkonvensional yang ada di Indonesia.
Dia menjelaskan, kontrak jenis gross split sliding scale diinginkan industri lantaran tidak ada skema biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Pasalnya, cost recovery selalu menjadi masalah yang terus dibicarakan setiap tahunnya. PT Pertamina juga menyatakan tidak akan mengikuti lelang kali ini. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menuturkan, pihaknya masih ingin fokus menggarap blok migas non-konvensional yang dimilikinya.
Indonesia memiliki potensi gas metana batubara sampai 453 triliun kaki kubik. Sampai saat ini terdapat 54 wilayah kerja yang sudah diberikan kepada KKKS memiliki potensi 138 triliun kaki kubik. Belum ada satupun blok gas metana batubara yang telah berproduksi signifikan, untuk potensi shale gas, Indonesia diprediksi memiliki hingga 574 triliun kaki kubik. Pemerintah telah menekan empat kontrak pengembangan shale gas/ oil ini, tetapi seluruhnya kini masih dalam tahap eksplorasi.
Investor Daily, Halaman : 9, Selasa, 1 Nop 2016
No comments:
Post a Comment