google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pemerintah Perkuat Pertamina - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wednesday, November 2, 2016

Pemerintah Perkuat Pertamina

Sebagai perbandingan, produksi minyak dari perusahaan migas nasional (national oil company/NOC) di beberapa negara lain cukup signifikan. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebut, produksi migas Saudi Aramco (Arab Saudi) lebih dari 95% dari total produksi migas negara itu. Petroleo Brasileiro S.A. (Petrobras) (Brasil) dan Statoil (Norwegia) berkontribusi 80% terhadap total produksi nasional negaranya. Petroliam Nasional Berhad (Malaysia) memiliki kontribusi 50% terhadap produksi migas negeri jiran tersebut.

Sementara itu, Pertamina sebagai pemsahaan migas nasional hanya berkontribusi 24% terhadap total produksi migas nasional. Arcandra menegaskan, jika ingin menjaga kedaulatan energi, pemerintah perlu memperkuat posisi perusahaan migas nasional melalui revisi undang-undang tersebut. Revisi UU Migas juga akan membahas soal bentuk kelembagaan migas. Indonesia telah memiliki beberapa contoh penerapan sistem kelembagaan migas. Pengelolaan dan pengawasan sektor migas di tangan Penamina sebagai perusahaan pelat merah pernah dilakukan sebelum diambil alih Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2002 dan dikelola SKK Migas pada 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU Migas pada 2012, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Negara yang menjadi wakil pemerintah dalam melakukan kontrak migas dengan kontraktor. Arcandra menuturkan, pemerintah belum mengambil sikap soal perubahan bentuk SKK Migas ke depan. Ada beberapa pilihan soal bentuk kelembagaan migas. Pertama, SKK Migas bisa dilebur ke dalam Pertamina. Kedua, SKK Migas diubah menjadi badan usaha khusus milik negara yang terpisah dari Pertamina.

Beberapa langkah seperti menjadikan aset cadangan migas sebagai penjamin, katanya, tak bisa terlaksana bila pengelolaan sektor hulu migas masih berada di SKK Migas yang belum berbentuk badan usaha seperti saat ini. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto memperkirakan perseroan bisai meningkatkan kemampuan investasi hingga US$ 15 miliar melalui data cadangan migas jika fungsi regulator dan operator hulu migas berada di perseroan itu. Kepala SKK Migas Arnien Sunaryadi mengatakan, penyatuan dua organisasi untuk menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan tak bisa begitu saja dilakukan.

Dia menilai, pembentukan lembaga tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai pemerintah. Amien menjelaskan, beberapa pertimbangan pembentukan lembaga yakni berupa komorasi yang nantinya akan mewakili pemerintah untuk berkontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama sesuai dengan amanah MK. Dia menyarankan agar nantinya lembaga pengganti SKK Migas berbentuk badan usaha khusus bukanlah badan usaha milik negara khusus. Pasalnya, selama dua tahun ini baik SKK Migas maupun Penamina sama-sama melakukan pembenahan.

Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Migas Kadin Indonesia Bobby Gafur Umar mengatakan, bagaimanapun bentuk lembaga yang ditetapkan, pihaknya berharap agar hak pertambangan masih berada di tangan pemerintah. Di sisi lain, beleid baru bisa-memberikan ruang yang lebih luas terhadap peran swasta nasional sebagai mitra pemerintah. Anggota Komisi Vll DPR Satya W Yudha mengatakan, hingga saat ini pembahasan revisi UU Migas belum selesai. Masih terdapat tiga opsi tcrkait bentuk kelembagaan badan pengelola dan pengawas kegiatan usaha hulu migas. Pertama, Pertamina sebagai pemegang kuasa penambangan dan eksekutor kontrak bagi hasil produksi. Kedua, penandatanganan kontrak kerja santa dilakukan oleh BUMN Khusus. Ketiga, eksekusi kontrak dilakukan oleh Pertamina.

Bisnis Indonesia, Halaman : 30, Rabu, 2 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel