google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pemerintah Revisi Aturan Transisi Blok Migas - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, November 3, 2016

Pemerintah Revisi Aturan Transisi Blok Migas

Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang kontrak kerja samanya akan berakhir Ketentuan ini telah berlaku sejak pemerintah memberi lampu hijau bagi PT Pertamina untuk berinvestasi lebih dini di Blok Mahakam, Kalimantan Timur Telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi baru termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 30 Tahun 2016. Dua pasal baru ditambahkan.

Pertama, pasal 27-a, yang membolehkan Pertamina membiayai pengoperasian blok migas yang telah diserahkan kepada perseroan, meski masa kontraknya belum mulai. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015, Pertamina berhak memperoleh blok yang kontrak kerja samanya dengan perusahaan swasta telah berakhir. Syaratnya, perusahaan minyak milik negara itu harus mengajukan secara tertulis kepada pemerintah. Skerna transisi dapat berlaku selama Pertamina dan pengelola blok migas menyetujui pembiayaan yang tertuang dalam perjanjian.

Kedua pihak harus melaporkan perjanjian tersebut kepada SKK Migas Nantinya biaya yang dikeluarkan Pertamina akan diganti oleh pemerintah melalui skema cost recovery. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelas karya aturan transisi diperlukan supaya proses peralihan fungsi operator berjalan mulus. Selama ini, menjelang kontrak berakhir, kontraktor cenderung mengurangi biaya operasi dengan alasan keekonomian. Wiratmaja meminta SKK Migas membuat ketentuan teknis mengenai transisi.

Aturan itu setidaknya memuat skema pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran (RKAB), mekanisme pengembalian biaya operasi, pengelolaan aset, tanggung jawab atas pelaksanaan operasi, serta rencana penjualan hasil produksi migas. Di Blok Mahakam, Pertamina berencana mengucurkan duit US$ 180 juta untuk mengebor 19 sumur Kegiatan pengeboran dilaksanakan oleh operator saat itu, yaitu Total E&P SKK Migas sedang memfinalisasi dokumen RKAB.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menyetujui dana yang dikeluarkan itu bakal diganti melalui skema cost recovery. Presiden Direktur Total E&P Indonesia Hardy Pramono mengatakan perusahaan bakal berinvestasi sekitar US$ 1 miliar tahun depan. Rencananya, Total hanya mengucurkan duit untuk biaya pengeboran enam sumur sisanya, untuk biaya perawatan lapangan. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan investasi lebih awal dilakukan untuk menahan laju penurunan produksi. Pertamina akan mengelola Blok Mahakam mulai awal 2018. Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar sebelumnya mengatakan akan rneniru skema transisi Blok Mahakam untuk blok migas lain yang masa kontraknya akan berakhir.

Koran Tempo, Halaman : 17, Kamis, 3 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel