google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pemerintah Segera Lelang Kilang Mini di Maluku - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, November 22, 2016

Pemerintah Segera Lelang Kilang Mini di Maluku


    Pemerintah akan membuka lelang pengerjaan proyek kilang berkapasitas di bawah 20 ribu barel per hari (bph) atau kilang mini di Maluku pada akhir bulan ini. Pembangunan kilang mini guna menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, serta mengefisiensikan kegiatan hulu dan hilir migas. Pemerintah sebenarnya berencana melelang sejumlah kilang mini di beberapa wilayah di Indonesia. Namun, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja, proyek kilang mini yang akan dilelang terlebih dahulu yakni yang berlokasi di Maluku atau Klaster VIII.

    Pasalnya, sejumlah investor telah menyatakan minatnya untuk menggarap proyek ini. Rencananya, terdapat dua lokasi proyek kilang mini yang akan ditawarkan, yakni di Blok Oseil dan Bula. Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan nasional untuk ikut terlibat dalam proyek kilang mini ini. Sementara perusahaan asing dilarang berpartisipasi dalam pembangunan kilang mini. Hingga saat ini, ada sekitar tiga hingga lima investor yang telah menyatakan minatnya (membangun kilang mini). Namun dia tidak merinci siapa saja investor ini.

    Di Klaster VIII ini, sebutnya, pemerintah mencatat terdapat produksi minyak sekitar 3.000-3.500 bph. Apabila investor ingin membangun kilang dengan kapasitas yang lebih besar, investor diperbolehkan mengimpor minyak. Boleh beli juga dari tempat lain (impor) kalau mau membangun (kilang) yang kapasitasnya lebih besar. Pembangunan kilang mini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri. Sesuai dengan aturan tersebut, pembangunan minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam klaster atau di luar klaster yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. Pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha.

    Tata cara seleksi badan usaha dalam pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster ditetapkan oleh Dirjen Migas. Badan Usaha yang berminat melakukan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, wajib mengajukan permohonan minat kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dilengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil bisa memperoleh fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau mengintegrasikan produksi produk petrokimia.

    Sementara untuk harga minyak bumi kilang mini ini akan ditetapkan formulanya oleh Menteri ESDM. Penetapan formula dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi minyak bumi dan atau kondensat, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu dan atau hilir, dan atau keekonomian kilang berdasarkan titik serah. Menteri ESDM dapat menetapkan formula harga yang berbeda terhadap suatu jenis minyak bumi dan atau kondensat pada setiap titik serah yang berbeda. Selain di Maluku, kilang mini juga akan dibangun di tujuh klaster lain. Untuk Klaster I, kilang mini akan dibangun di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu di Sumatera.

    Selanjutnya, Klaster II di Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat di Selat Malaka Panjang dan Klaters III di Blok Tonga, Sial, Pendalian, Langgak, dan West Area di Riau. Kemudian, lokasi kilang mini di Klaster IV yakni di Blok Palmerah, Mengoepeh Lemang, dan Karang Agung di Jambi. Sementara Klaster V di Blok Merangin III dan Ariodamar di Sumatera Selatan, Klaster VI di Blok Tanjung di Kalimantan Selarang, serta Klaster VII di Blok Bunyu, Sembakung, Mamburungun, dan Pamusian Juwata di Kalimantan Utara. Untuk klaster lainnya, baru akan ditawarkan pada 2017.

IN ENGLISH

Government Auctions Coming Mini Refineries in Maluku


    The government will call a tender plant project with a capacity of under 20 thousand barrels per day (bpd) or mini refinery in Maluku at the end of this month. Construction of mini refinery to ensure the availability of fuel oil, as well as streamline the upstream and downstream oil and gas activities. The government is actually planning to auction off a number of mini refinery in several regions in Indonesia. However, according to Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja, mini refinery project that will be auctioned in advance which is located in Maluku or Cluster VIII.

    Because the number of investors have expressed interest in working on this project. According to the plan, there are two mini refinery project site that will be offered, namely in Block Oseil and Bula. The government opened the widest opportunity for national companies to get involved in this mini refinery project. While foreign companies are barred from participating in the construction of mini refinery. Until now, there are about three to five investors that have expressed interest (build a mini refinery). But he did not specify who these investors.

    Cluster VIII in this, he said, the government noted that there are approximately 3000-3500 barrels per day of oil production. If the investor wants to build a refinery with a larger capacity, the investor is allowed to import oil. May buy also from elsewhere (imports) if you want to build (refinery) capacity is greater. Construction of mini refinery refers to the Minister of Energy and Mineral Number 22 Year 2016 on the Implementation of Small Scale Oil Refinery Development in the Interior. Under the regulation, small-scale oil development can be done in clusters or outside the cluster established by the Director General of Oil and Gas. Development of small-scale oil refinery in the cluster, can be done by government or business entity.

    The procedure for the selection of business entities in the construction of small-scale oil refinery in the cluster designated by the Director General of Oil and Gas. Enterprises that wish to build an oil refinery in the cluster of small scale, shall apply interest to the Minister through the Director General of Oil and Gas include administrative and technical requirements in accordance with the provisions of the legislation. In order to improve the economic viability, the implementation of small-scale construction of oil refineries could be obtained fiscal and non-fiscal incentives in accordance with the provisions of the legislation and or integrating the production of petrochemical products.

    While the price of oil mini refinery will be set formula by the Minister. Determination of formula made by considering the specifications of oil or condensate, the calculation of the efficiency of business activities upstream or downstream, or the economics of the refinery by the handover point. Minister of Energy and Mineral Resources may set different prices formula to a particular type of oil or condensate at each transfer point is different. In addition to the Moluccas, mini refinery will also be built in seven other clusters. For Cluster I, mini refinery will be built near Block Rantau and Pangkalan Susu in Sumatra.

    Furthermore, Cluster II in Block Emo Malacca Strait and the Strait of Malacca Petroselat in length and Klaters Block III in Tonga, Shit, Pendalian, Langgak, and West Area in Riau. Then, the location of a mini refinery in Cluster IV; in Palmerah Block, Mengoepeh Lemang, and Karang Agung in Jambi. While Cluster V in Block Merangin III and Ariodamar in South Sumatra, Tanjung Block Cluster VI in Kalimantan Selarang, as well as the Cluster VII in Block Bunyu, Sembakung, Mamburungun, and Pamusian Juwata in North Borneo. For other clusters, will be offered in 2017.

Investor Daily, Page-9, Tuesday, Nov,22,2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel