google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pemkab Bojonegoro Protes DBH Migas - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, November 8, 2016

Pemkab Bojonegoro Protes DBH Migas

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, protes kepada Menteri Keuangan terkait kebijakan dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) migas yang mengalami kelebihan bayar Rp 549.508.726.027 pada 2015. Adanya kelebihan bayar DBH migas 2015 sekitar Rp 550 miliar diketahui ketika rapat di Jakarta, 3 November lalu, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo. Sesuai laporan dari Menteri Keuangan, perolehan DBH migas 2015 untuk daerahnya yang sudah diterima sebesar Rp 663 miliar mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 549.508.726.027. Perolehan DBH Migas 2015 sebesar Rp 663 miliar itu, ya jelas sudah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Dengan adanya kelebihan bayar sekitar Rp 550 miliar, berarti perolehan DBH migas pada 2015 sangat kecil jika dibandingkan produksi minyak Blok Cepu rata-rata ketika itu sekitar 58 ribu barel per hari. Ia menjelaskan munculnya keputusan kelebihan bayar DBH migas 2015 untuk daerahnya itu disebabkan perolehan dari, penjualan minyak Blok Cepu dimanfaatkan untuk membayar “cost recovery”. Padahal, produksi minyak Blok Cepu pada 2015 mencapai 26,77 juta barel dengan harga minyak dunia rata-rata 45 dolar Amerika Serikat per barel bisa memperoleh Rp 1.200.500.000. Perolehan penjualan minyak itu dibayarkan untuk membayar “cost recovery” sebesar Rp 1.133.400.000.

Seharusnya pembayaran ‘Cost recovery’ atau biaya produksi tidak langsung dibebankan kepada daerah sekaligus, tapi bisa dilakukan bertahap selama lima tahun. Menurut dia, di dalam surat yang di tandatangani Bupati Bojonegoro Suyoto tertanggal 4 November 2016 berisi permintaan penjelasan kepada Menteri Keuangan terkait adanya keputusan kelebihan bayar DBH migas 2015. Masih di Salam Surat itu juga disalnpaikan bahwa kebijakan “cost recovery” minyak Blok Cepu harus diperhitungkan dalam lima tah un ke depan.

Ia juga menambahkan pemkab juga mendesak Menteri Keuangan meninjau ulang penghitungan pengurangan pembagian dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) bagi daerahnya sebagai daerah penghasil migas. Perolehan DAU dan DAK Bojonegoro berkurang karena masuk daerah migas, padahal perolehan DBH migas kenyataan tidak sebanding dengan berkurangnya DAU dan DAK. Surat protes itu juga disampaikan kepada Presiden RI dan Komisi VII DPR RI sebagai tembusan.

Duta Masyarakat, Halaman : 15, Selasa, 8 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel