Pemprov Jawa Timur siap menjadi operator minyak dan gas (migas) di Blok Tuban. Kesiapan dan keseriusan Pemprov Jatim tersebut segera disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas. Soekarwo menyatakan, telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan Pemkab Bojonegoro, Tuban, Gresik, dan Lamongan. Langkah selanjutnya, kami akan datang kepada Menteri ESDM untuk menyatakan bahwa Jatim siap menjadi operator.
Kami akan mengupayakan untuk dapat mengelola Blok Tuban ini sebagai operator karena KKKS Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jawa Timur merupakan provinsi penghasil migas terbesar ketiga di Indonesia setelah Riau, yang telah ditunjuk mengelola migas, dan Kalimantan Timur. Di Jawa Timur terdapat 39 KKKS untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, serta produksi, baik di darat (onshore) maupun dilaut (offshore).
Soekarwo menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 35/ 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Daerali, pemerintah daerah berhak mendapatkan participating interest (Pl) sebesar 10%. Atas dasar tersebut, dengan semangat kebersamaan membangun daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam minyak dan gas bumi, maka Pemprov Jatim bersama Bojonegoro, Tuban, Gresik, dan Lamongan be nergi untuk mendapatkan hak pengelolaan Blok Tuban.
Soekarwo juga mengajak kepala daerah di wilayah Blok Tuban untuk mencari investor dari luar dan dalam negeri, "Saya menawarkan kepada bupati untuk mencari kerja sama dana pinjaman dalam bentuk loan agreement sehingga Blok Tuban tidak perlu dikelola oleh investor asing. Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Dewi J Patriatni menuturkan, saat ini Pemprov Jatim sedang dalam proses membentuk tim persiapan pengelolaan Blok Tuban sebagai tindak lanjut kerja sama dengan empat daerah tersebut. Menurut Soekarwo, akan dibuat perjanjian kerja sama lima BUMD. Kelimanya akan berperan dalam menyusun kajian keekonomian BlokTuban oleh konsultan independen, yang hasilnya menjadi patokan pembagian hak dan kewajiban masing-masing daerah.
Koran Sindo, Halaman : 19, Kamis, 3 Nop 2016
No comments:
Post a Comment