google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Peran dan Fungsi SKK Migas Perlu Diefisienkan - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, November 3, 2016

Peran dan Fungsi SKK Migas Perlu Diefisienkan

Mantan anggota-Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor mendukung wacana yang diangkat oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait revisi UU Migas, yang akan memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Sementara fungsi yang perankan oleh SKK Migas saat ini ke depan perlu diefisienkan dan didayagunakan melalui unit di bawah BUMN Migas atau Pertamina. Dengan menjadikan fungsi SKK Migas berada di bawah pengelolaan Pertamina, maka akan terjadi konsolidasi ekonomi, sehingga amanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, akan bisa diwujudkan lebih baik.

Dalam kaitan itulah, Mukhtasor menambahkan, wacana mengenai menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, adalah pilihan setengah matang. Sebab, lanjut guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, BUMN Khusus tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut. Menurut Mukhtasor, pasal tersebut harus dimaknai secara utuh. Dalam hal ini, imbuhnya, tidak bisa hanya melihat konteks ‘dikuasai oleh negara,’ namun juga harus ‘dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, maka amanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak akan terjadi. Mukhtasor menjelaskan, pembentukan BUMN Khusus akan membuat pengelolaan cadangan migas dilakukan secara terpisah oleh beberapa BUMN. Kondisi demikian akan menghambat sinergi dan konsolidasi BUMN untuk memaksimalkan leverage di bidang keuangan untuk memperbesar kemampuan investasi dan pembangunan infrastruktur.

Mukhtasor mencontohkan Malaysia, yang sukses melakukan konsolidasi melalui Petronas. Seluruh cadangan migas, dikuasakan kepada Petronas sehingga memiliki leverage keuangan secara korporasi yang lebih bagus, sehingga meningkatkan kepercayaan pihak pendanaan. Sebelumnya, Arcandra Tahar menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Ada kemungkinan bahwa peran SKK Migas akan menjadi tugas unit di bawah Pertamina. Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina.

Investor Daily, Halaman : 8, Kamis, 3 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel