google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Skema Baru Saham Migas Daerah Ditolak - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Monday, November 7, 2016

Skema Baru Saham Migas Daerah Ditolak

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Indonesia Petroleum Association/ IPA) menolak rencana pemerintah, yang akan mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama menalangi biaya pembelian saham partisipasi (participating interest/PI) blok migas oleh pemerintah daerah. Kewajiban tambahan itu dianggap membebani kontraktor serta menyalahi kontrak kerja sama. Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong mengatakan saat ini kontraktor sedang tertekan oleh rendahnya harga minyakdunia, padahal menurut dia, investasi hulu migas di Tanah Air belum sepenuhnya kondusif.

Asosiasi mendukung kebijakan agar badan usaha milik daerah berpartisipasi dalam pengelolaan Wilayah kerja migas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. pemerintah daerah melalui BUMD berhak memiliki saham partisipasi sebesar 10 persen. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 juga mengatur pembagian saham ini bagi blok migas yang masa kontraknya bakal habis. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, mengatakan kevvajiban dana talangan bakal masuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Regulasi juga bakal diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Energi tentang saham migas pemérintah daerah, yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Nantinya, BUMD yang memperoleh dana talangan Wajib melunasi pinjaman melalui pemotongan bagian hasil migas. Skema cicilan pernah dipakai oleh PT Asri Dharma Sejahtera, perusahaan milik pemerintah Bojonegoro, Jawa Timur, untuk memperoleh saham partisipasi di Blok Cepu. Jika suatu blok migas hanya berada di satu kabupaten, saham dikelola BUMD pemerintah kabupaten tersebut.

Namun, bila wilayah kerja berlokasi di dua kabupaten atau lebih, penawaran saham dikoordinasikan oleh gubernur Adapun untuk lapaugan migas lepas pantai pada 4-12 mil laut, saham clitawarkan kepada BUMD provinsi. Jika lokasi blok melampaui 12 mil laut, penawaran saham daerah diserahkan ke Kementerian Energi. Wiratmaja mengatakan dana talangan ini bertujuan membantu BUMD yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk memperoleh blok migas. Sebab perusahaan daerah dilarang berkongsi dengan swasta untuk memperoleh saham migas. Perusahaan penerima saham juga tidak boleh menggeluti bisnis apa pun selain pengelolaan participating interest. Pendirian BUMD harus disahkan melalui peraturan daerah.

Koran Tempo, Halaman : 16, Senin, 7 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel