google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Swasta Boleh Bangun Kilang Minyak - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Saturday, November 19, 2016

Swasta Boleh Bangun Kilang Minyak


    Badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta. Beleid ini ditandatangani Menteri ESDM Ignanius Jonan pada 10 November 2016. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan aturan ini ditetapkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak.

    Pemerintah perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri, kata Sujatmiko. Sujatmiko menuturkan, badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. Pembangunan kilang minyak ini dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada atau mengintegrasikan produksi petrokimia.

    Aturan ini juga mengatur bahwa penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan atau impor. Mengenai hasil produksi kilang minyak berupa BBM, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Diatur pula, hasil produksi kilang minyak dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Menteri ini menyatakan, hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri.

    Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum. Badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerirna penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus pĂ©nugasan di dalam negeri. Penunjukan tersebut, diberikan kepada badan usaha swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

    Badan Pengatur (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha swasta untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang telah memenuhi ketentuan tersebut. Pemerintah juga menetapkan, pembangunan kilang minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jendeal Migas setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

IN ENGLISH

Private Can Build Oil Refinery

    Private entity to carry out the construction of oil refineries in the country. It is listed in the Minister of Energy and Mineral Resources No. 35 Year 2016 concerning the Development of Domestic Oil Refinery By Private Enterprises. This policy signed by Minister Ignanius Jonan on November 10, 2016. Head of Communications, Public Information Service, and the Ministry of Energy and Mineral Resources Cooperation Sujatmiko says these rules are set with consideration in order to achieve energy security, ensuring the availability of fossil fuels and reduce dependence on imports of fossil fuels.

    Governments need to optimize the participation of private entities to carry out the construction of oil refineries in the country, said Sujatmiko. Sujatmiko said, private enterprises can carry out the construction of oil refineries in the country. Oil refinery construction was conducted under Processing Business License in accordance with the provisions of the legislation. In order to improve the economic feasibility, implementation of oil refinery construction by private entities can be done by providing facilities for fiscal and non fiscal incentives in accordance with the provisions of the legislation, there are or integrate petrochemical production.

    This rule also provides that the supply of raw materials for oil refineries can be derived from petroleum or condensate originating from within the country or imported. Regarding the results of the oil refinery production in the form of fuel, preferably to meet domestic needs. Also regulated, oil refinery production can be sold abroad, taking into account the domestic needs in accordance with the legislation. Article 7 of the Regulations of the Minister stated, oil refinery production in the form of fuel can be sold to all end users in the country.

    Private entities that sell goods produced by refineries to all end users, given the General Commercial Business License. Private entities that carry out the construction of oil refineries, can be appointed directly as a business entity penerirna assignment to distribute certain types of fuel and the assignment of a special type of fuel in the country. The designation, granted to private entities that have owned Business General Commercial, storage facilities and distribution facilities.

    Regulatory Agency (BPH Migas) gives tasks to private companies to distribute certain types of fuel and fuel type special assignments that have met those conditions. The government also set, the construction of oil refineries should be using technology that meets the provisions of the management and protection of the environment and prioritize the use of domestic production. Private entities that carry out the construction of oil refineries obliged to submit regular reports to the Directorate of Oil and Gas Jendeal every three months or at any time if necessary

Investor Daily, Page-9, Saturday, Nov,19-2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel