google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tiga Blok Non-konvensional Sepi Peminat - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wednesday, November 2, 2016

Tiga Blok Non-konvensional Sepi Peminat

Lelang tiga blok minyak dan gas bumi nonkonvensional tidak diminati para kontraktor kontrak kerja sama. Pemerintah melelang tiga Wilayah kerja migas non-konvensional yakni Blok Batu Ampar, Blok Raja, dan Blok Mas. Blok shale hidrokarbon Batu Ampar berada di Kalimantan Utara dengan luas wilayah 2.452 kml. Blok itu memiliki caclangan gas 7,08 tcf dan minyak 21,37 MMbo yang ditawarkan melalui lelang reguler. Sebagai komitmen awal, kontraktor harus melakukan studi geologi dan geofisika juga mengebor satu sumur eksplorasi. Pada lelang itu, skema bagi hasil dan bonus tanda tangan bisa ditetapkan secara fleksibel.

Blok gas metana batu bara (coalbed methane/CBM), terdapat dua blok di Sumatra Selatan yang ditawarkan yakni Blok Raja seluas 580,5 kml yang mengandung cadangan 0,92 tcf gas dan Blok Bunga Mas seluas 183,6 km2 dengan cadangan gas 1,92 tcf. Kedua blok itu melalui penawaran langsung. Komitmen awal yang harus dilakukan yakni kajian geologi dan geofisika, mengebor satu sumur eksplorasi, dan tes produksi. Blok migas nonkonvensional menghasilkan minyak serpih (shale oil) dan gas serpih (shale gas).

CEO PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dengan menjadikan komponen skema bagi hasil dan bonus tanda tangan yang turut dilelang. Dengan demikian, pelaku usaha bisa menetapkan sendiri skema bagi hasil dan bonus tanda tangan. Menurutnya, hal itu belum cukup membuat menarik pengembangan blok migas non-konvensional. Pasalnya, pengembangan blok migas nonkonvensional membutuhkan fleksibiltas lebih luas. Skema bagi hasil gross split yang dianggap cocok untuk pengembangan CBM dan minyak gas satuan dangkal atau shale hidrokarbon belum dilirik meski memiliki potensi.

Peraturan Menteri No. 38/2015 tentang Percepatan Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-konvensional hingga saat ini belum bisa diterapkan. Dalam beleid tersebut dituliskan beberapa jenis kontrak yang mungkin bisa diterapkan dalam mengembangkan blok migas non-konvensional. Ketiga jenis kontrak dalam beleid yakni kontrak bagi hasil dan kontrak bagi hasil dinamis seperti yang berlaku pada blok migas konvensional serta gross split sliding scale. Skema gross split merupakan bentuk kontrak bagi hasil berdasarkan pembagian produksi secara menyeluruh dan progresif setiap tahun.

Hasil penjualan nantinya akan dibagi berdasarkan ketetapan bagi hasil yang tenera pada kontrak kerja sama. Penerapan skema gross split tidak menerapkan mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum memiliki rencana untuk menambah blok migas non-konvensional. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tunggal optimistis lelang tersebut akan memperoleh peminat. Dia menilai, harga minyak rendah tak bisa dijadikan alasan berhentinya kegiatan pengembangan blok migas nonkonvensional.

Bisnis Indonesia, Halaman : 30, Selasa, 1 Nop 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel