google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Chevron Ajukan Dana Pemulihan Lingkungan - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, December 15, 2016

Chevron Ajukan Dana Pemulihan Lingkungan


    PT Chevron Pacific Indonesia telah mengajukan anggaran untuk kegiatan pasca-operasi berupa pembongkaran permanen fasilitas produksi dan sarana penunjang serta pemulihan lingkungan di Blok East Kalimantan. Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, Chevron telah mengajukan anggaran untuk melakukan kegiatan pemulihan lingkungan (abandonment and site restoration/ASR) di Blok East Kalimantan.

    Kontrak Blok East Kalimantan yang dioperatori Chevron itu akan berakhir pada 2018. Dia memperkirakan, biaya yang dikeluarkan untuk menutup secara permanen sumur minyak di blok tersebut sekitar US$1.000 per sumur. Sementara itu, wilayah kerja migas yang akan dikelola oleh Pertamina itu terdapat sekitar 1.500 sumur aktif. Djoko menyebut, pihaknya masih menghitung jumlah sumur migas yang akan ditutup secara permanen dan sementara agar biaya yang dikeluarkan kontraktor lama (Chevron) dan operator baru (Pertamina) lebih efisien.

    Cadangan minyak yang tersisa pada suatu sumur, katanya, menjadi pertimbangan penutupan secara permanen atau sementara. Menurutnya, kendati dalam kontrak kerja sama yang ditandatangani belum menyebut secara tegas pihak yang menanggung biaya ASR,,kontraktor tetap memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan setelah Operasi sebelum kontrak berakhir. Dalam kontrak, terdapat satu klausul yang menjadi dasar penetapan kewajiban penyisihan dana ASR.

    Menurutnya, klausul untuk mengikuti peraturan yang berlaku bisa diterjemahkan bahwa pemerintah berhak menagih komitmen terkait kegiatan setelah operasi. Alokasi dana ASR diatur dalam Peraturan Pemerintah N 0. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk melakukan pemulihan lahan. Dana harus disepakati karena akan tertulis dalam kontrak kerja sama sebagai dana cadangan khusus.

    Kendati wajib mencadangkan dana pemulihan lingkungan, anggaran itu termasuk salah satu jenis biaya Operasi yang dikembalikan pemerintah. Dalam Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, alokasi dana ASR merupakan jenis biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dari pajak penghasilan.

    Realisasi biaya ASR bisa dikembalikan bila lebih kecil dari biaya yang dicadangkan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor melalui proses persetujuan Kepala Badan Pelaksana. Tidak semua aturan di-copy paste ke kontrak. Cukup satu pasal sapu jagat, wajib mengikuti peraturan yang berlaku. Dalam kontrak, katanya, ASR wajib dilakukan setiap kontraktor sebelum meninggalkan wilayah kerja. Hal itulah, ujar Djoko, yang akan diterapkan pada kontrak kerja sama lainnya yang akan habis masa berlakunya.

    Seperti diketahui, hingga 2025 terdapat 35 wilayah kerja yang akan habis masa kontrak. Sebelumnya, Vice President Policy, Government dan Public Affair Chevron Yanto Sianipar mengatakan, sebagai operator, pihaknya menjalankan kegiatan sesuai dengan pengelolaan lingkungan yang diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu, pihaknya akan menjalankan kegiatan pemulihan lingkungan di Blok East Kalimantan. Produksi minyak di East Kalimantan sebanyak 24.000 barel per hari (bph) dan gas 60 MMscfd. Blok tersebut dikembalikan Chevron kepada pemerintah pada awal 2016.

IN ENGLISH

Ask Chevron Environmental Restoration Fund

    PT Chevron Pacific Indonesia has proposed a budget for post-operative activities in the form of permanent dismantling of production facilities and supporting infrastructure and environmental restoration in Block East Kalimantan. Director of Engineering and the Environment Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) Djoko Siswanto said, Chevron has submitted a budget to carry out environmental restoration activities (abandonment and site restoration / ASR) in Block East Kalimantan.

    Contract Block East Kalimantan is operated Chevron will end in 2018. He estimated that the cost to permanently shut down oil wells in the block around US $ 1,000 per well. Meanwhile, oil and gas working areas which will be managed by Pertamina that there are approximately 1,500 active wells. Djoko said, it was still calculating the amount of oil and gas wells which will be closed permanently and temporarily so that the costs incurred old contractor (Chevron) and the new operator (Pertamina) more efficiently.

    The remaining oil reserves in a well, he said, be considered to permanently or temporarily. According to him, despite the cooperation contract signed yet expressly mention the parties who bear the costs of ASR ,, the contractor retains the obligation to conduct after the operation before the contract expires. In the contract, there is a clause which became the basis for setting aside funds ASR obligations.

    According to him, the clause to follow the regulations can be interpreted that the government is entitled to collect commitments related activities after surgery. ASR fund allocation stipulated in Government Regulation N 0 35/2004 on Upstream Oil and Gas, the contractor must allocate funds for the restoration of land. Funds must be agreed as it will be written in the same employment contract as a special reserve fund.

    Despite the recovery of funds required to back up the environment, the budget that includes one type of operation costs are refunded by the government. In Article 13 of Government Regulation No.79 / 2010 on Costs and Operating Refundable Income Tax Treatment in the Field Upstream Oil and Gas, the allocation of funds ASR is a kind of operating costs that can be restored in the calculation for the result of the income tax.

    Realisation costs could be refunded if the ASR is less than the cost of which is backed up on a joint account Implementing Agency and contractors through the approval process Chief Executive Agency. Not all the rules in the copy and paste into a contract. Just one chapter broom universe, obliged to follow the regulations. In the contract, he said, ASR must be done every contractor before leaving the work area. That, said Djoko, which will be applied to other cooperation contract that will expire.

    As is known, until 2025 there were 35 work area will be out of contract. Earlier, Vice President of Policy, Government and Public Affairs Chevron Sianipar Yanto said, as the operator, it runs activities in accordance with applicable environmental management Ministry of Environment and Forestry. Therefore, it would run the environmental recovery activities in Block East Kalimantan. Oil production in East Kalimantan as much as 24,000 barrels per day (bpd) and gas of 60 MMSCFD. The block Chevron returned to the government in early 2016.

Bisnis Indonesia, Page-30,thursday, Dec,15,2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel