google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Daerah Berhak Peroleh Hak Partisipasi Blok Migas 10% - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, December 13, 2016

Daerah Berhak Peroleh Hak Partisipasi Blok Migas 10%


    Pemerintah daerah penghasil migas berhak memperoleh bak partisipasi (participating interest/PI) dalam blok migas di wilayahnya sebesar 10%. Tak hanya itu, pembiayaan atas kewajiban yang timbul dari kepemilikan hak partisipasi ini wajib ditanggung terlebih dahulu oleh perusahaan migas. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan akhir November lalu.

    Peraturan Menteri ini menyatakan, sejak disetujuinya rencana pengembangan blok migas yang berlokasi di daratan dan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Tak hanya itu, sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri 37/ 2016, penawaran hak partisipasi 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama antara badan usaha milik daerah (BUMD) dengan KKKS. Skema kerja sama yang dimaksud adalah pembiayaan besaran kewajiban BUMD akan ditanggung oleh KKKS terlebih dahulu. Karenanya, kewajiban ini hanya dikenakan untuk kontrak migas baru.

    Hanya untuk kontrak baru dan perpanjangan. Jadi KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) bisa menghitung dengan baik skema keekonomiannya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja. Sesuai Peraturan Menteri 37/2016, besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.

    Selanjutnya, pengembalian terhadap pembiayaan tersebut diambil dari bagian BUMD atau perusahaan perseroan daerah dari hasil produksi migas sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga. Terkait hak partisipasi bagi daerah, Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Christina Verchere menyatakan, perusahaan migas juga ingin agar keberadaan blok migas di satu wilayah memiliki manfaat bagi masyarakat setempat Namun perubahan kepemilikan hak partisipasi, misal mengalihkan 10% kepada daerah, berpotensi mempengaruhi hitungan keekonomian proyek. Sementara itu, Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri 37/ 2016.

    Beleid ini disebutnya akan mengoptimalkan keterlibatan daerah dalam bisnis migas, sekaligus memaksimalkan manfaat bisnis migas bagi daerah. Sehingga, diharapkan perusahaan migas lebih mudah berkoordinasi terkait kegiatan operasi di daerah tersebut. Soal biaya yang harus ditanggung perusahaan terlebih dahulu, diakuinya pasti akan mempengaruhi hitungan keekonomian proyek. Namun pengaruhnya tergantung pada skala pengembangan lapangan dan biaya investasinya. Tetapi prinsipnya kami siap untuk menjalankan (membiayai terlebih dahulu), ini bukan masalah berat atau ringan, karena tujuan Peraturan Menteri ini bagus," tutur Syamsu.

    Lebih lanjut, Peraturan Menteri ini juga mengatur apakah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten yang berhak memperoleh PI. Untuk blok migas dalam satu provinsi atau tidak sampai melebihi 4 mil dari garis pantai, diberikan kepada BUMD yang dibentuk dengan dikoordinasikan oleh gubernur melibatkan bupati. Sementara untuk blok migas berjarak 4-12 mil dari garis pantai, diberikan kepada BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan Gubernur. Sementara jika lokasi blok migas mencakup lebih dari satu provinsi, maka penentuan kepemilikan PI berdasarkan kesepakatan antara gubernur bersangkutan.

    Jika dalam tiga bulan tidak tercapai kesepakatan, maka Menteri ESDM yang akan menentukan PI setiap daerah. Peraturan Menteri 37/2016 juga merinci persyaratan BUMD yang berhak mendapat PI 10%. Rincinya, BUMD atau perusahaan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah, statusnya disahkan melalui peraturan daerah, dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan hak partisipasi tersebut.

    Sementara penawarannya, dimulai dengan dikirimkannya surat untuk penyiapan BUMD kepada gubernur oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam waktu 10 hari sejak diterimanya rencana pengembangan lapangan. Selanjutnya dalam satu tahun, jika berminat, gubernur wajib menyampaikan surat penunjukkan BUMD yang menerima penawaran PI ini. jika gubernur tidak mengirimkan surat ini, maka daerah dinyatakan tidak berminat dan penawaran PI dinyatakan tertutup.

Selanjutnya, hak partisipasi wajib ditawarkan kepada BUMN. jika BUMN menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan, kontraktor dan BUMN menindaklanjuti proses pengalihan PI 10% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja sama. Jika BUMN tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penawaran PI 10%, maka penawaran dinyatakan tertutup.

IN ENGLISH

Eligible areas Obtains Right to Participation Block Oil and Gas 10%


    Oil producing local governments the right to obtain the participation tub (participating interest / PI) in the block of oil and gas in the region of 10%. Not only that, the financing of the obligations arising out of the ownership rights of participation shall be borne first by the oil and gas company. The provision is based on the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) No. 37 Year 2016 on Special Provisions 10% Participating Interest In Working Area Oil and Gas set late last November.

    Regulation of the Minister stated, since the approval of the development plan of the block located on land or offshore waters up to 12 nautical miles, cooperation contracts (PSC) shall offer to the PI 10% local owned enterprises (BUMD). Not only that, according to Article 12 Regulation 37/2016, offers a 10% participating interest held through a cooperation scheme between local owned enterprises (enterprises) with the PSC. Cooperation schemes in question is the amount of supply of financing enterprises will be borne by the PSC in advance. Therefore, this obligation only apply to new oil and gas contracts.

    Only for new contracts and renewals. So the Production Sharing Contractors (cooperation) could count well its economic scheme, "said Director General of Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral Resources I Gusti Nyoman Wiratmaja. Appropriate regulation 37/2016, the amount of obligations of enterprises or regional liability company are calculated in proportion of the operating costs incurred during the period of exploration and exploitation based on the work plan and budget.

    Furthermore, the return to the financing taken from part-owned companies or limited companies from the oil and gas production regions corresponding cooperation contract without interest. Regarding the right of participation for the region, President of the Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere states, oil companies also want the presence of oil and gas blocks in the region have benefits for local people but the change of ownership rights of participation, for example, to divert 10% to the region, potentially affecting a matter of economics project. Meanwhile, PT Pertamina Upstream Director Syamsu Alam support the issuance of Ministerial Decree 37/2016.

    This policy will be to optimize the involvement of local calls in the oil and gas business, while maximizing benefits for local oil and gas business. Thus, the oil company is expected to be easier to coordinate related activities operating in the area. Matter the cost to the company in advance, acknowledges it will definitely affect the economics of the project count. However, the effect depends on the scale field development and investment costs. But the principle we are ready to run (finance), and if this is not a problem of heavy or light, because the purpose of this regulation is good, "said Syamsu.

    Furthermore, this regulation also set whether the provincial government or local governments eligible for the PI. For oil and gas blocks in one province or not to exceed 4 miles of coastline, is given to enterprises that formed coordinated by the governor involving regent. As for the oil and gas blocks within 4-12 miles of shoreline, is given to enterprises that implementation is coordinated governor. Meanwhile, if the location of oil and gas blocks covering more than one province, the PI ownership determination based on agreement between the governor concerned.

    If within three months of no agreement is reached, then the Minister will determine PI each region. Ministerial Regulation 37/2016 also specifies the requirements of enterprises that are entitled to a 10% PI. Detailed, enterprises or local company that is at least 99% owned by the local government and the rest of its stake fully affiliated with the local government, the status of approved through local regulations, and does not conduct business activities other than the management of the participation rights.

    While its offer, starting with a letter he sent to the governor to set up enterprises by the Special Unit of Upstream Oil and Gas (SKK Migas) within 10 days of receipt of the field development plan. Furthermore, in one year, if interested, the governor is obliged to submit the letter of appointment enterprises that receive offers this PI. if the governor did not send this letter, then the region is declared not interested and deals PI declared closed.

    Furthermore, participation rights shall be offered to the SOE. if SOEs submit expressions of interest and ability, and state contractors follow the transfer of 10% PI in accordance with the provisions of the legislation and cooperation contracts. If SOE no letter of intent and ability within a maximum period of 60 days from the date the offer PI 10%, then the offer is declared closed.

Investor Daily, Page- 9, Tuesday, Dec,13,2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel