Wednesday, December 14, 2016
IATMI : Gross Split Tidak Menarik bagi Investor Baru
Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai skema bagi hasil “gross split” yang rencananya diterapkan pemerintah pada 2017 tidak akan menarik minat investor baru. Skema ini cocoknya untuk kontrak perpanjangan yang sudah 30-an tahun. Kalau untuk kontrak baru, skema ini sama sekali tidak menarik,” kata Sekjen IATMI Hadi Ismoyo. Hadi menampik pernyataan pemerintah yang menyebut skema baru tersebut akan menarik banyak investor. Menurut dia, penganut skema “gross split” seperti India justru minim dilirik investor.
Kalau diterapkan di kontrak baru, bisa menyebabkan investor besar ‘wait and see’, tidak melakukan apapun. Hadi menyebut dari sekitar 3 miliar dolar yang dihabiskan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah timur Indonesia, banyak kontraktor yang mendapatkan hasil nihil. Menurut pria yang bekerja untuk Petrogas Jatim Utama itu, Indonesia tidak memiliki basis data yang baik. Ditambah lagi, skema baru bagi para investor baru dinilai tidak cocok diimplementasikan.
Investor kalau ditambah asumsi begini, terlebih untuk wilayah kerja baru, sangat tidak cocok. Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan & Regulasi Sektor Energi dan Migas Kadin Indonesia Firlie Ganinduto mengatakan skema “gross split” harus dilihat secara keseluruhan untuk menilainya menarik atau tidak di mata investor. Firlie menuturkan, untuk mengubah sistem kontrak migas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dibutuhkan hingga lebih dari 10 tahun bagi investor agar mereka nyaman dengan regulasi yang baru. “Kalau 'gross split’ diimplementasi dan sistemnya beda dengan PSC (production sharing contract), yang kami takutkan butuh waktu lagi bagi investor agar nyaman dengan regulasi baru,” katanya.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi rnenilai, dengan adanya skema baru ini tidak akan berpengaruh terhadap fungsi SKK Migas sebagai pengawas. Pasalnya, ketentuan itu ditterapkan untuk kontrak baru. “Saat ini masih ada 85 kontrak wilayah kerja eksploitasi yang berlaku, di mana hingga 2025 kontrak kerja yang expired yang kemudian akan diberlakukan gross split hanya berjumlah 35 kontrak. Jadi masih ada 50 wilayah kerja lama yang masih menggunakan skema cost recovery, ”katanya. Ia mengaku, masih akan banyak pekerjaan yang dilakukan SKK Migas dalam mengawasi kontrak ke depan kan. Misalnya saja rencana kerjanya, untuk mengawasi kontrak yang sudah didapatkan atau dan sisi kesehatan dan keamanan lingkungannya
IN ENGLISH
IATMI: Gross Split Not Attractive for New Investors
Petroleum Engineering Association of Indonesia (IATMI) assessing the profit-sharing scheme "gross split" which is scheduled implemented by the government in 2017 will not attract new investors. This scheme is fitting for a contract renewal that has been 30 years. If for a new contract, this scheme is not at all interesting, "said the Secretary General Hadi IATMI Ismoyo. Hadi dismissed the government statement that calls the new scheme will attract many investors. According to him, the adherents of the scheme "gross split" like India actually minimal ogled investors.
If applied in the new contract, could lead to large investors 'wait and see', not doing anything. Hadi calls of about 3 billion dollars spent on exploration activities in the eastern region of Indonesia, many contractors who get zero results. According to the man who worked for Petrogas Jatim Utama, Indonesia does not have a good data base. Plus, a new scheme for new investors considered as unsuitable implemented.
Investors that plus assumption of this, especially for new work areas, is not very suitable. Chairman of the Standing Committee of Institutional Relations and Regulation of Energy and Gas Sector Kadin Indonesia Firlie Ganinduto said the scheme "gross split" should be seen as a whole to attract votes or not in the eyes of investors. Firlie said, to change the system of oil and gas contracts of Law No. 8 of 1971 on Mining Companies, Oil and Gas State into Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas takes up more than 10 years for investors that they were comfortable with the new regulations. "If 'gross split' implemented and the system is different from the PSC (production sharing contract), we feared it took longer for investors to be comfortable with the new regulations," he said.
Head of the Special Unit of Upstream Oil and Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi rate, with the new scheme will not affect the function of SKK Migas as a supervisor. Because the provision was ditterapkan for a new contract. "Currently there are 85 working area of exploitation contracts in force, where until 2025 expired labor contracts which will then be enforced gross split amounted to only 35 contracts. So there are still 50 work areas that are still using the old scheme of cost recovery, "he said. He claimed, would still much work done SKK Migas in overseeing the contract to the next. For example, a work plan, to oversee the contracts that have been obtained or health and safety and the environment
Investor Daily, Page-9, Wednesday, Dec,14,2016
Kuli Google Adsense, Admob, Android Developer, ternak tuyul online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment