Thursday, December 8, 2016
Januari, Harga Gas Lima Industri Turun US$ 1,5 MMBTU
Harga gas untuk lima industri pupuk, petrokimia, dan baja turun hingga US$ 1,5 per MMBTU mulai 1 Januari 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Untuk Industri Tertentu yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah. Direktur jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM l Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penurunan harga gas ini diperoleh dengan mengubah formula harga gas yang berlaku. Jika sebelumnya harga gas dipatok tetap, kini harga gas dihitung dengan formula yang memasukkan pergerakan harga komoditas pupuk, amoniak, dan baja.
Namun, mengingat harga ketiga komoditas itu saat ini sangat rendah, harga gas yang dipakai adalah harga dasarnya. “Jadi yang berlaku adalah floor pricenya. Ada yang harga gasnya US$ 6 per MMBTU, US$ 5,8 per MMBTU, dan ada juga yang sekitar US$ 3 per MMBTU,” kata dia. Harga gas baru akan naik ketika harga urea, amoniak, dan baja naik. Diakui Wiratmaja, penggunaan formula ini berbeda dengan rencana awal. Sesuai dengan Peraturan Menteri 40/2015, harga gas ditekan dengan mengurangi bagian negara dari penerimaan penjualan gas. Tetapi dengan menggunakan formula, penurunan harga gas ini ditanggung bersama oleh pemerintah dan produsen migas. Sehingga tidak ada pengurangan prosentase bagian negara. "Bukan pengurangan prosentase, tetapi secara nominal turun,” jelas dia.
Pasalnya, formula harga gas baru menyebabkan penerimaan dari penjualan gas bakal berkurang. Dalam penurunan harga gas kali ini, disebutnya, hanya PT Pertamina yang terkena dampaknya. Pasalnya, dari sepuluh kontrak penjualan gas ke industri pupuk, petrokimia, dan baja, blok migas yang menjadi sumbernya dikelola oleh Pertamina dan aifiliasinya. Dalam hal ini, Pertamina memang diminta untuk berkorban. “Setengahnya itu berkorban Pertamina melalui efisiensi. Pertamina sudah diajak diskusi,” kata Wiratmaja.
Tak hanya di hulu, penurunan harga gas juga diperoleh dari pemangkasan tarif pengangkutan gas bumi. Sesuai Peraturan Menteri 40/2016 ini, tarif yang dipangkas yakni untuk gas dari Kangean Energy Indonesia Limited ke PT Petrokimia Gresik melalui pipa East Java Gas Pipeline (EJGP) dan dari PT Pertamina EP ke PT Krakatau Steel melalui pipa Cilimaya-Cilegon. Kedua pipa ini milik PT.Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina. "Jadi yang berkorban industri midstream, hulu, sama pemerintah, sesuai formula saja. In sharing the pain, sharing the gain seperti yang dibilang Pak Menteri,” ujar Wiratmaja. Dalam Peraturan Menteri 40/ 2016, terdapat delapan industri yang dapat harga gas khusus.
Namun, harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol lndustri, dan PT Pupuk Kalimantan Timur masih sesuai dengan formula harga yang berlaku saat ini. Hal ini lantaran harga gas untuk ketiga industri ini masih cukup rendah, yakni sekitar US$ 2,85 per MMBTU sampai US$ 5,86 per MMBTU. Sementara untuk empat industri lain, formula harga gasnya diubah. Untuk PT Pupuk Kujang Cikampek, harga gas dari Pertamina EP turun dari US$ 6,62 per MMBTU menjadi US$ 6 per MMBTU dan dari Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) turun menjadi US$ 5,73 per MMBTU.
Selanjutnya harga gas untuk PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dari Pertamina EP turun dari US$ 6,54-6,73 menjadi US$ 6 per MMBTU dan JOB PHE-Talisman dari US$ 6,56 menjadi US$ 6,48 per MMBTU. Selanjutnya, untuk PT Pupuk Iskandar Muda, harga gas dari JOB PHE North Sumatera B dan North Sumatera Offshore turun dari US$ 7,54 menjadi US$ 6 per MMBTU. Harga gas untuk PT Petrokimia Gresik dari Kangean Energy Limited turun US$ 6,28 menjadi US$ 6 per Mmbtu. Terakhir, harga gas PT Krakatau Steel dan PT Pertamina EP turun dari US$ 7,35 menjadi US$ 6 per MMBTU.
Disinggung harga gas yang masih kisaran US$ 6 per MMBTU, Wiratmaja menyebut hal tersebut telah didiskusikan bersama dengan pembeli gasnya. Walaupun harga ini masih di atas permintaan Kementerian Perindustrian yang hanya sekitar US$ 4 per MMBTU. Dia optimis harga yang sudah ditetapkanakan diterima oleh industri bersangkutan lantaran sudah dibahas bersama. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi amendemen kontrak jual beli gas yang harganya harus disesuaikan ini.
Pasalnya, amendemen perjanjian jual beli gas (PJBG) juga diamanatkan oleh Peraturan Menteri 40/ 2016. “Yang selesai amendemen PJBG) baru tiga,” kata dia. Total terdapat sepuluh PJBG yang perlu diamendemen. Penurunan harga gas, lanjutnya, memang sedikit mengurangi penerimaan negara. Namun, industri hulu migas juga akan melakukan efisiensi biaya operasi agar harga gas bisa lebih rendah lagi. Efisiensi dilakukan pada proyek migas di masa mendatang, bukan yang sudah berjalan. “Salah satunya depresiasi proyek migas ditangguhkan,” jelas Amien.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina mendukung upaya pemerintah menetapkan harga gas yang kompetitif bagi industri maupun konsumen akhir. Harga gas yang kompetitif diharapkan akan meningkatkan volume penyerapan gas sehingga utilisasi pipa-pipa transmisi dan distribusi dapat optimal. “Untuk beberapa area kerja (blok migas) yang menghasilkan gas, sudah kami buatkan skenario harga gas sesuai dengan aturan,” kata dia.
Furthermore, the price of gas to PT Pupuk Sriwidjaja Palembang from Pertamina EP down from US $ 6.54 to 6.73 to US $ 6 per MMBTU and PHE-JOB Talisman of US $ 6.56 to US $ 6.48 per MMBTU. Furthermore, to PT Pupuk Iskandar Muda, the price of gas from PHE JOB North Sumatra and North Sumatra Offshore B fell from US $ 7.54 to US $ 6 per MMBTU. The price of gas to PT PKG from Kangean Energy Limited fell US $ 6.28 to US $ 6 per Mmbtu. Lastly, the price of gas to PT Krakatau Steel and PT Pertamina EP down from US $ 7.35 to US $ 6 per MMBTU.
Touched gas prices are still around US $ 6 per MMBTU, Wiratmaja refers to this have been discussed together with the gas purchaser. Although the price is still at the request of the Ministry of Industry which was only about US $ 4 per MMBTU. He is optimistic that the price that has been accepted by the industry concerned ditetapkanakan because already discussed together. Head of the Special Unit of Upstream Oil and Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi said it would facilitate the amendment of a gas sales contract that costs have to be adjusted.
Because the amendments gas sales agreement (GSA) is also mandated by Regulation 40/2016 "The complete amendment GSA) has three," he said. In total there are ten GSA needs to be amended. The decline in gas prices, he added, was slightly reduced state revenues. However, upstream oil and gas industry will also conduct operating cost efficiency in order to lower gas prices again. Efficiency is done in oil and gas projects in the future, not already running. "One of them suspended depreciation of oil and gas projects," said Amien.
Vice President Corporate Communications of Pertamina Wianda Pusponegoro said Pertamina support government efforts to establish a competitive gas prices for industry and the end consumer. Competitive gas prices are expected to increase the volume of gas absorption so that the utilization of transmission pipes and distribution can be optimized. "For some of the work area (block oil and gas) that produce ga
IN ENGLISH
January, Industrial Gas Five Prices Dropped $ 1.5 MMBTU
The price of gas for five fertilizer industry, petrochemical and steel fell to $ 1.5 per MMBTU effective 1 January 2017. This is in accordance with the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) No. 40 of 2016 on Gas Price For Industry Certain has just been published by the government. Director General of Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral l Gusti Nyoman Wiratmaja said the decline in gas prices is obtained by changing the gas pricing formula applicable. If before the price of gas remained pegged, now the price of gas is calculated by a formula that includes the movement of commodity prices of fertilizers, ammonia, and steel.
However, considering the price of the three commodities are currently very low, the price of gas used is essentially the price. "So the effect is pricenya floor. There is a gas price of US $ 6 per MMBTU, $ 5.8 per MMBTU, and some are around US $ 3 per MMBTU, "he said. The new gas price will rise when the price of urea, ammonia, and steel rose. Wiratmaja Admittedly, the use of this formula is different from the original plan. In accordance with Regulation 40/2015, the price of gas is pressed to reduce the state's share of gas sales revenue. But using the formula, the decline in gas prices is borne jointly by the government and oil and gas producer. So there is no reduction in the percentage of parts of the country. "Not reducing the percentage, but nominally down," he explained.
Because the new gas pricing formula led to earnings from the sale of gas will be reduced. In the drop in gas prices this time, he calls, only PT Pertamina affected. The reason, of ten contracts for gas sales to the fertilizer industry, petrochemical and steel, oil and gas blocks which became the source managed by Pertamina and aifiliasinya. In this case, Pertamina was asked to make sacrifices. "Half of it is sacrificed Pertamina through efficiency. Pertamina has been invited to the discussion, "said Wiratmaja.
Not only in the upstream, gas price reduction also cuts freight rates obtained from natural gas. The corresponding regulation 40/2016, which trimmed the rates for gas from Kangean Energy Indonesia Limited to PT PKG via pipeline East Java Gas Pipeline (EJGP) and of PT Pertamina EP PT Krakatau Steel through pipes Cilimaya-Cilegon. Both of these pipes belong PT.Pertamina Gas (Pertagas), a subsidiary of Pertamina. "So who sacrificed industry midstream, upstream, the same government, according to the formula alone. In sharing the pain, share the gain as practically Minister," said Wiratmaja. In Regulation 40/2016, there are eight industries that can be priced specialty gases.
However, the price of gas to PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industries, and PT Pupuk Kalimantan Timur still in accordance with the pricing formula applicable today. This is because the price of gas for the third industry is still quite low, which is about US $ 2.85 per MMBTU to US $ 5.86 per MMBTU. As for the four other industry, the gas price formula was changed. For PT Pupuk Kujang Cikampek, the price of gas from Pertamina EP down from US $ 6.62 per MMBTU to $ 6 per MMBTU and from Pertamina Hulu Energy Offshore North West Java (PHE ONWJ) fell to US $ 5.73 per MMBTU.
Investor Daily, Page-9,Tuesday, Dec,6,2016
Kuli Google Adsense, Admob, Android Developer, ternak tuyul online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment