google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kilang Bontang Menggantung - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Monday, December 5, 2016

Kilang Bontang Menggantung


    Nasib Kilang Bontang menggantung setelah konsultan proyek yakni International Finance Corporation atau IFC mengundurkan diri, kendati telah bekerja sejak ditetapkan pada Juni 2016. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami mengatakan, IFC yang ditunjuk sebagai konsultan dalam proyek Kilang Bontang memutuskan untuk mengundurkan diri. Menurutnya, Kementerian ESDM belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

    Dia pun belum bersedia memberikan keterangan lebih Ianjut penyebab mundurnya konsultan dari lembaga nirlaba tersebut dalam proyek yang dijalankan dengan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP). IFC mengundurkan diri sepertinya, tetapi kami belum mendapat surat resminya. Penunjukkan IFC didasarkan atas kerumitan persiapan proyek kilang tersebut. Selain itu, kemampuan IFC lebih baik dibandingkan dengan lembaga lainnya serta memanfaatkan keanggotaan Indonesia di Bank Dunia. Selain Kilang Bontang, IFC juga sebelumnya terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang.

    Dalam proyek Kilang Bontang, IFC bertugas menyiapkan proyek hingga siap melakukan pengadaan mulai dari menyusun tahap awal studi kelayakan hingga dokumen sebelum pengadaan dilakukan. Sebelum proyek siap ditender, perlu disusun spesifikasi paket yang mencakup fasilitas penjaminan dan kebutuhan biaya. IFC membutuhkan waktu dua tahun untuk membuat proyek siap tender. Kendati pelibatan lembaga internasional dalam proyek infrastfuktur telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 146/2015, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

    Dengan terbitnya beleid tersebut, IFC berhak atas biaya retensi atau uang yang ditahan selama masa konstruksi berjalan dan biaya keberhasilan. PT Pertamina sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) akan menalangi biaya tersebut. Nantinya, Pertamina mengklaim biaya itu kepada Kementerian Keuangan. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina dan IFC belum mendapat kesepakatan terkait biaya retensi juga biaya keberhasilan atas proyek Kilang Bontang.

IN ENGLISH

Bontang Refinery Hanging


    Bontang fate hangs after the project consultant International Finance Corporation, or IFC resign, although has been working since June 2016 set Downstream Business Development Director of the Ministry of Energy Setyorini Tri Hutami say, IFC appointed as a consultant in the project Bontang decided to resign. According to him, the Ministry of Energy has not received official notification from the Committee for the Acceleration of Infrastructure Provision priority.

    He was not willing to provide further information Ianjut cause the withdrawal of non-profit institutions such consultants in the project run by the cooperation scheme of government business entities (KPBU) or public private partnership (PPP). IFC seemed resigned, but we have not received an official letter. The appointment of IFC is based on the complexity of the refinery project preparation. In addition, IFC's ability is better than the other agencies and take advantage of Indonesia's membership in the World Bank. In addition to Bontang, IFC also previously involved in the project Steam Power (power plant) Trunks.

    In the Bontang refinery project, IFC charge of setting up the project until it is ready to procure from the early stages of preparing a feasibility study to the documents before the procurement is done. Before a project is ready to be tendered, needs to be developed specification packages that include underwriting facilities and cost requirements. IFC took two years to make the project ready for tender. Despite the involvement of international agencies in infrastfuktur project has been stipulated in Presidential Decree No. 146/2015, Finance Minister Sri Mulyani Indrawati Minister of Finance issued Regulation No. 265 / PMK.08 / 2015 on facilities in the Framework Project Preparation and Execution Transaction Cooperation between the Government and in the Provision of Infrastructure.

    With the publication of such a regulation, IFC is entitled to charge retention or money withheld during the construction period running and success fees. PT Pertamina as the responsible cooperation project (PJPK) will bail out those costs. Later, Pertamina claimed that the cost to the Ministry of Finance. Vice President Corporate Communications of Pertamina Wianda Pusponegoro said, Pertamina and IFC have not got a deal related retention costs also cost the success of the project Bontang.

Bisnis Indonesia, Page-30, Monday, Dec,5,2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel