google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Konsorsium Masih Negosiasi Kontrak - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Saturday, December 10, 2016

Konsorsium Masih Negosiasi Kontrak


    Konsorsium kontraktor Blok East Natuna masih melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait dengan klausul kontrak di blok minyak dan gas bumi tersebut. Blok East Natuna akan dikembangkan oleh konsorsium ExxonMobil, PTT EP Thailand, dan PT Pertamina. Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan, ExxonMobile telah mengirimkan proposal kepada pemerintah yang berisi draf kontrak bagi hasil produksi Blok East Natuna pada bulan lalu.

    Draf kontrak tersebut telah memuat klausul yang memungkinkan pengembangan East Natuna sesuai dengan skala keekonomian. Erwin Maryoto mengatakan kami sudah duduk bersama-sama Pertamina, PTT, sama-sama kurang lebih tiga, empat minggu lalu mengusulkan kepada pemerintah PSC-nya secara umum. Kami serahkan kpada pemerintah dan sekarang dalam diskusi. Tawar menawar itu kan biasa. Menurutnya, dalam klausul itu belum dibahas pemegang saham dalam pengembangan blok tersebut.

    Beberapa poin  yang disinggung dalam kontrak itu di antaranya bagi hasil pemerintah dengan kontraktor yang belum mencapai kesepakatan. Sebelumnya, pemerintah menawarkan bagi hasil produksi minyak yaitu 60% untuk negara dan 40% untuk kontraktor Sementara itu, untuk pengembangan gas, pemerintah menawarkan bagi hasil 55:45 yakni 55% untuk pemerintah dan 45% kontraktor. Penawaran itu tidak disetujui konsorsium karena masih terdapat klausul kontrak yang dianggap belum cukup membuat proyek berjalan sesuai dengan skala keekonomian.

    Sejak ditemukan cadangan migas pada tahun 1970an di East Natuna, opsi bagi hasil negara 0% pernah diajukan. Artinya, hasil produksi dikuasai kontraktor dan pemerintah hanya dapat mengutip pajak yang timbul atas kegiatan tersebut karena faktor kesulitan pengembangan. Namun, pemerintah memilih untuk menunda pengembangan blok yang berlokasi di perairan Natuna itu.

    Presiden Joko Widodo meminta agar dimulai kegiatan di Natuna karena berkaitan dengan lokasi perbatasan yang strategis. Dengan demikian, pemerintah mendorong percepatan proses pembahasan mengenai kontrak kerja sama. Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya menginginkan kontrak bagi hasil East Natuna ditandatangani pada 14 November 2016. Namun, masih terdapat beberapa hal dalam klausul kontrak yang masih belum disepakati.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, Blok East Natuna menyimpan potensi gas 222 triliun kaki kubik (Tcf) dengan 46 Tcf di antaranya bisa diproduksi. Pasalnya, 72% komposisinya adalah karbondioksida. Dengan demikian, diperlukan teknologi pemisahan juga injeksi karbondioksida yang bisa memproduksi secara efisien. Di samping itu, terdapat struktur minyak yang diharapkan bisa dimulai terlebih dahulu kegiatannya.

    Model kontrak yang memungkinkan yakni penggunaan model kontrak umum yang digunakan pada wilayah kerja lain karena jelas secara legal dan masih memungkinkan ada percepatan kegiatan. Senior Vice President Upstream Business Development PT Pertamina Denie S. Tampubolon mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Wakil Menteri Arcandra Tahar untuk menandatangani kontrak.

IN ENGLISH

Consortium Still Contract Negotiations

    East Natuna Block contractor consortium is still negotiating with the government related to the contract clause in oil and gas blocks them. East Natuna block will be developed by a consortium of ExxonMobil, Thailand's PTT EP and PT Pertamina. Vice President of Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto said Exxon has sent a proposal to the government containing a draft contract for the production of East Natuna Block in the last month.

    The draft contracts already contain clauses that allow the development of the East Natuna according to economies of scale. Erwin Maryoto say we've sat together Pertamina, PTT, together about three, four weeks ago proposed to the PSC of its government in general. We leave kpada government and is now in discussions. Bargaining it is normal. According to him, the clause had not been discussed shareholders in the development of the block.

    Some of the points mentioned in the contracts that include profit sharing with the government contractors who have not yet reached an agreement. Earlier, the government is offering for oil production that is 60% to 40% for the state and the contractor Meanwhile, for the development of gas, the government offered the 55:45 revenue share of 55% for the government and 45% contractors. His offer was not approved because there are a consortium of contract clause that is considered not enough to make the project go according to economies of scale.

    Since the discovery of oil and gas reserves in the 1970s in East Natuna, state revenue sharing options 0% ever filed. That is, the production controlled by the contractor and the government was only able to tax arising from the event due to the difficulty factor of development. However, the government chose to delay the development of the block, located in the Natuna waters.

    President Joko Widodo asked that commenced activities in Natuna because it relates to strategic border locations. Thus, the government encourages the acceleration of the process of discussion of the cooperation contract. Earlier, Deputy Minister of Energy and Mineral Resources Arcandra Tahar says it wants East Natuna production sharing contract signed on 14 November 2016. However, there are still some things in the contract clause that still have not been agreed.

    Based on data from the Ministry of Energy, Block East Natuna gas saving potential of 222 trillion cubic feet (Tcf) to 46 Tcf of which could be produced. Because the composition is 72% carbon dioxide. Thus, the necessary injection of carbon dioxide separation technology also can produce efficiently. In addition, there is the structure of oil is expected to start its activities in advance.

    The model contract that allows the use of a common contract model used in other work areas for clear legally and still allow accelerating activity. Senior Vice President Upstream Business Development of PT Pertamina Denie S. Tampubolon said it will follow the direction of the Deputy Minister Tahar Arcandra to sign the contract.

Bisnis Indonesia, Page-30,Friday,Dec,9,2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel