google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Auction 14 Gas Block Not Interesting - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Wednesday, December 21, 2016

Auction 14 Gas Block Not Interesting


    Again, oil and gas blocks auction enthusiasts. Since then offered in May 2016 by the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) there has been no winner for the entire auction 14 oil and gas blocks it. 14 auction of oil and gas working area 2016 consists of seven blocks, with direct offers and seven oil and gas blocks.

    Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) IGN Wiratmaja Puja convey, bids related to conventional oil and gas blocks auction this year is not much. It is not encouraging as in previous years, "said Wiratmaja. Of the seven blocks with direct offers, there are three blocks that do not demand that Kasongan Sampit Block, Block Powerful, and block the West Hill.

    Kaimana rest that West Block, Block Onin, Ebuny Block, and Block Batu Gajah demand by contractors. While the auction of seven oil and gas blocks consisting of block South CPP, Suremana Block I, Block Oti, Block Manakarra Mamuju, SE Mandar Block, Block North Argunim and Kasuri Block II is still yet to be announced by the government.

    According Wiratmaja, lack of working area of ​​conventional oil and gas deals this year could be caused by the oil price that is less good. Also still uncertainty in the regulation of oil and gas. For that the Ministry of Energy is conducting a study in order to block the auction of conventional oil and gas can be more attractive to investors. Later we will re-auction, there will be a split gross regulation and the revision of PP 79. With that we expected even more attractive again.

    The ministerial regulation about the gross split is expected to be published in January 2017. The government is currently reviewing the draft terms these rules in order to provide the best results for both government and contractor cooperation contract (PSC). While the revision of Government Regulation (PP) 79 in 2010 is still being held up by the Ministry of Energy and Mineral Resources Ministry of Finance. Both ministries are still different opinions about the transition period which will be enforced after the revision of Government Regulation No. 79.

IN INDONESIAN

Lelang 14 Blok Migas Sepi Peminat


    Lagi-lagi, lelang blok migas sepi peminat. Sejak ditawarkan pada Mei 2016 lalu oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum ada pemenang untuk seluruh lelang 14 blok migas itu. Lelang 14 Wilayah kerja migas tahun 2016 terdiri dari tujuh blok, dengan penawaran langsung dan tujuh blok migas reguler.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menyampaikan, penawaran yang masuk terkait lelang blok migas konvensional tahun ini tidak banyak. Memang tidak menggembirakan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Wiratmaja. Dari tujuh blok dengan penawaran langsung, terdapat tiga blok yang tidak diminati yaitu Blok Kasongan Sampit, Blok Ampuh, dan Blok Bukit Barat.

    Sisanya yaitu Blok West Kaimana, Blok Onin, Blok Ebuny, dan Blok Batu Gajah diminati oleh kontraktor. Sedangkan lelang tujuh blok migas reguler yang terdiri dari Blok South CPP, Blok Suremana I, Blok Oti, Blok Manakarra Mamuju, Blok SE Mandar, Blok North Argunim dan Blok Kasuri II masih belum diumumkan oleh pemerintah.

    Menurut Wiratmaja, minimnya penawaran wilayah kerja migas konvensional tahun ini bisa disebabkan oleh harga minyak yang kurang bagus. Juga masih adanya ketidakpastian dalam regulasi di sektor migas. Untuk itu Kementerian ESDM tengah melakukan kajian agar lelang ulang blok migas konvensional bisa lebih atraktif bagi para investor. Nanti kami lelang ulang, nanti ada Peraturan Menteri gross split dan revisi PP 79. Dengan itu kami harapkan jadi lebih atraktif lagi.

    Peraturan menteri soal gross split diharapkan bisa terbit pada Januari 2017. Saat ini pemerintah tems mengkaji rancangan aturan ini agar bisa memberikan bagi hasil terbaik bagi pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Sementara revisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 tahun 2010 masih terus dibahas oleh Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian masih berbeda pendapat soal masa transisi yang akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah No. 79.

Kontan, Page-14, Wednesday, Dec, 21, 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel