Indonesian Petroleum Association (IPA) said sinking fund post-mine (abandonment and site restoration / ASR) in large numbers to block out of contract will be burdensome to oil and gas companies. Therefore, the government asked Iebih flexible in collecting funds. IPA Executive Director Marjolijn Wajong said gas contracts signed before 1990 does not require allowance for ASR fact, if you count the number of wells drilled during the decades, ASR necessary funds will be significant.
Billing One of these funds to the company, both the contract runs out or who take over the management, will be a heavy burden. So should talk to the companies to handle the solution. Then suddenly at the end of the facility must provide the money for that will be in abandon, super minus, "he said. For contractors who took over the management contract runs out this block, loading ASR calls can trim the economics of the block.
Meanwhile, if the contractor billed for a long time, no funds can be deposited considering there is no provision for funding since AWAI contract. Coercion is also the potential occurrence billing dispute between the government and the contractor. "I understand that it (the unused production facility), should be handled. Technically, it is clear (to be done). But who could pay, "said Marjolijn. Therefore, the related issuance of ministerial regulations about ASR, IPA asked the government to be more flexible.
ASR emphasized can not be charged entirely to the existing contractor or a new contractor takes over the management of oil and gas blocks. It might, advice Marjolijn, ASR burden is borne by both. "The sorts of way, can be 100% new, the old contractor can also put money," he said. According to him, oil and gas companies must have committed so its operating environment tidy finish. Technically too, if the wells are no longer used, the company would have to close.
Typically, oil companies have set aside funds for this. Marjolijn only regret, that the ASR issue only comes once the contract block of oil and gas will run out in a year or two more. In fact, the oil and gas block contract extension can be filed and discussed 10 years before the contract runs out in accordance Regulation No. 15/2015 of the Minister of Energy and Mineral Resources. That is, the discussion of ASR this could have been done long ago. Moreover, he added, there will be approximately 30 oil and gas contracts before the 1990s would finish his contract.
For me, it's hard case (about ASR). ASR fund expensive tablets, he said. Earlier, the government called the middle of drafting a ministerial regulation which specifically regulates the fund this ASR. The plan, the draft budget will include how to disburse the funds. This is in accordance with the recommendation of the Supreme Audit Agency (SAA/BPK). On Audit Reports BPK/SAA Financial Statements of the Central Government in 2015, the CPC recommends that the government formulate and establish policies related accounting reserve fund ASR is deposited into joint cooperation contract (PSC) with the Unit Special Upstream Oil and Gas (SKK Migas).
Another recommendation is to the Minister of Energy and Mineral Resources and SKK Migas to coordinate drafting and establishing procedures for the use of funds ASR, as stipulated in Government Regulation No.79 / 2010. Then, the BPK/SAA has recommended that the Head of SKK Migas sanction explicitly to the PSC that is not backed up ASR.Kemudian plan related to the government to issue regulations requiring the installation of oil and gas production measuring device (flow meter), IPA did not mind.
However, IPA has asked the government also set up an expert who will analyze the results of these measurements. According Marjolijn, each PSC typically own and install a flow meter on the amenities, ranging from oil and gas produced up dilifting. Because, this is necessary for the calculation of the company buying and selling oil and gas does. The government obtained the data given the PSC's definitely report regularly to SKK Migas.
IN INDONESIAN
Pemerintah Diminta Fleksibel Tagih Dana ASR Perusahaan Migas
Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan penyisihan dana pasca tambang (abandonment and site restoration/ASR) dalam jumlah besar bagi blok habis kontrak bakal memberatkan perusahaan minyak dan gas. Karenanya, pemerintah diminta Iebih fleksibel dalam menagih dana tersebut. Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, kontrak migas yang diteken sebelum 1990 memang tidak mewajibkan penyisihan ASR Padahal, jika menghitung jumlah sumur yang dibor selama berpuluh-puluh tahun, dana ASR yang diperlukan bakal cukup besar.Penagihan dana ini kepada Salah satu perusahaan, baik yang kontraknya habis ataupun yang mengambil alih pengelolaannya, akan menjadi beban berat. Sehingga mesti diajak bicara perusahaan-perusahaan untuk menghandle jalan keluarnya. Kalau tiba-tiba sekarang di ujung mesti menyediakan uang buat fasilitas yang akan diabandon, super minus,” kata dia. Bagi kontraktor yang mengambil alih kelola blok habis kontrak ini, pembebanan ASR disebutnya dapat memangkas keekonomian blok tersebut.
Sementara jika ditagihkan kepada kontraktor lama, tidak ada dana yang dapat disetor mengingat memang tidak ada penyisihan dana sejak awai kontrak. Pemaksaan penagihan juga berpotensi terjadinya dispute antara pemerintah dan kontraktor. “Saya mengerti bahwa itu (fasilitas produksi tak terpakai) , harus dihandle. Secara teknis, jelas (harus dilakukan). Tetapi siapa yang bayar,” ujar Marjolijn. Karenanya, terkait penerbitan peraturan menteri soal ASR, IPA meminta pemerintah lebih fleksibel.
ASR ditegaskannya tidak dapat dibebankan seluruhnya kepada kontraktor eksisting maupun kontraktor baru yang mengambil alih pengelolaan blok migas. Bisa saja, saran Marjolijn, beban ASR ini ditanggung keduanya. “Macam-macam caranya, bisa 100% yang baru, bisa kontraktor lama juga taruh uang," jelasnya. Menurutnya, perusahaan migas pasti berkomitmen membereskan lingkungan begitu operasinya selesai. Secara teknis pun, jika sumur tidak lagi dipakai, perusahaan pasti akan menutupnya.
Biasanya, perusahaan migas telah menyisihkan dana untuk ini. Marjolijn hanya menyayangkan, bahwa isu ASR ini baru muncul begitu kontrak blok migas akan habis dalam satu-dua tahun lagi. Padahal, perpanjangan kontrak blok migas dapat diajukan dan dibahas 10 tahun sebelum kontrak habis sesuai Peraturan Menteri ESDM No 15/2015. Artinya, pembahasan ASR ini bisa saja dilakukan sejak jauh hari. Apalagi, tambahnya, bakal ada sekitar 30 kontrak migas sebelum 1990-an yang akan selesai masa kontraknya.
Bagi saya, susah itu kasusnya (soal ASR). Mahal loh dana ASR, ujar dia. Sebelumnya, pemerintah menyebut tengah menyusun draft peraturan menteri yang khusus mengatur soal dana ASR ini. Rencananya, draft ini akan memuat cara menganggarkan hingga mencairkan dana tersebut. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2015, BPK merekomendasikan agar pemerintah menyusun dan menetapkan kebijakan akuntansi terkait pencadangan dana ASR yang disimpan di dalam rekening bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Rekomendasi lainnya yakni agar Menteri ESDM dan SKK Migas segera berkoordinasi menyusun dan menetapkan tata cara penggunaan dana ASR, sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah No.79/ 2010. Kemudian, BPKpun merekomendasikan agar Kepala SKK Migas memberikan sanksi secara tegas kepada KKKS yang tak mencadangkan ASR.Kemudian terkait rencana pemerintah menerbitkan peraturan yang mewajibkan pemasangan alat pengukur produksi migas (flow meter), IPA tidak keberatan.
Namun, IPA meminta pemerintah juga menyiapkan ahli yang akan menganalisis hasil pengukuran tersebut. Menurut Marjolijn, setiap KKKS biasanya sudah memiliki dan memasang flow meter di fasilitasnya, mulai dari migas diproduksi hingga dilifting. Pasalnya, alat ini diperlukan perusahaan untuk perhitungan jual beli migas yang dilakukannya. Pemerintah memperoleh data tersebut mengingat KKKS pasti melaporkannya secara rutin kepada SKK Migas
Investor Daily, Page- 9, Thursday,Dec,1,2016
No comments:
Post a Comment