Wednesday, December 14, 2016
Pemerintah Wacanakan Gross Split
Pemerintah berencana menerapkan skema gross split dalam pengelolaan proyek minyak dan gas bumi nasional. Skema gross split yang di rencanakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan Salah satu solusi untuk menekan dana yang dialokasikan tiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penggantian biaya operasi hulu migas (cost recovery). Para pelaku usaha mengacu belum bisa menerima skema gross split yang akan dijalankan pemerintah.
Skema ini disebut bisa membenamkan pelaku usaha dalam negeri, khususnya yang menunjang industri migas. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Migas Bobby Gafur mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan informasi langsung dari Menteri ESDM terkait perubahan skema cost recovery menjadi gross split. Kalau peraturan ini ditandatangani, artinya negara tidak ada lagi wewenang untuk mengatur kontraktor tersebut.
Bobby menjelaskan, skema gross split memang telah dirapatkan di kabinet. Apalagi, Presiden Joko Widodo menekankan agar ke depan skema ini segera dijalankan mulai tahun depan. Hal ini membuat Kementerian ESDM bergerak cepat memastikan skema ini bisa dilaksanakan. Sayangnya, pelaku usaha menyebut, skema ini seharusnya bisa disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga ada kejelasan seperti apa dampak positif dari skema tersebut.
Kata Bobby, jangan sampai kéinginan pemerintah untuk menumbuhkan industri nasional justru hilang. “Berdasarkan diskusi kami, intinya kami ketakutan karena tidak ada sosialisasi. Ini menjadi mimpi buruk kami. Sekarang saja Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kita masih sulit, harga minta rendah. Setelah kita ‘tidur’ karena harga minyak rendah, skema ini malah bisa membuat tidur lebih panjang,” kata Bobby. Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang menilai jika skema gross split diterapkan bisa menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Kalau terjadi dengan model (gross split) itu, fungsi SKK Migas jadi tidak ada, kan sudah tanda tangan kontrak dan tidak perlu mengawasi produksi,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, apa pun yang terjadi, pemerintah memiliki wewenang penuh dalam memutuskan. Ia menilai, saat ini dalam mekanisme cost recovery saja masih terdapat permasalahan. Masalah yang dimaksud Ahmad adalah utang dalam pengembalian biaya operasi yang telah dilakukan. Wakil ,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, skema gross split tersebut tidak membatasi kontraktor dalam penggunaan teknologi. “Ini terserah kontraktor, gross split sebuah kesempatan yang bisa dimanfaatkan.
Kalau sekarang, untuk memasukkan sebuah teknologi, butuh berapa lama? Dengan gross split, mempercepat prosesnya,” kata Arcandra. Gross split adalah skema bagi hasil produksi migas, yaitu split antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilakukan tepat setelah produksi migas bruto. Arcandra mengatakan, saat ini banyak lapangan marginal di Indonesia. Untuk pengembangannya, membutuhkan tekonologi yang bisa memaksimalkan potensi yang ada.
Dengan teknologi yang ada, menurut Arcandra, membutuhkan biaya besar untuk keperluan produksi. Sehingga, Salah satunya solusinya menawarkan gross split kepada kontraktor dalam perjanjian bagi hasil. Artinya, Kalau yakin kontraktor dengan teknologi yang dibawa tidak kita batasi, kembangkanlah lapangan tersebut. Mau pakai teknologi dari mana pun, ini menjadi peluang. Pemerintah hanya lihat dari output produksinya berapa,” ujar Arcandra.
IN ENGLISH
The Government Talked about Gross Split
The government plans to implement a gross scheme split in the management of oil and gas projects nationwide. Scheme split from planned gross Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is one solution to suppress the funds allocated every year in the State Budget (APBN) as the replacement of upstream oil and gas operating costs (cost recovery). The businesses can not accept the reference to gross split scheme to be run by the government.
This scheme is called to bury domestic businesses, especially those that support the oil and gas industry. Deputy Chairman of the Chamber of Commerce and Industry (Kadin) Indonesia Oil and Gas Sector Bobby Gafur said that so far it has been to get information directly from the Minister regarding changes to the cost recovery scheme becomes gross split. If this regulation is signed, meaning that the state is no longer the authority to regulate these contractors.
Bobby explained that the scheme had been convened gross indeed split in the cabinet. Moreover, President Joko Widodo stressed that in the future this scheme immediately run starting next year. This makes the Ministry of Energy to move quickly to make sure the scheme could be implemented. Unfortunately, business calls, this scheme should be disseminated in advance, so that there is clarity as to what the positive impact of the scheme.
Bobby said, not to the government's desire to foster national industry is lacking. "Based on our discussions, the point we fear because there is no socialization. It's become our nightmare. Now any content from local industry (DCL) we still difficult, low asking price. Once we 'sleep' because of low oil prices, this scheme can actually make sleep longer, "says Bobby. Vice President Director of PT Pertamina Ahmad Bambang assess if the scheme is applied to eliminate the gross split function Special Unit of Upstream Oil and Gas (SKK Migas). "If it happens with the model (gross split), the function of SKK Migas so no, the contract has been signed and does not need to supervise production," said Ahmad.
According to Ahmad, whatever happens, the government has the sole discretion to decide. He considered, this time in a cost recovery mechanism are still there are problems. The problem is Ahmad is debt cost recovery operation has been performed. Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Arcandra Tahar said split the gross scheme does not restrict the contractor in the use of technology. "It is up to the contractor, gross split an opportunity that can be exploited.
If now, to include a technology, it took how long? With gross split, speed up the process, "said Arcandra. Gross split is a scheme for the production of oil and gas, which is split between the government and the Contractor Cooperation Contract (PSC) conducted right after gross oil and gas production. Arcandra said, today many marginal fields in Indonesia. For its development, requiring technology weapons that can maximize the potential that exists.
With existing technology, according Arcandra, costly for production purposes. Thus, One solution offered to the contractors split the gross revenue sharing agreements. That is, if convinced the contractor with the technology that brought us not limit, develop the field. Want to use the technology from anywhere, this is an opportunity. The government just see how much of that output, "said Arcandra.
Republika, Page-14, Wednesday, Dec,14,2016
Kuli Google Adsense, Admob, Android Developer, ternak tuyul online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment