Thursday, December 8, 2016
Penambang Tradisional Tunggu Revisi Peraturan Menteri
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Sugeng Hary Anggoro meminta kepada para penambang minyak tradisional sumur tua Wonocolo untuk bersabar dan menunggu keputusan revisi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1/ 2008. la mengatakan, pada kunjungan kerja beberapa waktu lalu Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro sempat mendatangi Kementerian ESDM untuk mempertanyakan nasib para penambang minyak tradisional.
Poin yang disampaikan, pada peraturan menteri itu masyarakat penambang tetap bisa melakukan penambangan di wilayah sumur tua melalui Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini nantinya bekerja sama dengan pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), dalam hal ini PT Pertamina Aset 4 Field Cepu. Rencananya, pihak Kementerian ESDM akan melakukan revisi terhadap peraturan menteri tersebut. Komisi A berharap hal itu segera dilakukan agar para penambang yang saat ini masih bekerja di lokasi tambang minyak sumur tua, baik di wilayah kawengan maupun Malo, segera mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, para penambang beberapa waktu lalu telah mendapatkan Surat teguran atau peringatan dari PT Geo Cepu lndonesia (GCl) agar segera mengosongkan area sumur-sumur penambangan yang mereka garap. GCI sebagai pemegang kontrak KSO Enhance Oil recovery (EOR) dengan pihak Pertamina Aset 4 akan melakukan pengeboran terhadap sumur-sumur tua tersebut guna memenuhi target yang dibebankan oleh PT Pertamina Aset4 Field Cepu. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Sigit Kushariyanto mengatakan harapan yang sama.
Komisi B setelah melakukan kunjungan ke Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu berharap masyarakat tetap memiliki pekerjaan di sana. Kita harap kementerian koperasi juga mendukung, mengembalikan fungsi koperasi sebagai perantara penambang dan pihak Pertamina Aset 4 pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)
IN ENGLISH
Traditional Miners Wait Revised Regulation
Chairman of Commission A DPRD Bojonegoro Sugeng Hary Anggoro asked the miners of old traditional oil wells Wonocolo to be patient and pending the revision of the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) No 1 / 2008. He said, on a working visit some time ago the Commission A DPRD Bojonegoro had visited the Ministry of Energy for the fate of the miners traditional oil.
Points presented, at the ministerial regulation mining community can still make mining in old wells through the Village Unit Cooperatives (KUD). This cooperative will work with the owners Mining Working Area (WKP), in this case PT Pertamina assets 4 Cepu Field. According to the plan, the Ministry of Energy will make revisions to the ministerial regulation. A Commission wished it to be done so that the miners who are still working at the mine site of old oil wells, both in the region and Malo kawengan, immediately obtain legal certainty.
Meanwhile, the miners some time ago have earned a reprimand or a warning letter from PT Geo Cepu Indonesia (GCL) to immediately vacate the area of mining wells they till. GCI as contract holders KSO Enhanced Oil Recovery (EOR) with Pertamina assets 4 to drill the old wells is to meet targets imposed by PT Pertamina Aset4 Cepu Field. Meanwhile, Chairman of Commission B DPRD Bojonegoro Kushariyanto Sigit said the same hope.
Commission B after a visit to the Ministry of Cooperatives some time ago hope people have jobs there. We hope that the cooperative ministries also support, restore function as an intermediary cooperative miners and the Pertamina assets 4 owners Mining Working Area (WKP)
Koran Sindo, Page-4,Wednesday, Dec,7,2016
Kuli Google Adsense, Admob, Android Developer, ternak tuyul online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment