google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Realisasi Implementasi Penurunan Harga Gas - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, December 8, 2016

Realisasi Implementasi Penurunan Harga Gas


    Penurunan harga gas domestik untuk industri nasional merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III yang telah diluncurkan sejak Oktober 2015, dengan fokus utama untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Sejak digulirkan, tercatat tak kurang sudah empat peraturan diterbitkan untuk mengimplementasikan kebijakan penurunan harga gas itu. Yakni: (1) Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, (2) Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, (3) Peraturan Menteri ESDM No 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, dan (4) Peraturan Menteri  ESDM No 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.

    Pada Oktober 2016, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan kembali agar pada akhir 2016 harga gas domestik untuk industri dapat diturunkan hingga kisaran 5-6 dollar AS/MMBTU atau lebih rendah. Penurunan harga sebagaimana diinstruksikan Presiden belum terealisasi. Ada beberapa penyebab mengapa implementasi kebijakan penurunan harga gas untuk industri tak dapat secara serta-merta direalisasikan meskipun beberapa peraturan yang mengaturnya telah diterbitkan.

    Pertama, karena penurunan harga gas bumi baru dapat diterapkan setelah dilakukan penyesuaian harga gas yang sudah berlaku di industri, baik harga gas bumi yang dibeli secara langsung melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun dibeli melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi. Dalam hal ini, parameter yang menjadi kunci utama adalah parameter keekonomian yang harus disepakati bersama, baik oleh penjual maupun pembeli.

    Adalah tidak sederhana untuk mencapai kesepakatan harga baru berdasarkan parameter kekonomian yang sesuai kepentingan dari sisi penjual dan pembeli pada saat yang bersamaan di tengah kondisi perekonomian yang bergerak sangat dinamis seperti saat ini. Kedua, karena langkah operasional untuk menerapkan kebijakan penurunan harga juga memerlukan prosedur birokrasi dan tafa cara tertentu yang bukan hanya tidak sederhana, melainkan juga butuh waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan peraturan terakhir Kementerian ESDM, yaitu Peraturan Menteri ESDM No 16/2016, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang prosedur untuk menerapkan kebijakan penurunan harga gas yang cukup birokratis.

    Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM No 16/2016 disebutkan bahwa untuk mendapatkan harga gas bumi tertentu, pengguna gas bumi tertentu mengajukan permohonan penetapan harga gas bumi tertentu kepada menteri melalui Dirrektorat Jenderal. Yang dimaksud harga gas bumi tertentu dan pengguna gas bumi tertentu dalam hal ini adalah harga gas bumi untuk tujuh sektor industri pengguna gas tertentu yang menjadi target kebijakan penurunan harga gas tersebut. Ketujuh industri adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemicaI, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Menteri dan Dirjen yang dimaksud adalah menteri ESDM dan Dirjen minyak dan gas.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2016 harus ada permohonan yang diajukan terlebih dulu dari industri pengguna gas untuk mendapatkan penetapan harga gas tertentu. Selanjutnya, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Dirjen melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tersebut. Verifikasi dilakukan terhadap harga beli gas di titik serah KKKS, jenis industri dan sisa besaran penerimaan negara di dalam pelaksanaan verifikasi tersebut, Dirjen membentuk Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.

    Tim inilah yang akan melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan harga gas yang diajukan pengguna gas dengan memperhatikan perhitungan penerimaan negara yang dikeluarkan kepala SKK Migas. Berdasarkan hasil verifikasi inilah, dirjen Migas atas nama menteri ESDM menerima atau menolak permohonan penetapan harga gas yang diajukan. Perlu digaris bawahi, berkaitan dengan perhitungan penerimaan negara (harga gas di hulu), dalam peraturan ini, yaitu pada Pasal 9 Ayat 2 diatur bahwa perhitungan penerimaan negara dilakukan dengan penetapan harga gas bumi paling rendah 6 dollar AS/MMBTU dengan pengurangan tak lebih dari 2 dollar AS/MMBTU.

Dengan kata lain, ketentuan ini belum sejalan dengan keinginan ataupun instruksi Presiden Jokowi yang menginginkan harga gas di pengguna akhir (industri/hilir) di kisaran 5-6dollar AS/MMBTU atau lebih rendah. Ketiga, di samping prosedur dan birokrasi pelaksanaan di tingkat operasionalnya yang tak sederhana, di tingkatan yang lebih tinggi kebijakan ini juga melibatkan dan memerlukan koordinasi lintas sektoral/kementerian lembaga pemerintah dan para pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda.

Setidaknya ada lima kementerian/lembaga pemerintah dan empat pemangku kepentingan lain dari kalangan pelaku bisnis yang berkepentingan dan akan terlibat langsung dalam penerapan kebijakan ini: (1) Kementerian ESDM Cq Sekretaris Jenderal, (2) Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, (3) SKK Migas, (4) Kementerian Perindustrian, (5) Kementerian Keuangan, (6) KKKS, (7) industri penyedia transmisi dan distribusi gas, (8) pemegang izin niaga gas, (9) industri akhir pengguna gas. Jadi, realisasi dari implementasi kebijakan penurunan harga tampaknya masih memerlukan waktu lagi. Kementerian ESDM masih perlu kembali merevisi ataupun memperbarui peraturan yang ada. Para pihak yang terlibat dan berkepentingan pun masih perlu waktu lagi untuk mencapai kesepakatan yang dapat mempertemukan dan menjembatani kepentingan semua-pihak.

IN ENGLISH

Realization Implementation of Gas Price Decline


    The decline in domestic gas prices for the national industry is part of the Economic Policy Package Volume III that have been launched since October 2015, with the primary focus on improving the competitiveness of national industries. Since rolled, carrying no less than four regulations have been issued to implement the policy to reduce gas prices. Namely: (1) Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 37 Year 2015 regarding Provisions and Procedures for Determination of Allocation and Utilization, and Prices of Natural Gas, (2) the Presidential Decree (Decree) No. 40 of 2016 on Pricing Gas, (3) Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 06 of 2016 on provisions and Procedures for Determination and Allocation and Utilization of Natural Gas Prices, and (4) of the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 16 Year 2016 on Procedures and User Pricing Gas Specific.

    In October 2016, President Jokowi also been instructed again to the end of 2016 the price of domestic gas for the industry can be reduced to the range of 5-6 dollars / MMBTU or lower. The price drop as instructed by the President has not been realized. There are several reasons why the implementation of the policy to reduce gas prices for industry can not be immediately realized despite some regulations that govern has been published.

    First, because the decline in the price of natural gas will be applied after adjustment of gas prices that have been prevailing in the industry, both the price of natural gas purchased directly through the cooperation contract (PSC) or purchased through a business entity license holder trade of natural gas. In this case, the parameters that the key factor is that the economic parameters to be agreed upon, either by the seller or buyer.

    It is not simple to reach a new price agreement based on the parameters kekonomian the corresponding interests of the seller and the buyer at the same time in the middle of the economic conditions are moving very dynamic as it is today. Second, because of operational steps to implement a policy of price reduction also requires bureaucratic procedures and Tafa certain way that is not only simple, but also takes a long time. Based on the latest regulations the Ministry of Energy, the Energy and Mineral Resources Minister Regulation No. 16/2016, there are some provisions that regulate the procedures for implementing policy to reduce gas prices quite bureaucratic.

    In Article 4 of the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 16/2016 states that to get the price of certain natural gas, natural gas specific user apply certain pricing of natural gas to the minister through Dirrektorat General. The meaning of certain natural gas and natural gas specific user in this case is the price of natural gas for seven industry sectors certain gas users targeted policy to reduce the gas prices. Seventh industry is an industry of fertilizers, petrochemicals, oleochemicaI, steel, ceramics, glass, and rubber gloves. Minister and Director General in question is Energy Minister and Director General of oil and gas.

    Under the provisions of Article 4 of the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 16 of 2016 there should be a petition filed in advance of industrial gas users to obtain certain gas pricing. Furthermore, Article 5 states that the Director General to verify the request for the pricing of natural gas. Verification is done against the purchase price of gas at the handover point KKKS, type of industry and the remaining amount of state revenue in the implementation of such verification, the Director General of forming Assessment Team Application Specific Pricing Natural Gas.

    This team will verify the petition filed gas pricing by taking into account the calculation of the gas released state revenues SKK Migas head. Based on the results of this verification, on behalf of the Director General of Oil and Gas and Energy Minister accept or reject the application for the proposed gas pricing. It should be underlined, with regard to the calculation of revenues (price of gas in the upstream), under this rule, namely in Article 9 paragraph 2 stipulated that the calculation of state revenue to do with the pricing of natural gas the lowest 6 US dollars / MMBTU with a reduction of no more than 2 US dollars / MMBTU.

    In other words, this provision is not in line with the wishes or instructions of President Jokowi who wants the price of gas at the end users (industry / downstream) in the range of 5-6dollar AS / MMBTU or lower. Third, in addition to the procedures and bureaucratic implementation at operational level that is not simple, at a higher level this policy also involves and requires cross-sectoral coordination / ministries government agencies and stakeholders who have different interests.

    At least five ministries / government agencies and four other stakeholders from the business community is interested and will be directly involved in the implementation of this policy: (1) The Ministry of Energy and Mineral Resources cq Secretary General, (2) The Directorate General of Oil and Gas Ministry of Energy, (3) SKK Migas , (4) the Ministry of industry, (5) the Ministry of Finance, (6) KKKS, (7) industrial gas transmission and distribution provider, (8) gas trading license holder, (9) the end of the industrial gas users. Thus, the realization of policy implementation decline in prices seems to still need more time. The Ministry of Energy and Mineral Resources still need to go back to revise or update the existing regulations. The parties involved and concerned still needs more time to reach an agreement that can bring together and bridge the interests of all parties.

Kompas, Page-7,Wednesday, Dec,7,2016








No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel