Tuesday, December 13, 2016
Skema Gross Split Permudah Investor
Sistem bagi hasil kotor atau gross split dalam pengelolaan produksi minyak dan gas bumi akan semakin mempermudah gerak investor hulu migas di tengah rendahnya harga komoditas tersebut. Dalam kontrak bagi hasil produksi dengan skema gross split, pendapatan dari penjualan minyak langsung dibagi antara pemerintah dan kontraktor. Pemerintah mendapat bagian ditambah pajak dari kontraktor. Skema tersebut seperti yang berlaku pada sektor pertambangan yakni pemerintah mendapat pajak dan royalti. Saat ini, kontrak pengelolaan migas lebih banyak menggunakan model cost recovery atau biaya operasi yang dibayar negara kepada kontraktor.
Dalam model cost recovery pendapatan dari penjualan minyak dihitung kemudian dikurangi pajak penghasilan (PPh), first tranche petroleum (FTP) atau volume yang diambil pemerintah setiap tahun kalender sesuai kesepakatan, dan biaya operasi. Selanjutnya, keuntungan dari produksi minyak dibagi antara pemerintah dan kontraktor berdasarkan ketentuan dan syarat dalam kontrak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, industri hulu migas nasional membutuhkan perubahan paradigma dalam hal pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan tersebut.
Pasalnya, harga komoditas ditentukan oleh mekanisme pasar dunia yang membutuhkan penekanan biaya dan harga pokok produksi agar bisa bertahan. Industri migas di Tanah Air perlu perlahan mengubah paradigma dalam pengelolaan bisnis karena harga migas ditentukan oleh mekanisme pasar dunia maka yang harus dikelola dengan baik adalah biaya-biaya dan harga pokok produksinya yang harus main lama makin efisien. Model bagi hasil kotor, katanya, bertujuan agar proses birokrasi yang panjang dapat dipangkas. Skema itu juga untuk mempercepat laju investasi sektor hulu migas.
Hal itu, katanya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar birokrasi tak menghambat minat berinvestasi. Jonan menegaskan, penerapan skema gross split pada kontrak baru dan kontrak-kontrak yang akan habis masa berlakunya tidak akan mengubah komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan konten lokal. Dalam penerapannya nanti, menurut Jonan, terdapat lima alasan yang menguatkan skema gross split tak akan menghilangkan peran kendali pemerintah.
Pertama, penentuan wilayah kerja menjadi kuasa pemerintah. Kedua, penetapan kapasitas produksi dan produksi siap jual atau lifting dilakukan oleh pemerintah. Ketiga, bagi hasil ditetapkan oleh pemerintah. Keempat, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) akan menjadi variabel yang dipersyaratkan dalam pengelolaan wilayah kerja. Kelima, penggunaan tenaga kerja nasional juga akan menjadi prioritas dalam negosiasi besaran bagi hasil pemerintah dengan kontraktor.
Pengamat energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan, ada sisi positif dan negatif dalam penerapan kontrak bagi hasil dengan skema gmss split. Skema itu, katanya, dapat menyederhanakan birokrasi dan mendorong kontraktor dan penyedia jasa lebih efisien. Pasalnya, biaya operasi menjadi variabel pengurang pendapatan yang dihitung sendiri oleh masing-masing kontraktor bukan menjadi beban pemerintah seperti pada kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery.
Pri menuturkan, sisi negatif skema gross 'split yakni aspek pengawasan cenderung lebih longgar, pemerintah tidak dapat terlibat dalam aspek manajerial dan operasi, dan minimnya aspek perlindungan tenaga kerja. Dalam hal berapa yang akan diterima pemerintah atau kontraktor bisa sama saja, tergantung dari angka persentase yang digunakan dan insentif-insentif lain apa yang diterapkan.
Sebelumnya, President Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere mengatakan, pemangkasan birokrasi akan membantu proses bisnis yang lebih baik. Dia mengakui skema cost recovery sangat kompleks. Namun, dia menyebut penerapan kontrak bagi hasil gross split mungkin akan membawa dampak positif juga bisa membawa dampak negatif kepada suatu wilayah kerja tergantung syarat fiskal yang ditawarkan pemerintah.
Sementara itu, Anggota Kornisi VII DPR Satya W Yudha meminta agar pemerintah mengkaji lebih lanjut sebelum skema gross split diterapkan. Intervensi pemerintah, katanya, secara drastis berkurang dan hal tersebut dianggap tak sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Di gross split ada cost recovery. Diprediksi lebih awal dan dihitung di depan. Kita mau pilih mana kita melanggar UUD 1945 Pasal 33 atau lebih cepat
IN ENGLISH
Gross Split Simplifies Investor Scheme
The system is dirty or gross revenue share split in the management of oil and gas production will further facilitate the movement of upstream oil and gas investors amid low commodity prices. In a production sharing contract with the scheme split gross revenues from oil sales be instantly shared between the government and the contractor. The government got the part of the contractor plus tax. The scheme as it applies to the mining sector that the government gets the taxes and royalties. Currently, oil and gas management contract more use of cost recovery models or operating costs paid to the contractor state.
In the model of cost recovery revenue from oil sales is calculated after deducting income tax (income tax), First Tranche Petroleum (FTP) or the volume taken by the government of each calendar year according to the agreement, and operating costs. Furthermore, profits from oil production is shared between the government and the contractor under the terms and conditions of the contract. Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Ignatius Jonan said the national oil and gas upstream industry requires a paradigm shift in the management of non-renewable natural resources such.
The price of commodities is determined by the world market mechanism that requires emphasis on cost and cost of production in order to survive. Oil and gas industry in the country need to slowly change the paradigm in the management of the business because the price of oil is determined by the world market mechanism that must be managed properly are those costs and the cost of production should be playing more and more efficient. Models of the gross proceeds, he said, aims to be a long bureaucratic process that can be trimmed. The scheme was also to accelerate the pace of upstream oil and gas investment.
That, he says, in accordance with the directives of the President Joko Widodo so that bureaucracy does not hinder the interest to invest. Jonan assert, the implementation of the scheme gross split on new contracts and contracts that expire will not change the government's commitment to encourage the use of local content. In the application later, according to Jonan, there are five reasons that strengthen gross scheme split will not eliminate the role of government control.
First, the determination of the working area into the power of the government. Second, the establishment of production capacity and production ready for sale or lifting is done by the government. Third, the result set by the government. Fourth, the level of domestic content (DCL) will be a variable that is required in the working area. Fifth, the use of national manpower will also be a priority in the negotiations with the government the amount of profit sharing contractors.
Observers energy from Trisakti University Rakhmanto Pri Agung said, there are pros and cons in the application of the production sharing contract with the scheme GMSS split. The scheme, he said, can simplify the bureaucracy and encourage contractors and service providers more efficient. Because the operating costs into variable income deduction is calculated solely by each contractor is not a burden on the government as in the production sharing contracts with cost recovery scheme.
Pri said, the negative side of gross scheme 'split which aspects tend to be more lax oversight, the government can not get involved in the managerial aspects and operations, and the lack of labor protection aspects. In terms of how that will be received by the government or contractor can be the same, depending on the percentage figures are used and what other incentives are applied.
Earlier, President of the Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere said the reduction of red tape will help businesses better process. He acknowledges cost recovery scheme is very complex. However, he mentioned the implementation of production sharing contracts gross split will probably have a positive impact also could have negative impacts on a work area depends on the fiscal terms offered by the government.
Meanwhile, Member of way of commission VII Satya W Yudha asked the government to examine further before the split gross scheme is applied. Government intervention, he said, is drastically reduced and it is considered to be against the spirit of Article 33 of the 1945 Constitution in gross split there is cost recovery. Predicted early and counted at the front. We want to choose where we violate the 1945 Constitution Article 33 or faster
Bisnis Indonesia, Page-30,Tuesday, Dec,13,2016
Kuli Google Adsense, Admob, Android Developer, ternak tuyul online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment