Member of Commission VI of the House of Representatives (DPR) Pangarso Sidik Bowo asserted, the House did not deny the existence of Government Regulation No. 72/2016 Amendment to Government Regulation No. 44/2005 on Procedures for Capital Investments and stylist company State Owned Enterprises (SOEs) and the Company Limited. PP is the basis of the formation of SOE Holding Migas. Parliament did not reject the Government Regulation number 72. In fact, we will always support the government, as long as it is for the interests of the nation.
According to him, what is important is the transparency and the purpose of establishing Holding of State Owned Enterprises (SOEs). Do not be, released PGN shares to private parties or foreigners without the knowledge of Parliament. Because it is a concern related to the existence of the government regulation. But Deputy State-Owned Enterprises Ministry of Energy, Transportation, Logistics, and Tourism Region Edwin Hidayat Abdullah said that there was no agenda.
According to Bowo, formation of a holding itself will not reduce the oversight function of Parliament. Because, in principle, Parliament can call anyone. Not only Pertamina, even calling the private sector can. For that we ask from the Government and the Ministry of SOEs, how the work plan if Pertamina and PGN merged. Bowo added, Commission VI also can understand explanation of PT Pertamina President Director Dwi Soetjipto at the meeting, the urgency related to the formation of SOE Holding Migas. Including among other things, that the holding could support the conversion of fossil fuels to gas, and efficiency through the establishment of a holding itself. We can accept delivery Pak Dwi, that oil and gas can not be separated, because every drilling sure there is no gas. We can also understand that by pooling Pertamina and PGN, will create a more efficient and become cheaper. That's all we can accept.
Bowo added, during the formation of the Oil and Gas Holding SOE management does not change, does not change the financial and PGN will even increase revenue, then it will not be a problem. The difference is, with the holding, the PGN will be under Pertamina, that's all.
Related to Government Regulation (PP) 72/2016 itself, formerly the Ministry of SOEs also ensure that there is no sale of assets to the private sector. Because of the new regulations signed by the President Joko Widodo is still common. According to SOE Minister Rini Soemarno, it has not spell out in detail the contents of the Government Regulations. There will be a process. I will provide an explanation that is not wrong. The regulation for some things. For still holding government regulation per sector and it has not. Government regulations are more specific to be published in the near future, hopefully the process is quick.
IN INDONESIAN
Holding Tak Boleh Rugikan BUMN Migas
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso menegaskan, DPR tidak menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2016 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penata usahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. PP tersebut menjadi dasar tentang pembentukan Holding BUMN Migas. DPR bukan menolak Peraturan Pemerintah nomor 72. Bahkan, kami akan selalu support pemerintah, selama itu untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurutnya, yang penting adalah transparansi dan tujuan pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jangan sampai, saham PGN dilepaskan kepada pihak swasta atau asing tanpa sepengetahuan DPR. Sebab hal itu yang menjadi kekhawatiran terkait keberadaan Peraturan Pemerintah tersebut. Tetapi Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Energi, Transportasi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, bahwa tidak ada agenda itu.
Menurut Bowo, pembentukan holding itu sendiri tidak akan mengurangi fungsi pengawasan DPR. Karena pada prinsipnya, DPR bisa memanggil siapa saja. Tidak hanya Pertamina, bahkan memanggil pihak swasta pun bisa. Untuk itu yang kita minta dari Pemerintah dan Kementerian BUMN, bagaimana rencana kerja jika Pertamina dan PGN digabung. Bowo menambahkan, Komisi VI juga bisa memahami penjelasan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto pada rapat tersebut, terkait urgensi pembentukan Holding BUMN Migas. Termasuk di antaranya, bahwa holding bisa mendukung upaya konversi bahan bakar fosil ke gas, serta efisiensi melalui pembentukan holding itu sendiri. Kita bisa menerima penyampaian Pak Dwi, bahwa minyak dan gas bumi memang tidak bisa dipisahkan, karena setiap pengeboran pasti di situ ada gas. Kita juga bisa memahami, bahwa dengan penyatuan Pertamina dan PGN tersebut, akan membuat lebih efisien dan menjadi lebih murah. Itu semua bisa kita terima.
Bowo menambahkan, selama pembentukan Holding BUMN Migas tidak mengubah manajemen, tidak mengubah keuangan dan bahkan akan meningkatkan pendapatan PGN, maka hal itu tidak menjadi masalah. Bedanya, dengan holding, maka PGN akan berada di bawah Pertamina, itu saja.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 sendiri, sebelumnya Kementerian BUMN juga menjamin bahwa tidak ada penjualan aset kepada pihak swasta. Pasalnya, peraturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut masih bersifat umum. Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, pihaknya belum secara detail menjabarkan isi Peraturan Pemerintah tersebut. Nanti ada prosesnya. Saya akan berikan penjelasan supaya tidak salah. Ini Peraturan Pemerintah untuk beberapa hal. Untuk Peraturan Pemerintah holding masih per sektor dan itu belum. Peraturan Pemerintah secara lebih spesifik akan diterbitkan dalam waktu dekat, mudah-mudahan prosesnya cepat.
Investor Daily, Page-9, Wednesday, Jan, 25, 2017
No comments:
Post a Comment