google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Gross Beleid Split Signed Soon - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, January 17, 2017

Gross Beleid Split Signed Soon

    


oil and gas production sharing scheme

 The government claims to be ready to apply production-sharing contracts (production sharing contract / PSC) gross split for drafting a regulation governing the implementation of the contract for the gross proceeds of the already completed.

     Through the split gross scheme, the government and the contractor immediately divide their share. The government will earn a share of oil and gas and taxes from upstream activities without the operating costs and investment incurred contractors to produce oil and gas.

     As an illustration, a contractor awarded a contract oil and gas blocks A, the government requested the 40%, while the contractor 60%. Part contractor already includes the 60% of production costs incurred. Meanwhile, the sharing system of government cost recovery get parts 85%, while the contractor 15%. However, the government bears the cost of oil production.

     In general, application of the gross split will encourage businesses looking for the most cost efficient formula. Thus, it is likely to choose the services are also goods at low prices. These opportunities can be utilized supporting industries in the country to play a role for the use of DCL will be one of the variables that affect the result of the contractor.

     The draft Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) on gross split will organize relevant starting point for the result between the government and the contractor. At the starting point, for the development of oil, the government got a portion of 70% and 30% contractors. Meanwhile, the development of gas, the government got a portion of 65% and 13% after tax, for the development of oil turned into 57:43 and 52:48 gas development. Later, parts of the government and the contractor will change following several variables that influence such as locations, characters hydro carbon, to use local components.

     Each part can be changed following the oil price. Director of Engineering and the Environment Ministry of Energy and Mineral Resources said Djoko Siswanto, a tax of 13% is taken and the average contract exists which stands at around 12% to 14%. Already existing regulation [ministerial regulation], was passed into law.

     Previously, he said, businesses want to be when the project has not provide a return on capital, profit sharing larger contractors. However, the government considered, with the imposition of gross revenue share split, businesses can get a guarantee that the project will be faster in operation and projects provide benefits more quickly because the cut in the pre-audit is applied to the PSC cost recovery.

     Before the break event point [return on investment] they want to split him was great, but we've already counted, not too far away and with gnoss split could be savings, cost efficiency so the time can be more quickly onstream [operates] said.

BLOCK ONWJ

     He believes the change will not greatly affect the fiscal aspects. Ministry of Finance, he said, gives approval and issuance of a regulation in the form of Regulation of the Minister of Finance is enough to accommodate such changes. Except, uiar Djoko, when applied to a pure split gross scheme. If you use pure gross split there must be government regulation are altered, but if there is any tax component [tax] just enough regulation.

     Therefore, on January 18, 2017, a new contract for the Offshore North West Java (ONWJ) will be signed using the gross revenue share split. Because the contract with cost recovery model for the result ended on January 17, which will be managed by PT Pertamina Hulu Energi.

     ONWJ the contract expires tomorrow means the 18th [January] to be a new contract [PSC gross split, "he said. Minister of Energy and Mineral Resources previously said Ignatius Jonan, upstream oil and gas industry is difficult to operate efficiently with the pattern of cost recovery scheme. Because, in this scheme, the cooperation contract (PSC) does not have to take into account the operating costs incurred because of all the costs associated with production will be reimbursed by the government.

     On the other hand, the national production rests on the working area of ​​the older age. Fields are mature, he said, cost more to produce oil each barelnya. Thus, the new contract and work areas that are out of contract will be applied to gross PSC split so that the government will not be charged for the management of upstream oil and gas operations which have been operating for more than 30 years.

     Data from the Ministry of Energy, the cost of oil production in 2015 of all contractors ranging from US $ 1.75 to US $ 37.99 per barrel of oil equivalent.

IN INDONESIAN

skema bagi hasil migas

Beleid Gross Split Segera Diteken


Pemerintah mengklaim siap menerapkan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) gross split karena penyusunan draft beleid yang mengatur pemberlakuan kontrak bagi hasil kotor itu sudah selesai.

Melalui skema gross split, pemerintah dan kontraktor langsung membagi bagiannya masing-masing. Pemerintah akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan hulu tanpa menanggung biaya operasi dan investasi yang dikeluarkan kontraktor untuk menghasilkan minyak dan gas.

Sebagai gambaran, kontraktor mendapatkan kontrak blok migas A, pemerintah meminta bagian 40%, sedangkan kontraktor 60%. Bagian kontraktor 60% itu sudah termasuk biaya produksi yang dikeluarkan. Sementara itu, sistem bagi hasil cost recovery pemerintah mendapatkan bagian 85 % , sedangkan kontraktor 15%. Namun, pemerintah menanggung biaya produksi minyak tersebut.

Secara umum, penerapan gross split akan mendorong pelaku usaha mencari formula biaya yang paling efisien. Dengan demikian, besar kemungkinan untuk memilih jasa juga barang dengan harga rendah. Peluang tersebut dapat dimanfaatkan industri penunjang di dalam negeri untuk turut berperan karena penggunaan TKDN akan menjadi salah satu variabel yang memengaruhi bagi hasil kontraktor.

Draf Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang gross split bakal mengatur terkait titik awal bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor. Pada titik awal, untuk pengembangan minyak, pemerintah mendapat porsi 70% dan kontraktor 30%. Sementara itu, pengembangan gas, pemerintah mendapat porsi 65% dan setelah dipotong pajak 13%, untuk pengembangan minyak berubah menjadi 57:43 dan pengembangan gas 52:48. Setelahnya, bagian pemerintah dan kontraktor akan berubah mengikuti beberapa variabel yang mempengaruhi seperti lokasi, karakter hidro karbon, hingga penggunaan komponen lokal. 

Bagian masing-masing pun bisa berubah mengikuti harga minyak. Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan, pajak 13% diambil dan rata-rata kontrak eksis yang berada di angka sekitar 12% hingga 14%. Sudah ada Peraturan Menteri [peraturan menteri], sudah diundangkan.

Sebelumnya, dia menyebut, pelaku usaha menginginkan agar ketika proyek belum memberikan pengembalian modal, bagi hasil kontraktor lebih besar. Namun, pemerintah menilai, dengan pemberlakuan bagi hasil gross split, pelaku usaha bisa mendapat jaminan bahwa proyek akan lebih cepat beroperasi dan proyek memberikan keuntungan lebih cepat karena terpangkasnya pra-audit yang diterapkan pada PSC cost recovery.

Sebelum break event point [balik modal] mereka ingin split dia itu besar, tapi kita kan sudah hitung, tidak terlampau jauh dan dengan gnoss split bisa ada penghematan,  efisiensi biaya jadi waktunya bisa lebih cepat onstream [beroperasi]   katanya. 

BLOK ONWJ

Dia menilai, perubahan tersebut tidak akan berpengaruh besar terhadap aspek fiskal. Kementerian Keuangan, katanya, memberikan restu dan penerbitan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan cukup mengakomodasi perubahan tersebut. Kecuali, uiar Djoko, bila yang diterapkan merupakan skema gross split murni. Kalau pakai pure gross split mesti ada Peraturan Pemerintah yang diubah, tetapi kalau masih ada komponen tax [pajak,] cukup Peraturan Menteri saja.

Oleh karena itu, pada 18 Januari 2017, kontrak baru untuk Blok Offshore North West Java (ONWJ) akan diteken menggunakan bagi hasil gross split. Pasalnya, kontrak dengan model bagi hasil cost recovery berakhir pada 17 Januari yang nantinya akan dikelola PT Pertamina Hulu Energi.

ONWJ besok kan kontraknya habis berarti tanggal 18 [Januari] harus kontrak baru [PSC gross split,” katanya. Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, industri hulu migas sulit untuk beroperasi secara efisien dengan pola skema cost recovery. Pasalnya, pada skema tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak perlu memperhitungkan biaya operasi yang dikeluarkan karena semua biaya yang terkait dengan produksi akan diganti pemerintah.

Di sisi lain, saat ini produksi nasional bertumpu pada wilayah kerja yang semakin tua usianya. Lapangan-lapangan yang mature, katanya, membutuhkan biaya lebih banyak untuk menghasilkan minyak tiap barelnya. Dengan demikian, pada kontrak baru dan wilayah kerja yang habis masa kontraknya akan diterapkan PSC gross split agar pemerintah tak dibebankan biaya operasi atas pengelolaan hulu migas yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun.

Dari data Kementerian ESDM, biaya produksi minyak pada 2015 dari seluruh kontraktor berkisar US$ 1,75-US$ 37,99 per barel setara minyak. 

Bisnis Indonesia, Page-30, Tuesday, Jan, 17, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel