Contract management of oil wells in Wonocolo parents, Subdistrict Kedewan, Bojonegoro managed by the group completed by late 2016 yesterday. Management of old wells will now be returned to the Ministerial Regulation No. 1 of 2008 on Guidelines for Oil Mining Concessions In the old well. Secretary of Commission A of the Regional Representatives Council (DPRD) Bojonegoro, Doni Bayu Setiawan hope the management of old oil wells that can be managed by village-owned enterprises (BUMDes).
Therefore, the legal framework is clear BUMDes. The legality of the law is clear and will impact optimally on village revenues. In the Ministerial Regulation No. 1 of 2008 it is mentioned that the management of old wells carried out by the Regional Owned Enterprises (enterprises) or the Village Unit Cooperatives (KUD). However, according to the results of evaluations conducted during the management of Committee A was performed by KUD village did not have the income from the management of old wells optimally.
Rotation of the rural economy must also be running. Discourse management of old wells to BUMDes had already been sent the Commission a time of meeting with a number of Contractor Cooperation Contract (PSC), and SKK Migas Bojonegoro Parliament plenary chamber on December 27, 2016 last. Now the plan is still to be considered the owner of the Mining Working Area (WMA/WKP) Pertamina EP Cepu Field Asset 4.
While the Field Manager of Pertamina EP Cepu Asset 4, Agus Amperianto revealed, two community previously managed the old wells are not renewed his contract. He said he hoped the management of old wells will not violate the rules of Regulation No. 1 of 2008 of which the management handed over to cooperatives and enterprises. But when the Regent recommend any form of its enterprises, Pertamina will learn it for approval SKK Migas and the Directorate General of Oil and Gas.
IN INDONESIAN
Sumur Tua Wonocolo Diusulkan Dikelola BUMDes
Kontrak pengelolaan minyak sumur tua di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang dikelola oleh paguyuban selesai akhir tahun 2016 kemarin. Pengelolaan sumur tua itu kini akan dikembalikan pada Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Doni Bayu Setiawan berharap pengelolaan sumur minyak tua tersebut bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Sebab, payung hukum BUMDes sudah jelas. Legalitas hukumnya sudah jelas dan akan berdampak secara maksimal terhadap pemasukan desa. Dalam Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2008 itu disebutkan bahwa pengelolaan sumur tua dilakukan oleh Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD). Namun, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan Komisi A selama pengelolaan itu dilakukan oleh KUD desa tidak memiliki pemasukan dari pengelolaan sumur tua secara maksimal.
Perputaran ekonomi desa juga harus berjalan. Wacana pengelolaan sumur tua kepada BUMDes itu juga sudah disampaikan Komisi A saat melakukan rapat bersama dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan SKK Migas di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro pada 27 Desember 2016 lalu. Sekarang rencana itu masih menjadi pertimbangan pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Sementara Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu, Agus Amperianto mengungkapkan, dua paguyuban yang sebelumnya mengelola sumur tua tidak diperpanjang kontraknya. Pihaknya berharap pengelolaan sumur tua nantinya tidak menyalahi aturan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2008 yang di antaranya pengelolaan diserahkan kepada KUD maupun BUMD. Tapi apabila Bupati merekomendasikan apapun bentuk BUMD nya, maka Pertamina akan mempelajarinya dulu untuk persetujuan SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas.
Harian Bangsa,Page-9, Monday, Jan, 9, 2017
No comments:
Post a Comment