google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Part Country distention - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, January 19, 2017

Part Country distention



The share of the state in oil and gas exploration with grass pattern split increased following the signing of new contracts Offshore North West Java block.

In the production sharing contract gross telsebut first split, oil split final scheme specified parts of the government 42.5% and 57.5% contractors. For gas, the government's share of 37.5% and 62.5% contractors. For comparison, the cost recovery scheme, based on data from the Ministry of Energy, total revenue and ONWJ oil production by 2015 as many as 24 137 barrels with a value of US $ 1.087 billion. The government gets revenue 437.92 million, or 40.2%, while the contractor US $ 90.11 million or 8.3%.

However, the government must issue production costs refunded (cost recovery) US $ 559.40 million, or 51.5% so that the contractor plus production costs to 59.8%. The Government through the Ministry of Energy and Mineral Resources approved the split of gross production sharing contract oil and gas blocks located in the Java Sea in the north a thousand islands through northern waters of Cirebon with a total area of ​​8,300 Km2

The agreement was signed on Wednesday (18/1), the Office of Energy and Mineral Kemementerian by SKK Migas Head Amien Direkur Sunaryadi and PT Pertamina Hulu Energi ONWJ Beni Jaffilius Ibradi witnessed by Minister Ignatius Jonan. Jonan targets the production of the block is not decreased.

In a sign tanganinya new contract on ONWJ require that the company maintain oil production at approximately 36,000 bare-per-day (bpd) and gas 172 million standard cubicfeet per day / MMscfd gas in 2017. In addition to a commitment to maintain production, the company must pay a signature bonus of US $ 5 million and investments during the first three years of US $ 82.3 million. Noted, 309.8 million barrels of oil reserves and 1114.9 billion cubic feet / bcf of gas. Pertamina submitted to the condition that the production should not be dropped, then Pertamina welcome to share down or take back its partners who used to work together, "he said.

President Director of PT Pertamina Soetjipto admitted the company must do a minimum of 5% efficiency so that the development of the working area run in accordance with the economic scale of the split that has been assigned to a manager ONWJ during the next 20 years (until 2037).

Another way that will be done, the company will offer the shares (share down) to the existing contractor to re-engage in the management of the block, such as PT Energi Mega Persada Tbk., A unit of the Bakrie Group with ownership limit the maximum participation of 25%. "Split [for hasill still lacking, but we still try to cover with efficiency. There are things that could be improved on certain aspects that arise, but it and split it there is 5% which should be covered with efficiency, "said Dwi.

PT Pertamina Upstream Director Syamsu Alam added application gross PSC split makes the company should be more careful. Pasahlya, now all of the risks arising from upstream activities are the responsibility of the contractor, PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, a subsidiary of Pertamina.

According to him, with a gross imposition split, the contractor should bear a greater risk when compared with the implementation of cost recovery PSC governments to bear the risk. This, he said, which gives space to be a challenge. If in the past we may dare to take the risk is big because 80% of the share also to the government. If now its 100% risk-investors. Vice Chairman of Commission VII Satya W Yudha hope with the new scheme the contractor demanded more careful in running the upstream activities of oil and gas. Make contractors more prudent and cautious. If now, the important thing SKK Migas give approval, has been that losses are both, he said.

Chairman of the Energy and Mineral Resources inclusive Contractors Indonesia Employers Association (Apindo) Sammy Hamzah said the increased risk of development must be balanced with the compensation awarded to develop an oil and gas field. On the other hand, application of the gross split had been awaited by businesses, especially the developing area of ​​oil and gas non-conventional.

IN INDONESIAN

Bagian Negara Membesar


Porsi bagi hasil negara dalam eksplorasi migas dengan pola grass split meningkat menyusul ditandatanganinya kontrak baru blok Offshore North West Java.

Dalam kontrak bagi hasil gross split yang pertama telsebut, skema final split minyak bagian pemerintah ditetapkan 42,5 % dan kontraktor 57,5 %. Untuk gas, bagian pemerintah 37,5% dan kontraktor 62,5%.  Sebagai pembanding, dengan skema cost recovery, berdasarkan data Kementerian ESDM, total pendapatan dan produksi minyak Blok ONWJ pada 2015 sebanyak 24.137 barel dengan nilai US$1,087 miliar. Pemerintah mendapatkan pendapatan 437,92 juta atau 40,2%, sedangkan kontraktor US$ 90,11 juta atau 8,3%.

Namun, pemerintah harus mengeluarkan biaya produksi yang dikembalikan (cost recovery) US$ 559,40 juta atau 51,5 % sehingga bagian kontraktor ditambah biaya produksi menjadi 59,8%. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyetujui kontrak bagi hasil gross split blok migas yang terletak di laut Jawa di utara kepulauan seribu sampai perairan utara cirebon dengan total luas 8.300 Km2

Penandatanganan dilakukan Rabu (18/1), di Kantor Kemementerian ESDM oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Direkur Utama PT Pertamina Hulu Energi ONWJ Beni Jaffilius Ibradi disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Jonan menargetkan produksi blok tersebut tak mengalami penurunan.

Di tanda tanganinya kontrak baru atas ONWJ mengharuskan perseroan tetap menjaga produksi minyak di angka 36.000 bare per hari (bpd) dan gas 172 million standard cubicfeet per day/MMscfd gas pada 2017. Selain komitmen mempertahankan produksi, perseroan harus membayar bonus tanda tangan sebesar US$5 juta dan investasi selama tiga tahun pertama yakni US$ 82,3 juta.  Tercatat, cadangan minyak 309,8 juta barel dan 1.114,9 billion cubic feet/bcf gas. Diserahkan ke Pertamina dengan syarat, produksi tidak boleh turun, kemudian Pertamina dipersilahkan share down atau ajak kembali mitranya yang dulu kerja bersama,” katanya.

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengakui perseroan harus melakukan efisiensi minimal 5% agar pengembangan wilayah kerja berjalan sesuai dengan skala ekonomi dari split yang telah ditetapkan untuk pengelola ONWJ selama 20 tahun ke depan (hingga 2037).

Cara lain yang akan di lakukan, perseroan akan menawarkan saham (share down) kepada kontraktor eksis untuk kembali terlibat dalam pengelolaan blok itu, seperti PT Energi Mega Persada Tbk., unit usaha Grup Bakrie dengan batas kepemilikan saham partisipasi maksimal 25%. “Split [bagi hasill masih kurang, tetapi kami masih upayakan untuk tutup dengan efisiensi. Ada hal-hal yang bisa diperbaiki dari aspek tertentu yang muncul, tetapi dan split itu ada 5% yang harus ditutup dengan efisiensi,” kata Dwi.

Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam menambahkan penerapan PSC gross split membuat perseroan harus lebih berhati-hati. Pasahlya, kini seluruh risiko yang timbul atas kegiatan usaha hulu menjadi tanggung jawab kontraktor yakni PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, anak perusahaan Pertamina. 

Menurutnya, dengan pemberlakuan gross split, kontraktor harus menanggung risiko yang lebih besar bila dibandingkan dengan penerapan PSC cost recovery pemerintah untuk turut menanggung risiko. Hal tersebut, katanya, yang memberi ruang kepada   menjadi tantangan tersendiri. Kalau dulu mungkin kami berani mengambil risikonya lebih gede karena 80% di share juga ke government. Kalau sekarang risk-nya 100% investor. Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha berharap dengan skema baru kontraktor dituntut semakin hati-hati dalam menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Membuat kontraktor lebih prudent dan hati-hati. Kalau sekarang, yang penting SKK Migas memberikan approval, sudah kalau rugi ditanggung berdua, katanya.

Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Asosiasi Pengusaha In Kontraktor Indonesia (Apindo) Sammy Hamzah mengatakan bertambahnya risiko pengembangan harus di imbangi dengan kompensasi yang diberikan untuk mengembangkan suatu lapangan migas. Di sisi lain, penerapan gross split sudah ditunggu oleh pelaku usaha khususnya yang mengembangkan wilayah kerja minyak dan gas non-konvensional.

Bisnis Indonesia, Page-1, thursday, Jan, 19, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel