PT Pertamina submitted a proposal to the government to be the operator in ten blocks of oil and gas in the country will run out of contract. Pertamina Upstream Director Syamsu Alam said it has submitted a proposal on ten blocks to be out of contract such as East Kalimantan, Attaka, and Sanga-Sanga. Until now the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) has yet to decide the fate of oil and gas blocks that will be out of contract.
President Director of PT Pertamina Soetjipto said the company is still awaiting government decisions related to future oil and gas contracts working area is coming to an end. Based on data from the Ministry of Energy, oil and gas blocks will be out of contract in 2018 the Tuban Block, Block Ogan Ogan, Sanga-Sanga, and Block South East Sumatra.
Such blocks have not received assurance from the government. Block B, NSO, and block Chevron East Kalimantan has been returned to the government in early 2016. Meanwhile, the Central Block will switch to PT Pertamina for being part of the Mahakam block. Referring to the Ministerial Regulation No.15 / 2015 on the working area Expiration contract, the government can hand over the management of the working area to Pertamina, the existing contractor or joint management between Pertamina and contractors.
Contractors can apply for an extension exists a maximum three-year contract before the contract expires. Meanwhile, Pertamina could submit a proposal stating interest in the working area six months after submission of the proposal by the contractor contract extension today. Dwi did not mention how the working area of the company's overall interest.
Pertamina, he said, is still awaiting the government's decision about the Sanga-Sanga which will end in 2018. We are waiting for the government's decision. The fate of the region who is out of contract work will be associated with the obligation to offer a 10% share participation of the enterprises that became the location of oil and gas activities. He considered, operator obligation to bail out first purchase of participation shares belong to enterprises is not a problem.
IN INDONESIAN
Wilayah Kerja Migas
Pertamina Bidik 10 Blok
PT Pertamina mengajukan proposal kepada pemerintah untuk menjadi operator di sepuluh blok minyak dan gas bumi di dalam negeri yang akan habis kontrak. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya telah mengajukan proposal atas sepuluh blok yang akan habis masa kontraknya seperti East Kalimantan, Attaka, dan Sanga-Sanga. Hingga saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan nasib dari blok-blok migas yang akan habis kontrak.
Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, perusahaan masih menanti keputusan pemerintah terkait dengan masa kontrak Wilayah kerja migas yang segera berakhir. Berdasarkan data Kementerian ESDM, blok migas yang akan habis masa kontrak pada 2018 yakni Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, dan Blok South East Sumatera.
Blok-blok tersebut belum mendapatkan kepastian dari pemerintah. Blok B, NSO, dan Blok East Kalimantan telah dikembalikan Chevron kepada pemerintah pada awal 2016. Sementara itu, Blok Tengah akan beralih ke PT Pertamina karena menjadi bagian Blok Mahakam. Mengacu pada Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Wilayah Kerja yang Habis Masa Kontraknya, pemerintah bisa menyerahkan pengelolaan Wilayah kerja tersebut kepada Pertamina, kepada kontraktor eksis atau pengelolaan bersama antara Pertamina dan kontraktor.
Kontraktor eksis bisa mengajukan perpanjangan kontrak maksimum tiga tahun sebelum kontrak berakhir. Sementara itu, Pertamina bisa mengajukan proposal yang menyatakan minat atas Wilayah kerja tersebut enam bulan setelah pengajuan proposal perpanjangan kontrak oleh kontraktor saat ini. Dwi tak menyebut berapa wilayah kerja yang diminati perseroan secara menyeluruh.
Pertamina, katanya, masih menanti keputusan pemerintah soal Blok Sanga-Sanga yang akan berakhir pada 2018. Kami tunggu keputusan pemerintah. Nasib Wilayah kerja yang habis masa kontrak pun akan terkait dengan kewajiban untuk menawarkan 10% saham partisipasi kepada BUMD yang menjadi lokasi kegiatan migas. Dia menilai, kewajiban operator untuk menalangi terlebih dahulu pembelian saham partisipasi milik BUMD tidak menjadi masalah.
Bisnis Indonesia, Page-30,Thursday, Jan, 5, 2017
No comments:
Post a Comment