google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Regulation of the Minister of Import Gas for Electrical Immediate Publication - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Monday, January 30, 2017

Regulation of the Minister of Import Gas for Electrical Immediate Publication



The government will soon issue a ministerial regulation which cover imports of liquefied natural gas / LNG to meet the power plant. Gas imports are restricted only if the price is lower than that obtained in the country. Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Ignatius Jonan, said the plan to tap gas imports will still be discussed further, particularly gas imports by the domestic industry. However, it was agreed that if the import of cheap gas needs to be done to meet the needs of national power generation. If for electricity, we allow imports of gas if the price is cheaper. We use the benchmark domestic prices. If the benchmark price was deemed expensive, please imports for its imports could be cheaper, "he said.

Imports of gas to electricity, he said, are not restricted should only be done when there was a deficit of gas supply in the country. When PT PLN or IPPs (independent power producer / IPP) feel the price of gas in the country is not competitive, gas imports can be done. The government is currently preparing a ministerial regulation which regulates the import of gas for this electricity. "Anyway, there are rules. My own signature, "said Jonan.

Director General of Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral Resources Wiratmaja I Gusti Nyoman, adding new beleid it will specify the terms of allowing imported gas for electricity. One of them is the condition which is related to the price of gas, where gas prices are cheaper that included transportation to Indonesia. Besides the issue of import is allowed or not, he also warned that import gas requires infrastructure for storage and regasification of LNG in the country. Currently, this type of infrastructure capacity in Indonesia is still quite limited. He said he was discussing one of the conditions to be able to import additional gas is to have such facilities. "As in South Korea, Japan, and China, which must import that has storage and regasfication facility," he said. This requirement calls will also help Indonesia to increase national energy security.

Associated gas imports by industry, Jonan insists there has been no decision. He said the government wanted the price of gas in the country should be able to compete with overseas. Because, if domestic gas prices are too high, then the whole industrial gas users in the country can not compete. The government does not want the price of gas in the country, instead holding company that seeks efficiency. "It (industrial gas may be imported or not) the decision of the Minister Coordinator (Coordinating Minister for the Economy) how, important price should be competitive, countries have an interest in the industry so that this gas can be competitive compared to other countries," he explained.

Prioritizing Domestic

Director of Corporate Planning PLN Widyawati Nicke said, it still give priority to acquire the gas supply of oil and gas fields in the country. However, import of gas into one of the solutions to obtain the price of gas is the best. When the domestic price is not good, then it will import gas. "The point is how to suppress the CPP (cost of production) to make it more efficient," he said. If later forced to import, he is not too worried. Because, when searching for a contractor that is able to provide gas to Central Indonesia, it had to do market sounding. it has received bids from several companies willing to supply gas.

However, it has not planned to import gas in the near future. We have not talked first import. Prioritize to (supply) domestic first, "said Nicke. Based on data from the Ministry of Energy, gas demand for electricity generation continues to increase every year. In 2017, the gas demand for electricity is estimated at 474 billion cubic feet which is gas pipes and 191 billion cubic feet in the form of LNG. In 2025, the gas pipeline needs relatively stable at around 473 billion cubic feet, but the need for LNG increased sharply to 838 billion cubic feet.


IN INDONESIAN

Peraturan Menteri Impor Gas untuk Kelistrikan Segera Terbit


Pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri yang memayungi kegiatan impor gas alam cair/LNG guna memenuhi pembangkit listrik. Impor gas dibatasi hanya jika harga yang diperoleh lebih rendah dari dalam negeri. Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, rencana membuka kran impor gas masih akan dibahas lebih lanjut, utamanya impor gas oleh pelaku industri dalam negeri. Namun, pihaknya sepakat jika impor gas dengan harga murah perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik nasional. Kalau untuk listrik, kami izinkan impor gas apabila harganya lebih murah. Kami pakai patokan harga dalam negeri. Kalau patokan harga itu dirasa mahal, silakan impor selama impor-nya bisa lebih murah,” kata dia. 

Impor gas untuk kelistrikan, sebutnya, tidak dibatasi hanya boleh dilakukan ketika terjadi defisit pasokan gas di dalam negeri. Ketika PT PLN atau produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) merasa harga gas dalam negeri tidak kompetitif, impor gas dapat dilakukan. Saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan menteri yang mengatur soal impor gas untuk kelistrikan ini. “Pokoknya ada aturannya. Saya sudah tanda tangan,” tegas Jonan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menambahkan, beleid baru itu bakal merinci syarat-syarat diperbolehkannya impor gas untuk kelistrikan. Salah satunya syaratnya yakni terkait harga gas, di mana harga gas lebih murah itu termasuk transportasi sampai Indonesia. Selain masalah diperbolehkan impor  atau tidak, dia juga mengingatkan bahwa impor gas membutuhkan adanya infrastruktur penampungan dan regasifikasi  LNG di dalam negeri. Saat ini, kapasitas infrastruktur sejenis ini di Indonesia masih cukup terbatas. Pihaknya sedang membahas salah satu syarat tambahan untuk bisa impor gas adalah memiliki fasilitas tersebut. “Seperti di Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok, yang boleh impor yang punya storage dan regasfication facility,” kata dia. Syarat ini disebutnya juga akan membantu Indonesia untuk menaikkan ketahanan energi nasional.

Terkait impor gas oleh pelaku industri, Jonan menegaskan belum ada keputusannya. Menurutnya, pemerintah menginginkan harga gas dalam negeri harus dapat bersaing dengan di luar negeri. Pasalnya, jika harga gas domestik terlalu tinggi, maka seluruh industri pengguna gas di dalam negeri tidak dapat bersaing. Pemerintah tidak ingin harga gas dalam negeri, justru menyandera perusahaan yang mengupayakan efisiensi. “Itu (industri boleh impor gas atau tidak) keputusannya dari Pak Menteri Koordinator (Menteri Koordinator Perekonomian) bagaimana, yang penting harganya harus bersaing, negara punya kepentingan supaya industri pengguna gas ini bisa kompetitif dibandingkan negara lain,” jelasnya.

Utamakan Domestik

Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati menuturkan, pihaknya tetap mengutamakan untuk memperoleh pasokan gas dari lapangan migas di dalam negeri. Hanya saja, impor gas menjadi salah satu solusi untuk memperoleh harga gas yang paling bagus. Ketika harga dalam negeri kurang bagus, baru pihaknya akan mengimpor gas. “Intinya adalah
bagaimana agar menekan BPP (biaya pokok produksi) supaya lebih efisien," ujarnya. jika nantinya terpaksa harus impor, pihaknya tidak terlalu khawatir. Pasalnya, ketika mencari kontraktor yang sekaligus mampu menyediakan gas untuk Indonesia Tengah, pihaknya sudah melakukan market sounding. Pihaknya telah mendapat tawaran dari berbagai perusahaan yang bersedia menyuplai gas.

Meski demikian, pihaknya belum merencanakan untuk impor gas dalam waktu dekat. Kami belum bicara impor dulu. Prioritaskan untuk (pasokan) domestik dulu,” tegas Nicke. Berdasarkan data Kementerian ESDM, kebutuhan gas untuk pembangkit listrik terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2017 ini, kebutuhan gas untuk kelistrikan diperkirakan sebesar 474 miliar kaki kubik yang merupakan gas pipa dan 191 miliar kaki kubik dalam bentuk LNG. Pada 2025, kebutuhan gas pipa relatif stabil di kisaran 473 miliar kaki kubik, namun kebutuhan LNG meningkat tajam menjadi 838 miliar kaki kubik.

Investor Daily, Page-9, Friday, Jan, 27, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel