google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Government Prepares Gas Import Regulation - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Monday, February 6, 2017

Government Prepares Gas Import Regulation



The Government is preparing a ministerial regulation related to procedures and gas import requirements for the national industry. This policy is targeted to be completed later this year. Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja said, at least there are two principles related to gas import permit by the industry. First, because the gas import are intended to suppress the price of gas in the country, the supply of which is imported from other countries the price should be cheaper. Second, the import permit granted to the perpetrators who have the gas infrastructure. "Imported gas is being created procedure, Rule Ministers are being made. This year is finished, "he said

He explained that the price of imported gas in question should have included a transport component or the price of gas to arrive in Indonesia (landed price). If after adding the cost of transporting gas prices are still more expensive than the domestic price, the imported gas will not be authorized. Then associated infrastructure, it is now discussing what facilities should be owned as a condition of obtaining an import permit, if only the storage tank or including the gas pipeline. This requirement is called the same as the Commercial General Permit (INU) where the entrepreneur must have the operational reserve. "So it is being discussed, what infrastructure should be owned in order to permit imports," said Wiratmaja.

Previous Minister Ignatius Jonan asserts, there has been no decision on the import of gas by the industry. He said the government wanted the price of gas in the country should be able to compete with overseas. Because, if domestic gas prices are too high, then the whole industrial gas users in the country can not compete. The government does not want the price of gas in the country actually holding company that seeks efficiency. "It (industrial gas may be imported or not) decision and Coordinating Minister (Minister for Economic Coordination) how. important price had to be competitive, countries have an interest in the industry so that the gas can be competitive compared to other countries, "he explained.

The government itself has stated that it is precisely the supply of liquefied natural gas (liquefied natural gas / LNG) will still be excessive or above the national needs in 2017-2018. Wiratmaja briefly detailing, are each oversupply of LNG as many as 63 cargoes in 2017 and over 60 cargoes in 2018. Oversupply occurs both in the Badak LNG plant in Bontang, East Kalimantan and Tangguh refinery in Bintuni Bay, Papua.

According Wiratmaja, the supply of LNG is not due to excess production of gas delivered to the refinery is too high. Gas production remained on track. However, the government has not been able to hook a buyer willing to take the LNG. On the other hand, the government does not want to cut gas production in the upstream. While the gas deficit estimated to occur from 2019. Indonesia is expected to start experiencing a shortage of gas supply of 629.11 million cubic feet per day (million standard cubic feet per day / MMSCFD) at the time. The estimates are assuming a national growth rate of 7.7% and a population growth of 0.9% until 2025.

Based on data from the Ministry of Energy, the current gas supply is still quite high, about 6700.5 MMSCFD, while only 6102 MMSCFD gas needs. However, later in 2019, though rising, domestic gas supply will be lower than demand. Details, the gas supply is estimated at 7075.3 MMSCFD or 577.7 MMSCFD lower when compared with the need to reach the 7653 MMSCFD.

The gas supply deficit will continue to grow each year, In 2020, the gas deficit will rise to 982.4 MMSCFD where domestic gas supply needs only 7023.6 MMSCFD while reaching 8006 MMSCFD. Deficit figure will soar to reach 2893.1 MMSCFD in 2025 when the need rises to 8854 MMSCFD while domestic gas supply only 5960.9 MMSCFD.

IN INDONESIAN

Pemerintah Siapkan Peraturan Menteri Impor Gas


Pemerintah sedang menyiapkan peraturan menteri terkait prosedur dan persyaratan impor gas bagi pelaku industri nasional. Beleid ini ditargetkan dapat selesai pada tahun ini juga. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, setidaknya ada dua prinsip terkait izin impor gas oleh industri. Pertama, lantaran impor gas dimaksudkan untuk menekan harga gas dalam negeri, pasokan yang didatangkan dari negara lain harganya harus lebih murah. Kedua, izin impor diberikan kepada pelaku yang memiliki infrastruktur gas. “Impor gas ini sedang dibuat prosedurnya, Peraturan Menterinya sedang dibuat. Tahun ini selesai,” kata dia 

Dia menjelaskan, harga impor gas yang dimaksud harus sudah memasukkan komponen transportasi atau harga gas sampai tiba di Indonesia (landed price). Jika setelah ditambah biaya transportasi harga gas tersebut masih lebih mahal dari harga domestik, maka impor gas tidak akan di izinkan. Kemudian terkait infrastruktur, pihaknya kini tengah membahas fasilitas apa saja yang harus dimiliki sebagai syarat memperoleh izin impor, apakah hanya tangki penyimpanan atau termasuk pipa gas. Syarat ini disebutnya sama dengan Izin Niaga Umum (INU) di mana pengusaha harus memiliki cadangan operasional. “Jadi itu yang sedang dibahas, infrastruktur apa saja yang harus dimiliki supaya dapat izin impor,” ujar Wiratmaja.

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, belum ada keputusan soal impor gas oleh industri. Menurutnya, pemerintah menginginkan harga gas dalam negeri harus dapat bersaing dengan di luar negeri. Pasalnya, jika harga gas domestik terlalu tinggi, maka seluruh industri pengguna gas di dalam negeri tidak dapat bersaing. Pemerintah tidak ingin harga gas dalam negeri justru menyandera perusahaan yang mengupayakan efisiensi. “Itu (industri boleh impor gas atau tidak) keputusannya dan Pak Menko (Menteri Koordinator Perekonomian) bagaimana. yang penting harganya harus bersaing, negara punya kepentingan supaya industri pengguna gas itu bisa kompetitif dibandingkan negara lain,” jelasnya.

Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa justru pasokan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) masih akan berlebih atau di atas kebutuhan nasional pada 2017-2018. Wiratmaja sempat merinci, terdapat masing-masing kelebihan pasokan LNG sebanyak 63 kargo pada 2017 dan di atas 60 kargo pada 2018. Kelebihan pasokan terjadi baik di Kilang LNG Badak di Bontang, Kalimantan Timur dan Kilang Tangguh di Teluk Bintuni, Papua.

Menurut Wiratmaja, adanya pasokan LNG berlebih ini bukan lantaran produksi gas yang dikirim ke kilang terlalu tinggi. Produksi gas tetap sesuai rencana. Hanya saja, pemerintah belum dapat menggaet pembeli yang mau mengambil LNG tersebut. Di sisi lain, pemerintah tidak ingin memangkas produksi gas di hulu. Sementara defisit gas diperkirakan baru terjadi mulai 2019. Indonesia diperkirakan mulai mengalami kekurangan pasokan gas sebesar 629,11 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/mmscfd) pada saat itu. Perkiraan itu dengan mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,7% dan pertumbuhan penduduk 0,9% hingga 2025.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini pasokan gas masih cukup tinggi yakni sekitar 6.700,5 mmscfd, sementara kebutuhan gas hanya 6.102 mmscfd. Namun pada 2019 nanti, meskipun naik, pasokan gas dalam negeri akan lebih rendah dari kebutuhan. Rincinya, pasokan gas diperkirakan hanya sebesar 7.075,3 mmscfd atau lebih rendah 577,7 mmscfd jika dibandingkan dengan kebutuhan yang mencapai 7.653 mmscfd.

Defisit pasokan gas itu akan terus membesar setiap tahunnya, Pada 2020, defisit gas akan naik menjadi 982,4 mmscfd di mana pasokan gas domestik hanya 7.023,6 mmscfd sedangkan kebutuhannya mencapai 8.006 mmscfd. Angka defisit akan melonjak hingga menyentuh 2.893,1 mmscfd pada 2025 ketika kebutuhan naik menjadi 8.854 mmscfd sementara pasokan gas domestik hanya 5.960,9 mmscfd.

Investor Daily, Page-9, Saturday, Feb, 4, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel