google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Marginal Fields Earn Incentives - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, February 2, 2017

Marginal Fields Earn Incentives

Taxation Upstream Oil and Gas

The government will provide incentives for oil and gas field that has a marginally lower economies of scale to boost exploration and exploitation activities in the region. In the draft revision of Government Regulation No. 79/2010 on the Operating Costs and Treatment Refundable Income Tax in Sector Upstream Oil and Gas, the government replace and change some of the provisions that had been considered as a barrier to upstream oil and gas investment.

Some of the important points in the revision of a regulation that there are additional clauses for tax facilities for the exploration and exploitation activities. In additional chapters mentioned that the contractor can get the facility taxation. In exploration, the contractor may be subject to levy duty exemption on imported goods, VAT and luxury sales tax on the acquisition of taxable goods or services specified. In addition, import duty exemption of certain taxable goods, the utilization of taxable intangible goods from outside the customs area, and the use of certain taxable services from outside the customs area.

At the time of exploration, the contractor is free of income tax (PPh 22) on imported goods and the reduction of taxes on land and buildings (PEB) 100% payable contained in the Notice of Tax Payable (SPPT). At the stage of exploitation, contractors also have facilities levy exemption of import duty on goods used in the context of petroleum operations and or VAT and PPnBM for the acquisition of goods or services subject to certain taxes and import of certain taxable goods.

Contractors also have facilities for the utilization of taxable intangible goods obtained from outside the customs area in the customs area and or the use of certain taxable services from outside the customs area in the customs area and used in the petroleum operations.
Other points are changed in accordance with the proposal of the upstream businesses, namely Article 13, to eliminate the concept of state losses in the procurement process is carried out contractors. It can eliminate the risk of criminalization during which signed a contract with the government. However, the proposal to free businesses of all activities by applying the principles assume and discharge can not be in the accommodation.

Head of State Revenue Policy Fiscal Policy Office (BKF) Ministry of Finance said Goro Ekanto, tax facilities would not be freely given is equivalent to assume and discharge that ensures the upstream business activities tax is not charged during the contract period runs. According to him, tax facilities will only be given to a particular field that have low economies of scale. Tax incentives provided will be given in the exploration and exploitation activities.


IN INDONESIAN

Perpajakan Hulu Migas

Lapangan Marginal Peroleh Insentif


Pemerintah akan memberikan insentif bagi lapangan minyak dan gas bumi marginal yang memiliki skala keekonomian rendah guna menggenjot kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah itu. Dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintah mengganti dan mengubah beberapa ketentuan yang selama ini dianggap sebagai penghambat investasi hulu migas.

Beberapa poin penting dalam revisi beleid tersebut yakni terdapat tambahan pasal yang mengatur fasilitas perpajakan bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Dalam bab tambahan disebutkan bahwa kontraktor bisa mendapatkan fasilitas perpajakan. Pada kegiatan eksplorasi, kontraktor bisa mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang, PPN, dan PPnBM atas perolehan barang atau jasa kena pajak tertentu. Selain itu, pembebasan pajak impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean. 

Pada masa eksplorasi, kontraktor tidak dipungut pajak penghasilan (PPh 22) atas impor barang dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100% terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pada tahap eksploitasi, kontraktor juga mendapat fasilitas berupa pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan dan atau PPN dan PPnBM yang terutang atas perolehan barang atau jasa kena pajak tertentu dan impor barang kena pajak tertentu. 

Kontraktor juga mendapat fasilitas atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Poin lainnya yang diubah sesuai dengan usulan pelaku usaha hulu yakni Pasal 13, menghilangkan konsep merugikan negara terkait proses pengadaan yang dilakukan kontraktor. Hal itu bisa menghilangkan risiko kriminalisasi selama masa kontrak yang di teken dengan pemerintah. Namun, usulan pelaku usaha untuk membebaskan seluruh kegiatan dengan menerapkan prinsip assume and discharge tak bisa di akomodasi.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan, fasilitas perpajakan tak akan diberikan secara bebas setara dengan assume and discharge yang menjamin kegiatan usaha hulu tak dibebankan pajak selama masa kontrak berjalan. Menurutnya, fasilitas perpajakan hanya akan diberikan kepada lapangan tertentu yang memiliki skala keekonomian rendah. Fasilitas perpajakan yang diberikan akan diberikan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Bisnis Indonesia, Page-30, Thursday, Feb, 2, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel