google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Ministerial Decree 11/2017 Gas Secure Supply Project 35 thousand MW - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Saturday, February 11, 2017

Ministerial Decree 11/2017 Gas Secure Supply Project 35 thousand MW



PT PLN claimed the gas supply to the Project 35 Thousand Megawatt (MW) became more assured with the opening of the gas import options through the Minister of Energy and Mineral Resources No. 11 of 2017 on Natural Gas Utilization for Power Plant. Moreover, Indonesia is expected to start gas deficit in 2019. Head of Corporate Communications at PLN I Made Suprateka said, 11/2017 not only provides opportunities for the company to gain a competitive gas prices. Beleid published last week also
PLN facilitate securing gas supplies for the 35 thousand MW project by opening the import options. "In the future, the 35 thousand MW power plant there are some / PLTGU. If suppose that domestic supply is less, then it could take from outside, "he said.

However, according Regulation 11/2017, this import is not unconditional In Article 5, paragraph 5, stated that mentioned, the import of gas can be done PLN or the Power Generation Enterprises when the price of liquefied natural gas / LNG in the country exceeds 11.5% of crude oil prices Indonesia (Indonesian crude price / ICP).

PLN's optimistic can obtain even have to import. "With the ability to negotiate PLN, which was the maximum proce. The maximum must be below the cost price, "he explained. As a multinational company, it is ready to import gas. Moreover, the project is 35 thousand MW gas company believed the world will flock to offer gas supply to PLN. Plus, the government-owned company stun encouraged to expand clean energy. In the 35 thousand MW project, the portion of steam power plant (power plant) fueled dominate, reaching 19 940 MW or 56.13%. However, the portion of the power plant / power plant is also quite large, amounting to 12 867 MW or 36.22%.

In addition, the Electricity Supply Business Plan (RUPTL) from 2016 to 2025, the portion of the power plant / power plant also magnified 9,700 MW to 18,900 MW thousand seriring to increase generation capacity, PLN's gas needs primarily in the form of LNG, is projected to rise each year. In 2016, LNG demand is estimated 147 billion cubic feet of gas and 429 billion cubic feet. This figure would soared to 838 billion cubic feet of LNG and 473 billion cubic feet of gas pipeline in 2025.

The need for a power plant gas / steam power plant will be difficult to achieve if only rely on sources of gas in the country. Moreover, the gas deficit as early as 2019, in which the gas supply is estimated at 7075.3 MMSCFD or 577.7 MMSCFD lower when compared with the need to reach the 7653 MMSCFD. The estimates are assuming a national growth rate of 7.7% and a population growth of 0.9% until 2025.

Press Prices

Securing gas at a price that is more competitive with their Ministerial Decree 11/2017, otherwise Made may occur. With the maximum limit of 11.5% of ICR price it can bargain the price of domestic gas to be lower than the assessment. Because if the domestic price is too high, the company is allowed to import gas at low prices. "So should the negotiations. Then if for example we can the price of gas from overseas are better than Tangguh (domestic) was better agi, "he said.

But if the price of domestic gas is cheaper, it will absorb prioritize domestic gas resources. Domestic gas supply at competitive pricing will generate stability stun the cost of production because there are no barriers of transportation. Because the price of gas is a competitive impact on non-subsidized electricity tariffs. "So it will bring the basic electricity tariff is cheaper to society," said Made.

Assuming ICP December 2016 amounted to US $ 51.09 per barrel, then the 11.5% limit ICP means gas prices of around US $ 5.8 per million British thermal unit (mmbtu). This figure is considered Made, cheap enough for PLN. During this time also, PLN gained LNG at a price below this benchmark, as the price of LNG from Tangguh at US $ 5.36 per mmbtu. "The philosophy of regulation was the maximum that may be purchased PLN. If we get a price below the allowed. If on top of that, should not be, "he said.

Deputy Head of the Special Unit of Upstream Oil and Gas (SKK Migas) Zikrullah said, it is still reviewing the application of this Regulation 11/2017. The reason, this policy also regulates the upstream gas price for power plants, namely the price of gas according to the economic field without escalation. "There was a limited pipeline gas prices (without escalation), so we want the classification of all kinds. But basically it's the minister's decision will be implemented, what kind of implementation, need to be coordinated, "he said.

During this time, the average price of gas to power plants around US $ 6 per mmbtu. This figure recognition is still above the 11.5% benchmark ICP is approximately US $ 5.7 per mmbtu if the ICP of US $ 50 per barrel. "But it still depends REP (representative exort petroleum) how," added Zikrullah.

Earlier, Director General of Electricity Ministry of Energy and Mineral Resources said Jarman, Regulation 11/2017 only regulates gas for power generation. This policy issued to guarantee gas or LNG obtained PLN at a reasonable price.

IN INDONESIAN

Peraturan Menteri 11/ 2017 Amankan Pasokan Gas Proyek 35 Ribu MW


PT PLN menyatakan pasokan gas untuk Proyek 35 Ribu Megawatt (MW) menjadi lebih terjamin dengan dibukanya opsi impor gas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Apalagi, Indonesia diperkirakan bakal mulai defisit gas pada 2019. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, 11/2017 tak hanya membuka peluang bagi perseroan untuk memperoleh harga gas yang lebih kompetitif. Beleid yang diterbitkan pekan lalu ini juga
memudahkan PLN mengamankan pasokan gas untuk Proyek 35 Ribu MW dengan membuka opsi impor. “Ke depan kan 35 Ribu MW ada beberapa yang PLTG/PLTGU. Kalau andai kata pasokan dalam negeri kurang, maka bisa mengambil dari luar,” kata dia.

Meski demikian, sesuai Peraturan Menteri 11/2017, impor ini bukan tanpa syarat Dalam Pasal 5 Ayat 5 beleid itu disebutkan, impor gas dapat dilakukan PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik ketika harga liquefied natural gas/LNG di dalam negeri melebihi 11,5% dari harga minyak mentah mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

PLN optimis dapat memperoleh harga murah sekalipun harus impor. “Dengan kemampuan negosiasi PLN, maximum proce yang tadi itu. Maksimumnya pun harus di bawah harga pokok,” jelas dia. Sebagai perusahaan multinasional, pihaknya siap mengimpor gas. Apalagi dengan Proyek 35 Ribu MW perusahaan gas dunia diyakininya akan berbondong-bondong menawarkan pasokan gas ke PLN. Ditambah lagi, perusahaan setrum milik pemerintah itu didorong untuk memperbanyak energi bersih. Dalam Proyek 35 Ribu MW, porsi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar memang mendominasi, yakni mencapai 19.940 MW atau 56,13%. Namun, porsi PLTG/PLTGU juga cukup besar, yaitu sebesar 12.867 MW atau 36,22%.

Selain itu, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025, porsi PLTG/PLTGU juga diperbesar 9.700 MW menjadi 18.900 ribu MW Seriring dengan pertambahan kapasitas pembangkit, kebutuhan gas PLN utamanya dalam bentuk LNG, diproyeksikan naik setiap tahunnya. Pada 2016, kebutuhan LNG diperkirakan 147 miliar kaki kubik dan gas pipa 429 miliar kaki kubik. Angka ini bakal melejit menjadi 838 miliar kaki kubik untuk LNG dan 473 miliar kaki kubik untuk gas pipa pada 2025.

Kebutuhan gas untuk PLTG/ PLTGU ini akan sulit dipenuhi jika hanya mengandalkan sumber gas di dalam negeri. Apalagi, defisit gas diperkirakan terjadi mulai 2019, di mana pasokan gas diperkirakan hanya sebesar 7.075,3 mmscfd atau lebih rendah 577,7 mmscfd jika dibandingkan dengan kebutuhan yang mencapai 7.653 mmscfd. Perkiraan itu dengan mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,7% dan pertumbuhan penduduk 0,9% hingga 2025. 

Tekan Harga

Terkait perolehan gas dengan harga yang lebih kompetitif dengan adanya Peraturan Menteri 11/ 2017, dinyatakan Made dapat terjadi. Dengan adanya batas maksimal harga 11,5% dari ICR pihaknya dapat menawar harga gas dalam negeri agar lebih rendah dari ketetapan tersebut. Pasalnya jika harga domestik terlampau tinggi, perseroan diperbolehkan impor gas dengan harga rendah. “Jadi boleh negosiasi. Kemudian kalau misalnya kami dapat harga gas dari luar negeri yang lebih baik dari Tangguh (dalam negeri) itu lebih baik agi,” kata dia.

Namun jika harga gas domestik lebih murah, pihaknya akan memprioritaskan menyerap sumber gas dalam negeri. Pasokan gas domestik pada harga kompetitif akan menghasilkan stabilitas harga pokok produksi setrum karena tidak ada hambatan transportasi. Pasalnya, harga gas yang kompetitif akan berdampak pada tarif tenaga listrik nonsubsidi. “Sehingga akan menghadirkan tarif dasar listrik yang lebih murah ke masyarakat,” kata Made. 

Dengan asumsi ICP Desember 2016 sebesar US$ 51,09 per barel, maka batasan 11,5% ICP berarti harga gas sekitar US$ 5,8 per juta british thermal unit (mmbtu). Angka ini dinilai Made, cukup murah bagi PLN. Selama ini pun, PLN memperoleh LNG dengan harga di bawah patokan ini, seperti harga LNG dari Kilang Tangguh sebesar US$ 5,36 per mmbtu. “Filosofi Peraturan Menteri itu batas maksimum yang boleh dibeli PLN. Kalau kami mendapatkan harga di bawah itu, boleh. Kalau di atas itu, tidak boleh,” ujarnya. 

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah menuturkan, pihaknya masih mengkaji penerapan Peraturan Menteri 11/2017 ini. Pasalnya, beleid ini juga mengatur harga gas hulu untuk pembangkit listrik, yakni harga gas sesuai keekonomian lapangan tanpa eskalasi. “Di situ ada harga gas pipa dibatasi (tanpa eskalasi) , makanya kami ingin klasifikasi segala macam. Tetapi pada dasarnya ini keputusan menteri akan dilaksanakan, Pelaksanaannya seperti apa, perlu dikoordinasikan,” katanya.

Selama ini, harga gas rata-rata ke pembangkit listrik sekitar US$ 6 per mmbtu. Angka ini diakuinya memang masih di atas patokan 11,5% ICP yang sekitar US$ 5,7 per mmbtu jika ICP sebesar US$ 50 per barel. “Tetapi ini masih tergantung REP (representatif exort petroleum) berapa,” tambah Zikrullah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, Peraturan Menteri 11/2017 hanya mengatur gas untuk pembangkit listrik. Beleid ini diterbitkan untuk menjamin gas atau LNG yang diperoleh PLN pada harga wajar.

Investor Daily, Page-9, Tuesday, Feb, 7, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel