google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Regulatory Transition Termination Blocks Prepared - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Friday, February 3, 2017

Regulatory Transition Termination Blocks Prepared



Special Unit of Upstream Oil and Gas prepares legal protection to transition management of oil and gas blocks that will be out of contract in 2018. Chief Spokesman SKK Migas Taslim Z. Yunus said it is conducting intense discussions to complete the switch contractors and contracts the block assigned to PT Pertamina. SKK Migas will issue an agreement that accommodates the activities in the transition between the existing operators and new operators. SKK Migas will issue a decree, no need to issue guidelines work system (PTK) for the activities during the transition period have legal protection.

According to him, Pertamina as a new operator can start investing before the contract expires. Then, the entire permit the use of state assets is also a contract is being prepared so that the transition from contract cost recovery to gross split is not sudden as happened in the Offshore North West Java (ONWJ) signed in January 2017. "Actually PTK is not necessary, the decision only SKK Migas because the contracting only SKK Migas, the operator of the old, the same operator who will come, "he said.

Another thing that must be resolved, said Taslim, the replacement cost of the investment in the transition period when they apply the contract cost recovery. According to him, the cost of the eight working areas must be calculated in order to be converted into part of the contractor. "Hence its unrecovered cost must be considered from now.

Previously, Pertamina Upstream Director Syamsu Alam said the government had given a letter of eight management decisions related work areas will be out of contract in 2018. Three of the eight working areas, only experiencing a transition from production-sharing contracts (production sharing contract / PSC) cost recovery be split ie gross Tuban Block (JOB Pertamina-PetroChina East Java), Block Ogan Ogan, (JOB Pertamina-Talisman), and the North Sumatra Offshore Blocks (Pertamina).

If not immediately, activities, potential production decline is increasing. Therefore, the company can reduce the rate of decline in production by starting activities before the contract expires as it did in the Mahakam block.

IN INDONESIAN

Regulasi Transisi Blok Terminasi Disiapkan


Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyiapkan perlindungan hukum untuk transisi pengelolaan blok migas yang akan habis masa kontraknya pada 2018. Kepala Juru Bicara SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan secara intens untuk menyelesaikan peralihan kontraktor dan kontrak pada blok yang ditugaskan kepada PT Pertamina. SKK Migas akan mengeluarkan perjanjian yang mengakomodasi kegiatan di masa transisi di antara operator eksis dan operator baru. SKK Migas akan mengeluarkan Surat keputusan, tidak perlu mengeluarkan pedoman tata kerja (PTK) agar kegiatan di masa transisi memiliki perlindungan hukum.

Menurutnya, Pertamina sebagai operator baru bisa memulai investasi sebelum masa kontrak berakhir. Kemudian, seluruh izin penggunaan aset negara juga kontrak sedang disiapkan agar peralihan dari kontrak cost recovery ke gross split tidak mendadak seperti yang terjadi pada Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang ditandatangani pada Januari 2017. “Sebetulnya PTK tidak  perlu, keputusan SKK Migas saja karena yang berkontrak hanya SKK Migas, operator yang lama, sama operator yang akan datang," ujarnya.

Hal lain yang juga harus diselesaikan, ujar Taslim, penggantian biaya investasi di masa transisi ketika masih menerapkan kontrak cost recovery. Menurutnya, biaya pada delapan wilayah kerja tersebut harus dihitung agar bisa dikonversi menjadi bagian kontraktor. “Makanya unrecovered cost-nya harus diperhatikan dari sekarang. 

Sebelumnya, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pemerintah telah memberikan surat terkait keputusan pengelolaan delapan wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya pada 2018. Tiga dari delapan wilayah kerja tersebut, hanya mengalami peralihan dari kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) cost recovery menjadi gross split yaitu Blok Tuban (JOB Pertamina-PetroChina East Java), Blok Ogan Komering, (JOB Pertamina-Talisman), dan Blok North Sumatera Offshore (Pertamina).

Bila tidak segera dilakukan kegiatan, potensi penurunan produksi semakin tinggi. Oleh kanena itu, perseroan bisa mengurangi laju penurunan produksi dengan cara memulai kegiatan sebelum kontrak berakhir seperti yang dilakukan pada Blok Mahakam.

Bisnis Indonesia, Page-30, Friday, Feb, 3, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel