Shares of Oil and Gas Blocks Participation
Currently, local governments are required to obtain participation shares (participating interest) 10% on oil and gas blocks are located within its territory. The stock can then be managed by locally-owned enterprises (BUMN). This was reinforced in the Minister of Energy and Mineral Resources 37/2016.
The central government now wanted an economic equality, especially for oil and gas producing regions. The reason for these areas only get revenue sharing funds only. Meanwhile, the entire management of oil and gas was performed centrally by the central government.
Complaints producing regions in the form of payment relief for participation finally be heard and answered by such a regulation. Enterprises are allowed to put the burden on the shoulders first operator of the block. When the oil and gas it already produces oil and natural gas, the region began to repay debts to the operator who has lent the purchase of shares.
Producing region may have just celebrated the acquisition of 10% participation share it. However, do not forget that the result of the shareholding participation can not be regarded as a money shock. Spirit of the government to equalize the stalled economy is not limited to the ownership rights of participation.
The area should be able to use these funds to build a strategic sector that directly influence local economic growth and encouraged. In any case each work area has a shelf life of each. That is, oil and gas in the bowels of the earth that could have stopped flowing at any time and stop getting income areas. Therefore, the area must be able to prepare not only for a good condition, but also in even the worst conditions.
National Coordinator of Publish What You Pay (PYWP) Indonesia Maryati Abdullah said, the area that became the place of oil and gas production activities should take advantage of the circumstances when rolling in revenue. He said, although the area got a revenue-sharing (DBH) oil and gas sector is quite large, but the problem of poverty can not be resolved.
The key, he said, local governments establish the endowment fund derived from oil and gas revenues. The funds are used to prepare the area when the working area in the region stopped producing oil and gas. The reason, of indicators of oil and gas producing local governments do not look like a human development index up to the poverty level.
Eternal Fund
"The capacity of regional spending it can not necessarily accept the peak production peak with windfall revenue [high income]. He could have the option of endowment fund [endowment]. Just want to save or invest, "he said. Chairman of the Association of Oil and Gas Producing Regions Faroek Awang said it was preparing enterprises to absorb a 10% participating interest on three areas of work that will be out of contract the Central Block, Block East Kalimantan, and Sanga-Sanga. Inaugural occasion, said Awang who also served as governor of East Kalimantan was to absorb the participation shares 10% over the Mahakam block in East Kalimantan through public enterprises Migas PT Mandiri Pratama. "It is. It BUMD its Mandiri Pratama for the Mahakam block," he said.
According to him, it will be the continuation of programs to use the downstream sector as an example for the power sector, energy needs for households and industry. He did not deny the ability of oil and gas fields in the energy supply will continue to decline. Therefore, it utilizes revenue from other sectors such as palm oil. "Revenue-sharing, reduced equalization funds. We tried out the oil and gas and coal development of renewable energy, the development of the palm oil industry and so on corresponding potential of the region, "he said.
Meanwhile, Suyoto Bojonegoro Regent said it had made preparations towards increased production Banyu Urip, Cepu order not to face problems from both the technical and social aspects. From the aspect of the budget, it also has been preparing for when the additional production does not match the targets set.
Funds for the oil and gas revenue received Bojonegoro this year is estimated at Rp 900 billion. Learning of DBH in 2016, the realization and the target is not suitable for the production of peak Banyu Urip retreat from plans the end of 2015. As well as the decline in oil prices. Suyoto said it had prepared what activities should be suspended when the reception at this year's target is smaller than the actual realization.
ExxonMobil Cepu Limited as operator has a 45% share in Banyu Urip, PT Pertamina EP Cepu 45%, as well as four public enterprises, namely PT Blora Patragas Hulu 2.18%, PT Petrogas Jatim Utama Cendana 2.24%, PT Asri Dharma Sejahtera 4.48 %, and PT Sarana Patra Hulu Cepu 1.09%.
Suyoto estimate participation payment of shares will be completed about seven years since production first began. He also is preparing a regulation to establish the endowment fund. Thus, the benefits of stock ownership participation also revenue sharing funds could be set aside to prepare the area when no longer receive benefits from the oil and gas sector. The government's policy to provide participation shares 10% is sufficient reflect the goals for the use of natural resources for the greater prosperity of the people.
IN INDONESIAN
Saham Partisipasi Blok Migas. Sisihkan untuk Anak Cucu
Saat ini, pemerintah daerah wajib memperoleh saham partisipasi (participating interest) 10% atas blok minyak dan gas bumi yang berlokasi di wilayahnya. Saham itu kemudian bisa dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Hal itu dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM No.37/2016.
Pemerintah pusat kini menginginkan ada pemerataan ekonomi khususnya bagi daerah penghasil migas. Pasalnya, selama ini daerah hanya mendapatkan dana bagi hasil saja. Sementara itu, seluruh pengelolaan minyak dan gas bumi dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat.
Keluhan daerah penghasil yakni berupa keringanan pembayaran hal partisipasi akhirnya didengar dan terjawab melalui beleid tersebut. BUMD diperbolehkan menaruh bebannya terlebih dahulu di pundak operator blok tersebut. Ketika blok migas itu sudah menghasilkan minyak dan gas bumi, daerah mulai mencicil utang kepada operator yang telah meminjami pembelian saham.
Daerah penghasil boleh saja merayakan perolehan saham partisipasi sebesar 10% itu. Namun, jangan lupa bahwa hasil dari kepemilikan saham partisipasi tak bisa dianggap sebagai uang kaget. Semangat pemerintah untuk memeratakan perekonomian tidak terhenti sebatas pada kepemilikan hak partisipasi.
Daerah harus bisa memanfaatkan dana tersebut untuk membangun sektor strategis yang berpengaruh langsung terhadap terdorongnya pertumbuhan ekonomi daerah. Bagaimana pun juga setiap wilayah kerja memiliki masa kadaluarsa masing-masing. Artinya, minyak dan gas yang di dalam perut bumi itu bisa saja berhenti mengalir sewaktu-waktu dan daerah berhenti mendapat pemasukan. Oleh karena itu, daerah harus bisa mempersiapkan diri tidak saja untuk kondisi baik, tetapi juga pada kondisi terburuk sekalipun.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PYWP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, daerah yang menjadi tempat kegiatan produksi migas harus memanfaatkan keadaan ketika bergelimang pendapatan. Dia menyebut, meskipun daerah mendapat dana bagi hasil (DBH) sektor migas yang cukup besar, tetapi masalah kemiskinan belum bisa terselesaikan.
Kuncinya, katanya, pemerintah daerah membentuk dana abadi yang diambil dari pendapatan sektor migas. Dana tersebut digunakan untuk mempersiapkan daerah jika wilayah kerja di daerahnya berhenti menghasilkan migas. Pasalnya, indikator capaian pemerintah daerah penghasil migas belum terlihat seperti indeks pembangunan manusia hingga tingkat kemiskinan.
DANA ABADI
“Kapasitas belanja daerah itu tidak bisa serta merta menerima peak produksi puncak dengan revenue windfall [pendapatan tinggi]. Dia bisa punya pilihan untuk endowment fund [dana abadi]. Mau menabung saja atau diinvestasikan,” katanya. Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas Awang Faroek mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan BUMD untuk menyerap hak partisipasi 10% atas tiga wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya yakni Blok Tengah, Blok East Kalimantan, dan Blok Sanga-Sanga. Kesempatan perdananya, ujar Awang yang juga menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur itu untuk menyerap saham partisipasi 10% atas Blok Mahakam melalui BUMD Kalimantan Timur yakni PT Migas Mandiri Pratama. "Sudah. Ini BUMD-nya Mandiri Pratama untuk Blok Mahakam,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan meneruskan program-program pemanfaatan ke sektor hilir sebagai contoh untuk sektor kelistrikan, pemenuhan energi bagi rumah tangga dan industri. Dia tidak memungkiri kemampuan lapangan migas dalam menyediakan energi akan terus menurun. Oleh karena itu, pihaknya memanfaatkan pendapatan dari sektor lainnya seperti kelapa sawit. “Dana bagi hasil, dana perimbangan berkurang. Kita berusaha di luar migas dan batu bara pengembangan energi baru terbarukan, pengembangan industri kelapa sawit dan sebagainya sesuai potensi daerah,” katanya.
Sementara, Bupati Bojonegoro Suyoto mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan menuju penambahan produksi Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu agar tidak menghadapi masalah baik dari aspek teknis maupun sosial. Dari aspek anggaran, pihaknya pun telah mempersiapkan bila penambahan produksi tidak sesuai target yang ditetapkan.
Dana bagi hasil migas yang diterima Bojonegoro pada tahun ini diperkirakan Rp 900 miliar. Belajar dari DBH pada 2016, realisasi dan target tidak sesuai karena produksi puncak Banyu Urip mundur dari rencana akhir 2015. Serta merosotnya harga minyak. Suyoto menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan kegiatan apa saja yang harus ditunda bila penerimaan yang di target tahun ini lebih kecil dari realisasi realisasi.
ExxonMobil Cepu Limited sebagai operator memiliki 45% saham Lapangan Banyu Urip, PT Pertamina EP Cepu 45%, serta empat BUMD yaitu PT Blora Patragas Hulu 2,18%, PT Petrogas Jatim Utama Cendana 2,24%, PT Asri Darma Sejahtera 4,48%, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu 1,09%.
Suyoto memperkirakan pembayaran saham partisipasi akan selesai sekitar tujuh tahun sejak produksi pertama dimulai. Dia pun sedang mempersiapkan beleid untuk membentuk dana abadi. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan saham partisipasi juga dana bagi hasil bisa disisihkan untuk menyiapkan daerah ketika tidak lagi menerima manfaat dari sektor migas. Kebijakan pemerintah untuk memberikan saham partisipasi 10% sudah cukup mencerminkan tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Bisnis Indonesia, Page-30, Thursday, Feb, 9, 2017
No comments:
Post a Comment