google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Terms of LNG imports in Industry Can Learn - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Monday, February 27, 2017

Terms of LNG imports in Industry Can Learn



Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is developing rules on the import of liquefied natural gas or Liquefied natural gas-(LNG) for industry players. Previously the Ministry of Energy has issued rules for the import of LNG PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) and independent power producers.

Refers to Ministry of Energy and Mineral Resources N0 11/2017 on Natural Gas Utilization for Power, an import permit granted if the price of LNG is already lower 11.5% of Indonesian Crude Price (ICP).

Director General of Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral Resources, IGN Wiratmaja Puja revealed, most likely to import LNG price limits for the industry will not be much different from the rules for power plants. "Being prepared, it seems the same. What is clear, should be lower than the domestic prices," he said, Thursday (17/2).

Wiratmaja states, the average price of LNG in the country is 11.5% of the ICP for gas prices free on board (FOB). Meanwhile, if you need to import LNG, the LNG landed price should be lower than 11.5% of the ICP. "So the price of imports by 11.5%, it should be landed. The goal imports the lower the price," he explained.

In addition to regulating the price of imported LNG, the government will also set requirements for industry players who want to import LNG. One of the conditions is a must have gas infrastructure. For that reason, industry should be able to start building gas infrastructure from now.

Wiratmaja projecting, gas import regulations for this industry can not apply in the near future. Industry players need time to build gas infrastructure. Understandably, relatively vital gas infrastructure to accommodate LNG imports. "Can not import gas without having the infrastructure. Therefore, they certainly can not be immediately imported. That can quickly import, that existing," said Wiratmaja.

Director of Upstream Chemical Industry Ministry of Industry (Kemperin), Muhammad Khayam said Kemperin still coordinating with the Ministry of Energy related to gas imports. So far Kemperin and the Ministry of Energy had agreed to grant permission for the industry which will import gas. Kemperin who will file the petition.

But until the government does not discuss the industry is allowed to import gas. The government should also think about the supply of gas in the form of LNG in the country.

IN INDONESIAN

Syarat Industri Bisa impor LNG di Pelajari


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun aturan mengenai impor gas alam cair atau Liquefied natural gas- (LNG) untuk pelaku industri. Sebelumnya Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan impor LNG untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan juga pengembang listrik swasta.

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM N0 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, izin impor diberikan jika harga LNG sudah lebih rendah 11,5% dari Indonesia Crude Price (ICP). 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, kemungkinan besar batasan harga untuk mengimpor LNG bagi industri tidak akan jauh berbeda dengan aturan untuk proyek pembangkit listrik. "Sedang disusun, tampaknya sama. Yang jelas harus lebih rendah dari harga dalam negeri," ungkapnya, Kamis (17/2).

Wiratmaja menyatakan, rata-rata harga LNG di dalam negeri memang sebesar 11,5% dari ICP untuk harga gas free on board (FOB). Sementara jika harus mengimpor LNG maka harga LNG landed harus lebih rendah dari 11,5% dari ICP. "Jadi harga impor sebesar 11,5% itu harus landed. Tujuannya impor kan menurunkan harga," jelasnya.

Selain mengatur harga impor LNG, pemerintah juga akan menetapkan syarat bagi pelaku industri yang ingin mengimpor LNG. Salah satu syaratnya adalah harus memiliki infrastruktur gas. Untuk itu, pelaku industri harus sudah bisa memulai membangun infrastruktur gas dari sekarang. 

Wiratmaja memproyeksikan, peraturan impor gas untuk industri ini tidak bisa berlaku dalam waktu dekat. Pelaku industri memerlukan waktu untuk membangun infrastruktur gas. Maklum, infrastruktur gas relatif vital untuk menampung LNG impor. "Tidak bisa orang impor gas tanpa memiliki infrastruktur. Oleh karena itu, mereka pasti tidak bisa segera impor. Yang bisa segera impor, yang eksisting," kata Wiratmaja.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemperin), Muhammad Khayam mengatakan Kemperin masih berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait impor gas. Sejauh ini Kemperin dan Kementerian ESDM sudah sepakat memberikan izin bagi industri yang akan mengimpor gas. Kemperin yang akan mengajukan permohonannya.

Namun sampai ini pemerintah belum membahas industri mana saja yang boleh mengimpor gas. Pemerintah juga harus memikirkan pasokan gas dalam bentuk LNG di dalam negeri.

Kontan, Page-14, Saturday, Feb, 18, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel