Ministry of Energy and Mineral Resources reported, deals Work Area (WK) of oil and gas in the past year has not reap optimal results. Of the 17 blocks on offer, only three blocks of interest of the company. "This is our challenge. Revised regulation so that oil and gas investments become attractive, "said Director General of Oil and Gas I Gusti Nyornan Wiratmaja.
The 15 blocks that consist of 13 conventional oil and gas working area and two non-conventional Work Area. The Ministry has closed deals nonconventional Work Area. As for the conventional block, the offering period continues. Wiratmaja reluctant rnemberitahukan 13 blocks conventionally not been sold on the grounds of the offering period has not ended. As for non-conventional block that does not sell is a coal methane gas blocks and blocks of gas king ampar shale rock.
To block that has not been sold, the government will auction by offering better terms and conditions that attract investors. One of them, implement schemes for gross proceeds or gross split. He claimed the scheme could improve oil and gas investment climate in Indonesia. Later, it is considered in the auction is not the amount of profit-sharing, but the technical proposal and the amount of signature bonus. "If you use gross split, more efficient, more profit," said Wiratmaja.
Last year, the government registered offering conventional block South CPP in Riau, Suremana I, in the Makassar Strait, South East Mandar, off the coast of South Sulawesi, and North Arguni in West Papua. Also Kasuri II in West Papua, Manakarra Mamuju, in the Makassar Strait; and Oti offshore East Kalimantan. Area was offered through open auction scheme.
To excite deals next year, the government is preparing a revision of Government Regulation No. 79 Year 2010 on the Operation Cost Refundable. This regulation is still being discussed in the Ministry Secretary of State to be proposed to the President. By revising the rules, gets kontraktror more legal and fiscal certainty.
IN INDONESIAN
15 Blok Migas Belum Laku
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan, penawaran Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi pada tahun lalu belum menuai hasil optimal. Dari 17 blok yang ditawarkan, hanya tiga blok yang diminati perusahaan. “Ini menjadi tantangan kami. Regulasi direvisi supaya investasi migas menjadi atraktif,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyornan Wiratmaja.
Ke-15 blok itu terdiri atas 13 Wilayah kerja migas konvensional dan dua Wilayah Kerja non-konvensional. Kementerian sudah menutup penawaran Wilayah Kerja nonkonvensional. Adapun untuk blok konvensional, masa penawaran masih berlanjut. Wiratmaja enggan rnemberitahukan 13 blok konvensional yang belum laku dengan alasan masa penawaran belum berakhir. Adapun blok non-konvensional yang tidak laku adalah blok gas metan batu bara raja dan blok gas serpih batu ampar.
Untuk blok yang belum laku, pemerintah akan melelang ulang dengan menawarkan syarat dan ketentuan yang lebih menarik investor. Salah satunya, menerapkan skema bagi hasil kotor atau gross split. Dia mengklaim skema ini bisa memperbaiki iklim investasi migas Indonesia. Nantinya, hal yang dipertimbangkan dalam lelang bukan besaran bagi hasil, melainkan proposal teknis dan besaran bonus tanda tangan. “Kalau pakai gross split, lebih efisien lebih dapat profit,” ujar Wiratmaja.
Tahun lalu, pemerintah tercatat menawarkan blok konvensional South CPP di Riau, Suremana I, di Selat Makassar, South East Mandar, di lepas pantai Sulawesi Selatan, serta North Arguni di Papua Barat. Juga Kasuri II di Papua Barat, Manakarra Mamuju, di Selat Makassar; dan Oti di lepas pantai Kalimantan Timur. Area itu ditawarkan melalui skema lelang terbuka.
Untuk menggairahkan penawaran tahun depan, pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan. Regulasi ini masih dibahas di Kementerian Sekretaris Negara untuk diusulkan kepada Presiden. Dengan merevisi aturan itu, kontraktror lebih mendapat kepastian hukum dan fiskal.
Koran Tempo, Page-21, Thursday, March, 2, 2017
No comments:
Post a Comment