google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Bureaucracy still be inhibitors - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, March 30, 2017

Bureaucracy still be inhibitors

Oil and Gas

Bureaucracy and licensing chain length is still a barrier upstream sector investment oil and gas in Indonesia. The barriers affect investment slump marked by state revenues dropped from Rp 320 trillion in 2014 to Rp 80 trillion in 2016.

"At this time, the time it takes investors since the discovery of reserves to production on average takes 8-10 years. In some cases there are up to take 12 years, "said Director of the Indonesian Petroleum Association (IPA) Board Ronald Gunawan in a discussion titled" Rebuilding the sake Gas Upstream Investment Climate Promoting the National Economic Growth, "on Wednesday (29/3) in Jakarta.

The number of permits that must be taken care of in the center and the area became one of the biggest challenges in the upstream oil and gas investment in Indonesia. Investors also need legal certainty and rules. Revised legislation on oil and gas are still ongoing also cause employers to refrain from investing.

Other speakers, the Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja admit, is still a lot of permissions that should be taken care at other institutions both in the center and regions. Licensing in the ESDM Ministry has so far been trimmed originally as many as 104 licenses to 42 licenses.

"Our target is licensing in the EMR only be 6 permission only. We are currently in the process," said Wiratmaja. Head of the Fiscal Policy Office, Ministry of Finance Suahasil Nazara add, in the short term, the government is trying to secure state revenues from oil and gas sector declined sharply from Rp 320 trillion in 2014 to Rp 80 trillion in 2016.

"In addition to the provision of incentives for recovering upstream oil and gas investment, we also ask SKK Migas careful in calculating cost recovery (operation costs which can be substituted). Another way is to split the gross concept (profit sharing based on gross production) are currently only been tested, "said Suahasil.

Executive Director of the Institute Komaidi ReforMiner Notonegoro added, political and business conditions upstream oil and gas sector is different from the past. Public involvement or regions are now much greater.

"The direction of the current government policy is the efficiency and fairness. However, the parameters are not necessarily the same as the investor. These need to be harmonized, "said Komaidi.

Meanwhile, Director of Metal Industry Ministry of Industry Doddy Rahadi say, the use of local content in the oil and gas industry and its supporting currently not optimal. One example is the increase in steel imports thus weakening the domestic steel industry.

Picture of the upstream oil and gas industry in Indonesia is increasingly less interest to invest contractor. In 2015, there were 312 companies and the figure dropped to 288 in 2016. A number of non-conventional oil and gas working areas in 2016 also offered paula has not received enthusiasts.

IN INDONESIAN


Birokrasi Masih Jadi Penghambat


Birokrasi yang berbelit dan panjangnya rantai perizinan masih menjadi penghambat investasi sektor hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Hambatan tersebut berdampak investasi merosot ditandai dengan penerimaan negara yang turun dari Rp 320 triliun pada 2014 menjadi Rp 80 triliun pada 2016.

”Saat ini, waktu yang dibutuhkan investor sejak penemuan cadangan sampai berproduksi rata-rata butuh 8-10 tahun. Dalam sejumlah kasus ada yang sampai butuh 12 tahun,” kata Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Board Ronald Gunawan dalam diskusi bertajuk ”Membenahi Iklim Investasi Hulu Migas demi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional,” Rabu (29/3), di Jakarta.

Banyaknya izin yang harus diurus di pusat dan daerah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam investasi hulu migas di Indonesia. Investor juga butuh kepastian hukum dan aturan. Revisi undang-undang tentang minyak dan gas bumi yang masih berlangsung juga menyebabkan pengusaha menahan diri untuk berinvestasi.

Narasumber lainnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengakui, memang masih banyak perizinan yang harus diurus pada instansi lain baik yang ada di pusat dan daerah. Perizinan di Kementerian ESDM sejauh ini sudah dipangkas yang semula sebanyak 104 izin menjadi 42 izin.

"Target kami adalah perizinan di ESDM hanya menjadi 6 izin saja. Saat ini sedang dalam proses,” ujar Wiratmaja. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, dalam jangka pendek, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara dari sektor migas yang menurun drastis dari Rp 320 triliun pada 2014 menjadi Rp 80 triliun pada 2016.

”Selain pemberian insentif untuk memulihkan investasi hulu migas, kami juga meminta SKK Migas cermat dalam perhitungan cost recovery (biaya operasi yang dapat digantikan). Cara lainnya adalah dengan konsep gross split (bagi hasil berdasar produksi bruto) yang saat ini baru diujicobakan,” kata Suahasil.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menambahkan, kondisi politik dan bisnis sektor hulu migas saat ini berbeda dengan masa lalu. Keterlibatan publik atau daerah penghasil kini jauh lebih besar.

”Arah kebijakan pemerintah saat ini adalah efisiensi dan berkeadilan. Namun, parameternya belum tentu sama dengan investor. Ini yang perlu diselaraskan,” ujar Komaidi.

Sementara itu, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan, pemanfaatan kandungan lokal dalam industri migas dan penunjangnya saat ini belum optimal. Salah satu contohnya adalah meningkatnya impor baja sehingga melemahkan industri baja dalam negeri. 

Gambaran kondisi industri hulu migas di Indonesia adalah semakin berkurangnya minat kontraktor berinvestasi. Pada 2015, tercatat ada 312 perusahaan dan angkanya menurun menjadi 288 pada 2016. Sejumlah wilayah kerja migas nonkonvensional yang ditawarkan paula 2016 juga belum mendapatkan peminat.

Kompas, Page-18, Thursday, March, 30, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel